Ketum Inkopontren : Alhamdulillah .... Hukum Mengakhiri Konflik Dekopin

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (27/5/2021) dalam gugatan perkara 384/PDT.G/2020/PN MKS,  putuskan menolak seluruh gugatan Dekopinwil (Dewan Koperasi Indonesia Wilayah) Maluku Utara dan Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Mojokerto. 

"Alhamdulillah, atas keputusan tersebut, PN Makassar telah mengabulkan Rekonpensi (gugat balik) yang dilakukan Dekopin dalam perkara tersebut, yang diumumkan dalam website Mahkamah Agung," ungkap Mohamad Sukri Ketua Umum Inkopontren yang ditemui di kantor Divisi Perdagangan Umumnya di bilangan Jakarta Selatan, hari ini. 

Oleh karenanya, tambah M Sukri, Munas Dekopin yang diselenggarakan tanggal 11-14 Nopember 2019 di Makassar adalah sah berdasarkan hukum.

“Pengadilan Negeri Makassar juga memutuskan Musyawarah Khusus pada tanggal 11-14 Nopember 2019 untuk mengubah Anggaran Dasar Dekopin adalah sah menurut HUKUM, termasuk mengenai tata tertib Pemilihan Ketua Umum dan Pengawas dan Mide Formatur Musyawarah Nasional Dekopin dan terpilihnya kembali atau penetapan AM Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin Masa Bhakti 2019-2024 adalah sah berdasarkan hukum," ungkap Sukri yang didampingi Direktur General Trading Inkopontren.

Maka, tandasnya, seluruh hasil Munas Dekopin yang terselenggara di Makassar final dan sah menurut Hukum. Karenanya, tidak ada lagi persoalan menyangkut kepemimpinan Dekopin lantaran seluruh permasalahan dinyatakan sudah selesai termasuk dualisme kepengurusan Dekopin.

Berdasarkan putusan tersebut, Inkopontren meminta Sri Untari Bisowarno yang mengklaim sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2014 untuk menghentikan segala kegiatan mengatasnamakan Dekopin dalam bentuk apapun, karena pengadilan telah memutuskan yang sah sebagai Ketua Umum Dekopin adalah Nurdin Halid.

Apabila sesiapapun di semua tingkatan masih ada yang melakukan tindakan atau perbuatan mengatasnamakan ketua Umum Dekopin, Ketua Dekopinwil, Ketua Dekopinda secara ilegal, maka Dekopin, Dekopinwil ataupun Dekopinda yang Sah menurut hukum, mesti melakukan langkah hukum melaporkan kepada pihak yang berwajib. 

"Namun kami yakin semua pihak akan tunduk dan patuh kepada putusan pengadilan,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Pengadilan tersebut, menurut M Sukri, sebaiknya Dekopin segera  melaporkan kepada Presiden RI, Menteri Koperasi dan UKM untuk segera menetapkan Keppres tentang Perubahan Anggaran Dasar Dekopin periode 2019-2024.

"Sehingga Dekopin dapat menjalankan fungsinya secara baik, guna mendukung program-program pemerintah dalam membina UKM-UKM di seluruh Indonesia melalui wadah Dekopin," jelas HM Sukri yang juga Doktor Administrasi Bisnis.

Sebagai penutup, Sukri menyampaikan, "Mohon Jangan ada intervensi apapun dari manapun, jangan Begal Dekopin. Stop Abal-Abalisasi Dekopin. Biarkan Pengurus Dekopin bekerja untuk pemulihan Ekonomi Nasional khususnya pada Koperasi dan UKM, karena dampak Covid-19 ini luar biasa. Kami yakin Presiden dan Menteri Koperasi sangat .emahami Hal ini."(Rawing)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama