Spesialis Pencuri Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi

Tersangka MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Spesialis pencuri pecah kaca mobil yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan diringkus aparat Kepolisan dari Polsek Kebon Jeruk Jakarta barat, Senin (11/1/2021).

MH (48) nyaris menjadi bulan bulanan warga saat dirinya tertangkap basah oleh warga melakukan aksi pencurian dengan melakukan pecah kaca mobil di parkiran starbuck di jalan raya kemanggisan kebon jeruk Jakarta Barat, beruntung pelaku langsung segera diamankan petugas resmob yang saat itu sedang melakukan patroli kring serse diwilayah tersebut.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Senin 11 Januari 2021 sekira Pukul 20.45 WIB di Jalan Raya Kemanggisan Kebon Jeruk Jakarta Barat. 

Saat itu, saksi sedang menjaga parkiran di lokasi tersebut, kemudian saksi melihat pelaku yang berada di motor sedang mengambil sesuatu barang dari dalam mobil korban di bagian pintu belakang sebelah kanan, kemudian Saksi menegor Pelaku "Sedang ngapain kamu" lalu pelaku bilang "Gua satpam" namun pelaku berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

"Curiga dengan gerak gerik pelaku, saksi  berusaha menghentikan pelaku dengan cara memegang leher pelaku hingga saksi terseret sejauh 5 meter," ungkap Kompol Manurung, Jumat (15/01/2021).

Manurung membeberkan, saat itu juga ada saksi lain yang melihatnya, sontak  berteriak "Maling - maling" sehingga  berhasil menghentikan pelaku dan pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang kesal melihat aksi pelaku. 

"Namun berhasil segera diamankan saat anggota resmob Polsek Kebon Jeruk melihat adanya kerumunan warga setelah dihampiri ternyata ada pelaku pencurian, kemudian anggota kami langsung membawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

"Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil barang berupa 1 buah Jaket Levis warna Biru tua," bebernya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat AKP Yudi Adiansyah mengatakan selain melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri dengan cara memecahkan kaca mobil di antaranya 

Sekitar bulan September 2020, pelaku mengambil barang berupa 1 (Satu) unit Handphone merk ASUS dengan cara memacah kaca mobil, di Beos Tamansari Jakarta Barat. 

Kemudian yang ke - 2 Pada  bulan Oktober 2020, pelaku mengambil barang berupa 1 (Satu) unit Laptop merk Dell dengan cara memacah kaca mobil, di Cassablanca Jakarta Selatan. 

Dan ke - 3. Pada bulan Oktober 2020 juga, pelaku kembali berhasil mengambil barang berupa 1 (Satu) unit Laptop merk Dell dengan cara memacah kaca mobil, di Cassablanca Jakarta Selatan. 

Yudi menjelaskan TKP ke - 4 Pada  Februari 2020, pelaku mengambil barang berupa 1 (Satu) buah tas kosong dijakarta Selatan kemudia pelaku melakukan aksinya yang ke - 5 Pada hari dan tanggalnya bulannya pelaku tidak ingat pada tahun 2020, mengakui telah mengambil barang berupa 1 (Satu) unit Handphone Samsung dengan cara memacah kaca mobil, di Cassablanca Jakarta Selatan. Selanjutnya aksinya yang ke - 6 Pada hari dan tanggalnya pelaku lupa sekitar bulan Oktober 2020, pelaku mengakui telah mengambil barang berupa 1 (Satu) unit Handphone Samsung dengan cara memacah kaca mobil, di Pom Bensin Taman Aries Jakarta Barat. 

Selanjutnya aksi yang ke - 7 sekitar bulan Agustus 2020, Pelaku kembali mengambil barang berupa 1 (Satu) unit Laptop Acer dengan cara memacah kaca mobil, di samping Martabak Orien Jl. Panjang Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat. 

Kemudian pada aksi yang ke - 8 Pada bulan Agustus 2020 juga, Pelaku kembali berhasil mengambil barang berupa 1 (Satu) buah tas berisi uang Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), dengan cara memacah kaca mobil, di Jl. Panjang Rt.07/05 Kel. Kelapa Dua Kec.Kebon Jeruk Jakarta Barat. 

Kemudian pada aksi yang ke - 9 Pada bulan Agustus 2020 kembali Pelaku mengambil barang berupa 1 (Satu) unit Handphone Samsung dengan cara memacah kaca mobil, di Taman Aries Jakarta Barat. 

Dan terakhir saat pelaku melakukan aksinya yang ke 10 sekitar pada hari Senin tanggal 11 Januari  2021 sekira jam 20.45 Wib di Jl. Kemanggisan Raya Rt.08/05 Kel. Kebon Jeruk Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat  atau tepatnya di parkiran Starbucks, Pelaku mengambil Jaket Levis, dengan cara memecahkan kaca mobil dan pelaku berhasil diamankan.

"Pelaku ini melakukan aksinya dengan modus operandi pecah kaca mobil," jelas Yudi.

Adapun barang bukti yang diamankan antaranya 1  buah jaket Levis, warna Biru dan 1 unit sepeda motor.

"Tersangka MH  kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tandasnya.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama