Kasmin, Mantan Pejabat Dinsos Prov Sulsel Bisa Diseret Ke Meja Hijau Dan Sidang Kode Etik ASN

Aktifis NGO SulSel, Asdar Akbar

MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Kasmin yang akhir-akhir bikin heboh karena terlibat kasus penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) tahun 2020 sebesae Rp 1,2 Miliar, bisa diseret ke meja hijau dan juga ke Majelis Kode Etik Aparat Sipil (ASN).

Hal ini dikemukakan Aktifis NGO SulSel, Asdar Akbar, hari ini.

Menurut Asdar,  Kasmin yang merupakan adik kandung Jayadi Nas, mantan ketua KPU Sulsel yang kini menjabat kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Sulsel, telah melontarkan fitnah terhadap atasannya, yakni Sekretaris Provinsi Sulsel Dr Abdul Hayat Gani.

"Pernyataan Kasmin yang menyeret-nyeret nama Sekprov seolah-olah ikut terlibat dalam kasus penyelewengan dana bansos adalah tuduhan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan hal itu merupakan pelanggaran kode etik ASN," ujar Asdar Akbar.

Kode etik PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004. 

Kasmin, tambah Asdar, telah memberi keterangan kepada media yang tidak sesuai dengan yang terungkap dalam sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) terkait kasus penyelewengan dana bansos 2020.

Fakta yang ada, menurut Asdar, dalam sidang MTGR tersebut, Kasmin telah mengakui perbuatannya. Dan berjanji akan mengembalikan dana yang diselewengkan tersebut secara bertahap (mencicil) selama enam bulan. 

"Tidak ada nama Sekda disebut-sebut dalam sidang tersebut," ungkap Asdar yang dikenal cukup dekat dengan sejumlah pejabat di Pemprov Sulsel.

Jika bertolak dari fakta tersebut, Kasmin juga bisa diseret ke meja hijau. 

Dikatakan Asdar, dalam konteks pemerintahan, Gubernur adalah Pembina ASN sementara Sekprov adalah ketuanya ASN sehingga kita patut menjaga kewibawaan pemerintahan. 

"Mestinya saudara Kasmin mengungkapkan semua di dalam sidang bukan berbicara di luar sidang apalagi mengungkapkan sesuatu yang tidak relevan dengan keterangannya ketika menjalani sidang," kata Asdar lagi  

Karena itu, mantan jenderal lapangan demo terkait Hak Angket DPRD 2019 ini menyebut,  Kasmin bisa dibawa disidang kode etik ASN. 

Pernyataan Kasmin yang viral di media tentu mempengaruhi banyak hal termasuk berpengaruh secara keseluruhan pemerintahan di bawah kendali Prof HM. Nurdin Abdullah, sehingga wajar bila hal Ini dibawa ke sidang kode etik ASN.

"Bisa kacau pemerintahan ini bila semua ASN semau-maunya komentar menyerang atasannya," ujarnya.

Seperti diketahui, belakangan ini, Pemprov Sulsel dibikin heboh dengan kasus bantuan sosial (Bansos) tahun 2020 lalu.

Pemprov Sulsel menyalurkan bantuan pangan pada bulan April 2020,  untuk 24 kabupaten/kota senilai Rp 16,3 miliar. Dari anggaran tersebut, Pemprov membantu 120 ribu Kepala Keluarga, terutama diperuntukkan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Makassar dan kabupaten Gowa terkait pandemi Covid-19.

Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Kasmin

Persoalannya kemudian ialah, Inspektorat Sulsel menemukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sri Wahyuni, mengakui ini masalah penyalahgunaan dana bantuan sosial, yang memang sudah menjadi temuan. Menurutnya, ada pengembalian ke kas daerah, yang harus dilakukan baik pejabat serta penyalur. 

Kata Sri Wahyuni, temuan tersebut di dalamnya  ada hal yang melanggar aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Makanya harus ada yang dikembalikan ke kas daerah. Diakui dirinya sudah menyetor rekomendasinya ke gubernur. 

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit yang sama. 

Buntutnya, muncul nama Kasmin, yang tak lain adalah adik kandung  Jayadi Nas, mantan ketua KPU Sulsel yang belum lama ini dilantik menjabat kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Sulsel.

Kasmin saat kasus ini muncul, menjabat Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sulsel, yang kemudian dicopot oleh gubernur Nurdin Abdullah karena dianggap terbukti telah melakukan penyimpangan dalam menjalankan jabatannya terkait bansos Covid-19.

Inilah Kode etik PNS / ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004: 

Etika Pegawai Negeri Sipil dalam Bernegara

Etika Bernegara.mengandung arti bahwa seorang PNS harus:

  • Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945;
  • Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara;
  • Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dan NKRI;
  • Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
  • Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
  •  Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
  • Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

Etika Pegawai Negeri Sipil dalam Bermasyarakat

Dalam bermasyarakat, setiap PNS harus:

  • Mewujudkan pola hidup sederhana;
  • Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
  • Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil, serta tidak diskriminatif;
  • Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
  • Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.

Etika Pegawai Negeri Sipil dalam Berorganisasi

Etika berorganisasi maksudnya adalah bahwa seorang PNS harus:

  • Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Menjaga informasi yang bersifat rahasia;
  • Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
  • Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait;
  • Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
  • Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
  • Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif;
  • Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

Etika Pegawai Negeri Sipil terhadap Sesama Pegawai Negeri Sipil

Maksudnya adalah,bahwa seorang PNS harus:

  • Saling menghormati sesama warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
  • Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS;
  • Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam unit kerja, instansi maupun antar instansi;
  • Menghargai perbedaan pendapat; Menjunjung tinggi harkat dan martabat PNS;
  • Menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif sesama PNS;
  • Berhimpun dalam satu wadah KORPRI yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua PNS dalam memperjuangkan hak-haknya.

Etika Pegawai Negeri Sipil terhadap Diri Sendiri

Etika terhadap Diri Sendiri meliputi pengertian sebagai berikut:

  • Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
  • Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
  • Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  • Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, ketrampilan, dan sikap;
  • Memiliki daya juang yang tinggi;
  • Memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
  • Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
(Ar)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama