Pengacara Rizal Noor SH Dikecewakan Majelis Hakim Gara-gara Sidang 'PS' Perdata Rumah Pulomas Empat Kali Ditunda

Advokat Rizal Noor, SH.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pimpinan Alex Adam Faisal, SH, MH, dikritik habis oleh pengacara Rizal Noor, SH, karena menunda nunda pemeriksaan setempat (PS) perkara Perdata No:260/Pdt 6/2020/PN.Jkt.Tim.

Sejak 15 Januari 2021 telah ditetapkan majelis hakim untuk Pemeriksaan Sidang (PS) ditempat atas rumah di Pulomas Barat No.22 Jakarta Timur. Tapi sidang PS ini tak pernah terealisasi sampai hari ini. Sudah empat kali ditunda dengan alasan yang dibuat buat. Terkadang alasannya karena Covid 19, kemudian gara gara beberapa karyawan PN Jakarta Timur terpapar covid. Kemarin katanya sibuk menyidangkan perkara Habieb Riziek dan hari ini juga minta ditunda karena sidang Riziek.

"Saya sangat kecewa penundaan ini. Lagian aneh nie ketua majelis hakim masa dia yang berinisiatif PS. Biasanya kan permintaan PS itu dari Penggugat atau Tergugat  (para pihak), kata Rizal Noor menyampaikan protes melalui, wartawan di lokasi sengketa, Rabu pagi (31/3/2021).

"Hakim yang bilang jangan lupa sidang PS tanggal 15 Januari. Ini kan aneh, seharusnya para pihak yang minta PS bukan hakim. Aneh kan? Padahal hakim Alex Adam ini hakim role model (panutan di PN Timur karena dia juga sebagai Humas di pengadilan tersebut)," kata Noor.

Pengacara Rizal Noor, SH, adalah kuasa hukum Tergugat Veronica. Sedang Veronica adalah anak angkat Penggugat Jony Jacob. 

Adapun Gugatan Jony Jacob yang dikuasakan kepada RR Damanik & Partners terhadap Tergugat, Veronika disebut melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena keberadaan Sertifikat HGB No.2449 (tanah dan bangunan di Pulomas Barat V No.22) atas nama Jony Jacob ada dalam penguasaan Veronica.

Menurut advokat Rizal Noor, Veronica sebagai anak angkat Jacob tapi engga punya legal standing  karena tidak diangkat secara penetapan Pengadilan. Dia diangkat anak secara biasa saja. Jadi menurut hukum dia tidak bisa disebut sebagai ahli waris dan tidak bisa digugat Penggugat.

Pihak kami ada anak kandung almarhumah Mia Junita dan meninggalkan suami (pernikahan kedua dengan Joni Jacob). Sedang Veronica anak angkat Jacob-Junita di luar penetapan Pengadilan.

Menurut hukum Perdata mengenai waris telah kami sampaikan kepada majelis hakim bahwa berdasarkan Pasal 52 KUH Perdata itu anak dalam perkawinan keberapapun itu ahli waris. Sedang Pasal 52 a KUH Perdata itu menyangkut suami atau istri yang hidup lebih lama itu yang jadi ahli waris.

Itu sudah kami sampaikan kepada ketua majelis hakim PN Jakarta Timur. Tapi mereka seolah olah engga mau dengar atau diabaikan.

"Jadi bukan pihak kami yang melakukan PMH tapi pihak mereka yang mengada ada," imbuh Rizal.

Ketika ditanya siapa yang berinisiatif mengusulkan PS? disebut Majelis hakim. Alasannya untuk mengetahui fisik rumah dikuasai siapa. Padahal ada putusan perkara Kasasi yang sudah mempunyai kekuatan tetap. Dimana dalam putusan Mahkamah Agung  Nomor : 674.K/PDT/1999 Tertanggal 26 April 2000 dinyatakan bahwa Ruko di Jln Suryopranoto No.2, Jakarta Pusat, Sebidang tanah dan bangunan pabrik, masa lokal dan garasi dan rumah di Jln Pulomas V No.22 Jakarta Timur adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat. 

Perkara tersebut di atas adalah tentang Perceraian antara Joni Jacob dengan  Mia Junita (almarhum), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dimenangkan Mia Junita dari peradilan pertama, banding hingga kasasi.

Selama perkawinan Joni Jacob dengan Mia Junita tidak dikaruniai anak. Tetapi Mia Junita memiliki seorang anak dari perkawinannya dengan suami pertama yang diberi nama Meliana Wati.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri hingga Kasasi dicantumkan bahwa seluruh harta diputus milik bersama Joni Jacob dan Mia Junita. Karenanya setelah Mia Junita meninggal dunia ahli warisnya adalah Meliana Wati .

Penggugat Joni Jacob menurut advokat Rizal Noor, bermaksud menguasai tanah dan bangunan rumah Jln. Pulomas V No.22 Jakarta Timur tersebut untuk dijual. Sebab sebelumnya dia telah menjual Ruko di Surya Pranoto No.2 dan tanah dan bangunan Pabrik di Pondok Ungu, Bekasi.

"Joni Jacob telah kami lapor pidana ke Polres Jakarta Pusat karena telah menjual Ruko di Jln Surya Pranoto No.2 Jakarta Pusat, dan menyusul buat laporan ke Polres Bekasi karena menjual pabrik di Pondok Ungu, Bekasi, tanpa memberi bagian ahli waris Meliana Wati," kata Rizal sembari menyodorkan bukti SPDP dari Polres Jakarta Pusatnya ke Kejari Jakarta Pusat dengan surat No: B/86/S.3/RES.1.9/III/2021/Restro. JP Tertanggal 15 Maret 2021.

Perkara yang tengah diadili oleh majelis hakim  Pengadilan Negeri JakartaTimur ini nilainya Rp 3,5 Miliar berdasarkan harga NJOP.

Kalau rumah ini dijual kemana lagi tinggal klien saya padahal haknya tidak pernah diberi Jacob, kata Rizal Noor khawatir. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama