FH UKI Gelar Webinar Soal Kedudukan Tanah Adat Pasca UU Cipta Kerja

Para Nara Sumber, Pejabat UKI, Panitia dan peserta Webinar Kedudukan Hukum Tanah Adat Pasca UU Cipta Kerja Dalam Mendorong Investasi 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Awal tahun 2021, Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), sudah langsung start menggelar Webinar, dengan tema “Kedudukan Hukum Tanah Adat, Pasca UU Cipta Kerja Dalam Mendorong Investasi”.

Acara ini berlangsung hari Rabu, 20 Januari 2021, dari pukul 09.00 hingga pukul 11.40 WIB, dengan aplikasi Join Zoom Meeting dan Live Streaming YouTube. Acara dikendalikan host dari kampus pusat  UKI, Cawang, Jakarta Timur, yang diikuti 309 peserta, terdiri dari: para mahasiswa UKI, Dosen, pejabat Struktural UKI; para profesional; anggota DPD RI; praktisi hukum; masyarakat adat dari Kalimantan, Sumatera Barat; dan para pegiat hukum adat dan investasi dari berbagai wilayah di Indonesia.

Webinar menghadirkan 3 (tiga) nara sumber yaitu: Ir. Himawan Arief Sugoto, M.T, Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan juga sebagai Plt. Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan; Elen Setiadi, S.H., M.S.E, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kemenko Perekonomian; dan Diana Napitupulu, S.H., M.H., M.Kn., M.Sc, Dosen Fakultas Hukum UKI. Acara dipandu oleh Deny Kristanti dan moderator adalah Dr. Badikenita Putri Sitepu, S.E., M.Si (anggota DPD R.I provinsi Sumatera Utara).

Setelah peserta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Ketua Panitia, Dr. Tumbur Silalahi, S.E., M.M memberikan laporannya, dilanjutkan sambutan Dekan Fakultas Hukum UKI, Hulman Panjaitan, S.H., M.H, sekaligus membuka secara resmi acara webinar.

Dalam sambutannya, Hulman Panjaitan berharap, agar hasil dari Webinar ini nantinya, dapat dijadikan usul kepada Pemerintah, dalam rangka menjadi masukan terhadap RPP yang berkaitan dengan Tanah Ulayat. Hulman juga meminta kesediaan Badikenita Sitepu sebagai anggota DPD R.I, untuk membantu penyampaian masukan dari FH UKI ini.

Mengawali sesi paparan, moderator Badikenita Putri Sitepu, yang akrab disapa Nita, memberikan sekilas pengantar mengenai Undang-undang No.11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang ternyata masih banyak yang menganggap, UU tersebut mengenai lapangan pekerjaan. Padahal soal tanah adat, merupakan salah satu kluster dari UU Cipta Kerja tersebut. 

Ir. Himawan Arief Sugoto, M.T, Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ Plt. Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai nara sumber pertama mengatakan, ada 5 (lima) RPP (Rancangan Peraturan Pelaksanaan) yang terkait UU Cipta Kerja, yaitu: satu RPP mengenai Penataan Ruang, dan 4 (empat) mengenai Pertanahan. 

“Terkait UU Cipta Kerja, ada satu RPP mengenai Penataan Ruang, dan 4 (empat) RPP mengenai Pertanahan. Empat RPP tersebut mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah,” ujarnya mengawali paparan. 

Dikatakan Himawan, banyak pemahaman yang masih sering dipertanyakan masyarakat, bahkan diantara instansipun masih ada pemahaman berbeda.

“Bahwa hak pengelolaan pada peraturan Menteri yang lalu dikatakan semacam hak menguasai dari Negara. Tapi, dalam UU Cipta Kerja, itu mejadi pengelolaan menjadi bagian dari salah satu H. Tapi bukan merupakan hak atas tanah. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara, yang kewenangannya adalah untuk melaksanakan sebagian yang dilimpahkan kepada pemegang HPL. Jadi, untuk merencanakan, mengelola dan memanfaatkan. HPL ini, terobosan hukumnya dapat diberikan, yang nantinya instansi-instansi ataupun badan hukum apa saja yang bisa diberikan HPL. Statusnya masih tetap sebagai milik Negara. Tapi diberikan hak untuk merencanakan, mengelola dan memanfaatkan,” bebernya. 

Dilanjutkan Himawan, terobosan hukumnya dalam rangka memberdayakan tanah ulayat, yang saat ini sangat sulit, Pemerintah memberikan untuk masyarakat, yang telah memiliki surat yang sudah clear. 

“Tentunya, dalam hak pengelolaan tersebut, sehingga masyarakat yang memiliki tanah ulayat ini, dapat memanfaatkan tanahnya. Dan meletakkan, dalam hal ini tanah Negara yang difasilitasi langsung oleh Negara yang dilekatkan hak atas tanah, seperti: HGB, HGU, dan Hak Pakai. Ini juga yang saat ini masyarakat yang punya tanah ulayat ini, diberikan hak pengelolaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” lanjutnya. 

Terkait dengan HPL, lebih jauh Himawan mengatakan bahwa HPL itu tidak semuanya barang milik Negara.

“HPL itu adalah status hak yang diberikan,hak menguasai dari Negara, untuk mengelola tanahnya. Jadi, kalau tidak ingin dikelola, ya kami beri Hak Pakai saja, untuk selama dipergunakan. Jadi tidak bisa dipaksakan. Tapi kalau tanah itu untuk dioptimalisasi, maka kita berikan HPL. Dengan tujuan diatas HPL tersebut dipasang hak atas tanah. Secara ketentuan, hak atas tanah tersebut, itu kan ada 4, yaitu ada Hak Milik, HGU, HGB dan Hak Pakai. Secara ketentuan, hak tersebut dapat dibebani hak tanggungan, sehingga bisa melakukan akses financial,” tandasnya.

Himawan juga menjelaskan soal Pendaftaran tanah secara elektronik, Pengaturan baru Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan UU Cipta Kerja, Badan Bank Tanah, hingga Pengaturan Tanah Terlantar.

Narasumber kedua, Elen Setiadi, S.H., M.S.E, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kemenko Perekonomian lebih menjelaskan kepada bagaimana soal arah dukungan UU Cipta Kerja ini terhadap perkembangan perekonomian. 

Mengawali paparannya, Elen Setiadi memberikan gambaran umum tentang tantangan sekaligus peluang masa Covid-19, dan munculnya UU Cipta Kerja, baik dari perkembangan saham di bursa saham, investasi, yang didukung adanya kerjasama-kerjasama internasional. Demikian juga gambaran terjadinya kontraksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang minus di kwartal II dan III tahun 2020, namun muali beranjak naik di akhir tahun.

Dalam hal yang dapat diandalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tahun 2021, Elen Setiadi mengatakan, setidaknya ada 3 (tiga) faktor yang diharapkan.

“Apa yang dapat diandalkan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi kita tahun 2021? Setidaknya ada 3 (tiga) faktor yaitu, Konsumsi Rumah Tangga, karena sekitar 57 persen menyumbang dari PDB Nasional. Yang kedua adalah Investasi, yang membutuhkan reformasi percepatan di bidang investasi.Dan inilah yang dapat dilakukan, dengan adanya UU Cipta Kerja. Bahkan kita sebelum Covid-19 telah melakukan reformasi terhadap 78 Undang-undang yang berkaitan dengan Investasi, yang masuk dalam UU Cipta Kerja. Yang ketiga adalah Ekspor, dengan cara mendorong harga produk ekspor yang dapat bersaing di pasar global,” ungkapnya.

Dikatakan Elen, soal peluang pertumbuhan ekonomi dengan munculnya UU Cipta Kerja, ada 3 (tiga) lembaga Internasional yang memberikan pendapatnya.

“Yang pertama adalah Word Bank, yang mengatakan dengan adanya UU Cipta Kerja, akan mampu mendorong sektor perdagangan, dengan membuat ekspor-impor lebih mudah, dengan menyederhanakan perizinan, mengurangibiaya dan ketidakpastian perdagangan. Demikian juga lembaga Fith Rating dan lembaga Moody’s yang menilai UU Cipta Kerja akan memberi dampak positif terhadap pasar uang dan pasar modal, baik dalam negeri maupun luar negeri,” bebernya. 

Elen juga menjelaskan tujuan diterbitkannya UU Cipta Kerja yang sudah sering disosialisasikan Pemerintah, terkait dengan 3 (tiga) bagian besar.

“Yang pertama adalah bagaimana mengatasi masalah pengangguran, kemudian angkatan kerja yang baru,dan bertambahnya jumlah pengangguran serta tingkat kemiskinan akibat dampak Covid-19. Yang kedua adalah soal UMKM, yang selama ini masih kurang terdukung dari segi porsi pertumbuhannya, padahal justru sangat diharapkan menjadi salah satu faktor dapat pendorong pertumbuhan ekonomi. Nah, sekarang itu didukung lebih besar. Ada 27 pasal atau 17 persen pasal yang mendukung UMKM dalam UU Cipta Kerja. Yang ketiga adalah soal regulasi. Ada 45 ribu regulasi yang disebut hiper regulation, dari mulai Undang-undang, PP, Perpres, Keppres, hingga Perda, yang satu sama lain saling mengunci, atau tumpang tindih, dan cenderung menimbulkan biaya tinggi. Dan inilah yang harus direformasi,” tandasnya.

Sementara itu, narasumber ketiga Diana Napitupulu, S.H., M.H., M.Kn., M.Sc, Dosen Fakultas Hukum UKI yang akrab disapa Dina, lebih menitikberatkan kepada bagaimana keberadaan tanah adat dalam UU Cipta Kerja, dengan judul presentasi ’Sinkronisasi Tanah Adat Dalam UU Cipta Kerja’.

Dina Napitupulu memulai paparannya dari pemahaman dasar soal azas-azas Hukum Agraria, yang intinya adalah, tanah di seluruh Indonesia adalah hak bangsa Indonesia, dimana ada hak tanah yang dikuasai Pemerintah, Instansi Pemerintah, Tanah Adat dan Tanah Ulayat dan lain sebagainya.

Dalam hal pendaftaran tanah yang masih banyak krusial dalam pelaksanaannya selama ini, Dina mengatakan, semua tanah harus didaftarkan, setelah adanya proses peralihan tanah.  

“Setelah adanya peralihan hak atas tanah, harus didaftarkan dalam jangka waktu tujuh hari, sesuai dengan PP-nya. Sistem pendaftaran tanah di Indonesia itu negatif yang mengambil unsur-unsur positif. Artinya, selama tidak bisa dibuktikan oleh pihak ketiga, bahwa dia melakukan penipuan atau hal-hal yang lain dalam mendaftarkan tanah, itu tetap tanah dia. Sebaliknya, jika bisa dibuktikan, maka dapat diajukan ke pengadilan TUN untuk membatalkan sertifikatnya,” ungkapnya.

Dan dalam proses pendaftaran tanah, ada yang sistemnya sporadis yang dilakukan secara individu, dan ada juga yang sistematik, yang dilakukan secara sistematik massal oleh Pemerintah. Misalnya seperti yang kemarin dilakukan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Langsung).

“Tujuannya adalah untuk kepastian hukum, dan perlindungan kepada pemegangnya. Kegiatannya adalah Pendaftaran Tanah yang pertama kali, yaitu pendaftaran tanah yang belum bersertifikat. Kalau tanah hak milik adat, dikonversi menjadi hak milik. Sedangkan tanah-tanah yang lain, kita memiliki hak seluruh WNI dan seluruh badan hukum di Indonesia, memohonkan hak kepada hak menguasai oleh Negara,” bebernya.

Demikian juga kegiatan Pendaftaran Tanah Pemeliharaan Data, akibat adanya peralihan hak yang dikarenakan perbuatan hukum atau peristiwa hukum seperti: jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, dan lain sejenisnya. Sama halnya juga jika ada Lelang maupun wakaf. 

Sementara, isu krusial dalam UU Ciptaker bagian Pertanahan adalah tentang Hak Pengelolaan, dimana hak bangsa Indonesia ada juga hak menguasai oleh Negara.

“Dalam naskah UUPA dikatakan, Negara bukan sebagai ‘domain verklaring’ seperti pada zaman kolonial. Dimana tadi dikatakan, ada Hak Negara, Hak Ulayat, dan HPL. Tapi di dalam UU Ciptaker, ada penguatan HPL. Kalau tidak diawasi, terutama yang swasta, dia bisa seperti ‘domain verklaring’ seperti zaman kolonial. Itu yang perlu dalam RPP nya nanti dipertegas, agar pihak swasta tidak terjadi seperti itu,” tandasnya.

Sedangkan isu krusial kedua menurut Dina adalah, mengenai Bank Tanah seperti yang termaktub dalam pasal 125 hingga pasal 135 UU Cipta Kerja. Terutama soal Bank Tanah, yang didalamnya ada Komite, ada Pengawas, dan ada Pelaksana. 

Namun menurutnya, ada yang masih belum jelas disebutkan, kekayaan Badan Bank Tanah itu, apakah ada pemisahan Kekayaan Negara, dan apakah itu badan hukum? Sebab, salah satu ciri badan hukum adalah, adanya pemisahan kekayaan dari pendirinya. 

“Jadi saya pikir, di dalam hal 3 ini perlu ada penguatan di Pengawas. Karena saya melihat, kalau Komite itu pasti 3 Menteri. Pengawas ini, tiga dari Pemerintah, 4 dari Swasta. Jadi perlu ada Penguatan, supaya HPL yang dikelola oleh Bank Tanah itu transparan. Bisa jadi dari Tokoh Masyarakat, Notaris PPAT, atau Akademisi. Dari 4 (empat) tokoh yang juga di fit and proper, sehingga benar-benar membuat Badan Bank Tanah itu bisa transparan dan benar-benar berfungsi,” tambahnya. 

Dan juga di dalam RPP itu, Hak Ulayat tidak dimasukkan dalam tanahnya Bank Tanah, itu bisa dibilang tanah bekas hak tanah yang tidak diperpanjang. 

“Karena, begitu kita memiliki tanah, kita bisa memperpanjang sekali. Setelah itu pembaruan. Kalau tidak diperpanjang lagi, itu menjadi tanah negara. Nah, itu bisa masuk kepada Bank Tanah. Jadi kalau kita punya tanah kita harus lihat-lihat sertifikatnya berakhir kapan. Jadi saya perlu katakan ini, agar sebelum RPP mungkin hak ulayat benar-benar tidak dijadikan sebagai salah satu tanah yang dikelola oleh Bank Tanah. Sebab Hak Ulayat itu memang dijamin oleh undang-undang,” pungkasnya.

Setelah paparan narasumber ketiga, masuk pada sesi tanya jawab yang pertanyaannya sudah banyak yang antri di chatting group zoom. Yang menarik, Prof. Dr. John Pieris, MS, Ketua Prodi Program Doktor Hukum UKI, masuk memberikan pertanyaan, sekaligus sharing beberapa poin yang dipaparkan para narasumber. (DANS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama