Kuasa Hukum PT FS Minta Penyidik Polda Banten Tegas Menegakkan Hukum

Kuasa hukum pelapor PT Farika Steel (PT FS), pengacara Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Dirut dan Wakil Dirut PT PT Bandar Bakau Jaya (BBJ) Jakis Djakaria dan Jeffry Djakaria yang dilaporkan di Polda Banten dengan sangkaan menggunakan surat palsu mangkir dari panggilan penyidik.

Terkait fakta ini kuasa hukum pelapor PT Farika Steel (PT FS), pengacara Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL dan Harun Christianto Sitohang, SH, MH, CBL meminta  Penyidik Polda Banten berlaku tegas, menunjukkan wibawa dan berintegritas selaku penegak hukum dalam menangani setiap kasus.

Sebab menurut Hartono Tanuwidjaja, sikap tegas penyidik terhadap Terlapor  dalam suatu permasalahan.  akan mempercepat proses hukum kasus itu sendiri.

"Pelapor saja perlu patuh hukum, apalagi Terlapor. Kalau Terlapor tak pernah mau memenuhi panggilan pemeriksaan misalnya, bagaimana mungkin proses hukum permasalahan yang dilaporkan dapat ditangani, apalagi dituntaskan,”kata advokat senior yang menjadi penasihat hukum PT FS, Hartono Tanuwidjaja  di Jakarta, Minggu (24/1/2021).

Komentar ini dikemukakan Hartono Tanuwidjaja terkait Dirut PT BBJ Jakis Djakaria dan Wakil Dirut PT BBJ Jeffry Djakaria tidak mengindahkan panggilan penyidik Polda Banten terkait laporan atas dugaan penggunaan surat palsu sebagaimana aduan penasihat hukum PT FS. 

Kedua Terlapor  disebut-sebut tidak memberi alasan atas ketidakhadirannya memenuhi panggilan tersebut. Namun ada informasi menyebutkan mereka kini tengah berada di luar negeri.

Hartono Tanuwidjaja mengingatkan, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum selayaknya Djakaria bersaudara datang memenuhi panggilan penyidik agar permasalahan yang dialamatkan kepada mereka dapat ditangani dan selesai. “Penuhi saja panggilan penyidik agar segera tuntas perkaranya,” tutur Hartono.

Hartono Tanuwidjaja mengingatkan, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum selayaknya Djakaria bersaudara datang memenuhi panggilan penyidik agar permasalahan yang dialamatkan kepada mereka dapat ditangani dan selesai. 

"Penuhi saja panggilan penyidik agar segera tuntas perkaranya,” tutur Hartono. "Jika tidak mengindahkan panggilan penegak hukum yang telah memanggil secara patut, bakal berakibat hukum berupa penjemputan paksa yang bisa saja disusul dengan penahanan," tambahnya. 

Hal seperti itu bisa dihindarkan apabila sebagai warga negara yang baik taat dan patuh hukum.Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa, penangkapan dan penahanan apabila yang dipanggil-panggil itu dinilai sudah tidak kooperatif. Apalagi sampai melecehkan hukum, tegas pengacara yang juga promotor tinju ini.

Advokat Harun CH Sitohang SH, MH, CBL dari kantor advokat, Hartono Tanuwidjaja & Partners selaku penasihat hukum PT FS,  melaporkan Dirut PT BBJ, Jakis Djakaria, Gunawan Bin Dana dan Jeffry Djakaria atas dugaan penggunaan surat palsu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada 20 Mei 2020.

Kasus dugaan perbuatan pidana itu terungkap saat Dirut PT FS mengajukan gugatan di PTUN terhadap PT BBJ yakni perkara No.66/G/2019/PTUN. Srg tanggal 16 Desember 2019 yang kemudian pada 17 Maret 2020 mengajukan bukti surat pernyataan pelimpahan garapan tersebut yang diberi tanda T 1-5.  

Saat pemeriksaan saksi Asmawi MM selaku mantan Camat Bojonegara disebutkan bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat pernyataan pelimpahan garapan antara Gunawan kepada PT BBJ tersebut bernomor Reg: 590/033/Pemt tanggal 10 Agustus 2015.

Majelis hakim PTUN Serang mengabulkan gugatan PT FS, yang secara tidak langsung mengisyaratkan adanya pemalsuan terkait kasus tersebut. Tidak itu saja, putusan PTUN Serang dikuatkan pula oleh PTTUN DKI Jakarta.

Dari sisi laporan pidananya, Penyidik  Polda Banten telah melayangkan surat panggilan kepada Dirut dan Wakil Dirut PT BBJ, Jakis Djakaria dan Jeffry Djakaria nomor SP/Pgl/853/XII/Res 1.9/2020/Ditreskrimum tanggal 28 Desember serta SP/Pgl/858/XII/Res 1.9/2020/Ditreskrimum tanggal 29 Desember 2020. 

Diterbitkannya surat panggilan sebagai tindak lanjut dari laporan penasihat hukum PT FS Nomor: TBL./243/VIII/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama