Raba Organ Vital Wanita, Tetangga Sendiri, NS Ditangkap Anggota Polres Lampura

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) -Entah pengaruh apa yang merasuki pikiran NS, pria 38 tahun warga desa Kalibalangan Lampung Utara ini.  Tiba tiba dia masuk ke rumah tetangganya, sebut saja Bunga (29) yang saat itu sedang tertidur, Selasa (30/3/2021).

Kasus ini disampaikan Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi, setelah menerima laporan korban yang tertuang dalam Laporannya LP/B-140/ III/ 2021/ Polda Lampung/ Polres Lamut/ Polsek Absel tanggal 26 Maret 2021

Dijelaskan oleh Kapolsek, laporan korban terkait dengan kejadian cabul yang menimpanya pada hari Jumat (26/3/2021) sekira pukul 14.45 wib.

Terduga pelaku NS masuk ke dalam kamar rumah korban yang saat itu sedang tetidur.  Pelaku langsung merobek celana dalam korban, meraba organ vital dan payudara korban.

Merasa ada yang mengusiknya, korban terbangun dan melihat wajah pelaku, seketika korban pun menjerit dan pelaku lansung melarikan diri melalui pintu belakang.

"Atas peristiwa tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, terduga pelaku NS pada hari Senin (29/3/2021? pukul 13.00 wib berhasil kami amankan dari rumah kediamannya di Desa Kalibalangan,"papar AKP Surya.

Saat ini terduga pelaku NS telah berada di Mapolsek Abung Selatan dan tengah menjalani proses pemeriksaan.

Barang bukti yang di sita 1 (satu) helai celana dalam warna putih milik korban dalam keadaan robek, 1 helai baju daster wana putih, 1 helai baju warna biru milik terduga NS saat kejadian, 1 (satu) bh topi dan 1 (satu) helai celana warna putih.

Terhadap terduga pelaku NS dapat di jerat melanggar Pasal 290 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 Tahun "pungkas Kapolsek (*/yoke)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama