Kejaksaan Agung Tempatkan Adelin Lis Jalani Hukuman 10 Tahun Di Lapas Khusus Gunung Sindur Bogor

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Terpidana 10 (sepuluh) tahun penjara perkara korupsi dan pembalakan liar, di Sumatera Utara (Sumut) Adelin Lis jalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A. Gunung Sindur Kabupaten Bogor.

Kejaksaan Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Senin (29/6/2021), telah memindahkan Terpidana Adelin Lis dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke  Lapas Khusus Gunung Sindur Kabupaten Bogor, kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta 

Pemindahan tahanan tersebut tambah Leonard, setelah dinilai cukup dalam menjalani masa karantina kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan maupun swab antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction), paska Kejaksaan Agung berhasil memulangkan buronan Terpidana Adelin Lis dari Singapura. 

Selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Terpidana Adelin Lis  menempati ruang sel isolasi seorang diri dengan pengawasan kesehatan maksimal. Dimana sejak pulang dari Singapura pada 19 Juni 2021 terhadap Terpidana Adelin telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid 19 sebanyak 4 (empat) kali yaitu :

Pertama dilakukan tes swap antigen pada hari Sabtu, 19 Juni 2021 dengan hasil negatif Corona Virus Diesease – 19.

Kedua dilakukan tes PCR pada hari Senin, 21 Juni 2021 dengan hasil negafit Corona Virus Diesease – 19.

Ketiga dilakukan tes PCR pada Kamis, 24 Juni 2021 dengan hasil negafit Corona Virus Diesease – 19.

Keempat hari Senin 28 Juni 2021, dilakukan tes swap antigen dengan hasil negatif Corona Virus Diesease – 19.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dimana Terpidana dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor segera membawa Terpidana Adelin  ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun. 

Pertimbangan pelaksanaan hukuman bagi Terpidana Adelin Lis ke dalam Lapas dengan pengamanan maksimal (maximum security) tersebut mengingat Terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008. 

Sebagaiman diketahui, Adelin Lis adalah Terpidana Tindak Pidana Korupsi dan Tindak pidana Kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Dan berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Terpidana Adelin Lis diputus bersalah pada tanggal 31 Juli 2008 dan dihukum dengan pidana antara lain :

Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;  

Pidana denda Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsider 6 bulan kurungan; 

Uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. 

"Apabila dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar dikenai hukuman 5 tahun penjara," tandas Leonard. 

Setelah berhasil mengamankan Terpidana Adelin Lis, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan telah bergerak melakukan penelusuran harta benda (Asset Tracing) milik Terpidana Adelin Lis di Kota Medan untuk melakukan Pencarian Harta Benda Milik Terpidana.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021, Tim penelusuran asset Kejari Medan berkoordinasi dengan stakeholder dan unsur terkait lainnya untuk menemukan asset-asset milik Terpidana Adelin Lis, dideteksi ada 3 (tiga) asset harta (tanah dan bangunan) yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) / Sertifikan Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama Terpidana di Kota Medan.

Bahwa penelusuran asset (asset tracing) dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset yang disembunyikan oleh Terpidana yang akan digunakan untuk penggantian kerugian negara.

Terhadap barang bukti milik Tersangka / Terdakwa / Terpidana Adelin Lis yang sita pada tahap penyidikan, pada tahun 2007 dan 2009 telah dilakukan lelang :

1. Tanggal 05 Maret 2007 oleh Penyidik Dari Polda Sumut. Nilai asset yang telah dilelang dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp 1.490.154.000 (satu miliar empat ratus sembilan puluh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah)

2. Tanggal 30 Oktober 2009 oleh Kejaksaan Negeri Medan. Nilai asset yang telah dilelang dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp 1.017.524.500 (satu miliar tujuh belas juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah)

Sehingga total nilai asset milik Terpidana Adelin Lis yang telah dilelang dan disetor ke Kas Negara  Rp 1.490.154.000 + Rp 1.017.524.500 = 2.507.678.500 (dua miliar lima ratus tujuh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah). 

Tim Jaksa Eksekutor (P-48A) pada Kejaksaan Negeri Medan terus bergerak melaksanakan pencarian / penelusuran asset-asset milik Terpidana Adelin Lis, pungkas Leonard. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama