Pria Bersorban Yang Ajak Pemudik Terobos Pintu Penyekatan Dirangkap Polisi, Ternyata Mantan Wakil Ketua FPI Aceh

ACEH (wartamerdeka.info) -  Polisi menangkap pria bersorban yang mengajak masyarakat untuk menerobos pintu penyekatan mudik melalui video berdurasi 1 menit 22 detik yang viral di media sosial.

Dalam penangkapan tersebut, identitas pelaku akhirnya diketahui. Pelaku diketahui bernama Wahidin atau yang akrab disapa Tgk Wahid. Dia merupakan Eks Wakil Ketua FPI Aceh.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsusu Polda Aceh AKBP Pandji Santoso memimpin langsung penangkapan tersebut. Perwira polisi tersebut menangkap Tgk Wahid di rumahnya.

“Sekarang sudah ditahan di Mapolda Aceh. Tersangka diamankan sekitar pukul 18.00 WIB Minggu (9/5/2021),” kata Kombes Pol Margiyanta, Senin (10/5/2021).

Margiyanta menyebutkan, Tgk Wahid diamankan di kediamannya di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Yang bersangkutan diamankan karena diduga telah melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Barang buruk yang telah diamankan, 1 unit Handphone, dan satu buah postingan video berdurasi 01:22 menit pada tanggal 08 Mei 2021 pukul 10.37 WIB, yang diduga provokasi tentang ajakan menerobos pemudik di Grup WhatsApp 'FORSIL SUMATRA', ” ungkap Margiyanta.

Terpisah,  Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, awal mula penangkapan pelaku berawal dari konten video Tgk Wahid yang terjaring Virtual Police. Polisi kemudian meminta pendapat para ahli untuk menganalisis narasi yang diucapkan Tgk Wahid.

“Analisis yuridisnya ada, dari pendapat tiga ahli: bahasa, pidana dan sosiolog,” kata Agus.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan usai video viral itu terpantau Virtual Police, pihaknya langsung merekomendasikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh untuk menyelidiki. Kalimat-kalimat yang dilontarkan Tgk Wahid dalam video diduga berbau ujaran kebencian dan SARA.

“Kasus ini salah satu contoh konten yang terpantau Virtual Police karena diduga bersifat ujaran kebencian dan SARA yang dapat berdampak masif,” jelas Slamet.

Seperti diketahui, Virtual Police dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan sasaran akun-akun yang dinilai melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), utamanya konten ujaran kebencian, SARA dan berdampak memecah belah pesatuan.

 

Dalam 100 hari kerja Kapolri, Virtual Police telah menjaring 419 konten di akun media sosial (medsos).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama