Memproduksi Ribuan Butir Obat Terlarang, Pemilik Rumah Dan 4 Pekerja Diamankan BNN

TASIKMALAYA  (wartamerdeka.info) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNN Tasikmalaya Kota menggerebek 3 Rumah yang diduga dijadikan tempat memproduksi obat-obatan ilegal berbentuk pil putih bertuliskan YY, Sabtu (12/6/2021).

TKP pertama 2 Rumah di Perumahan Bumi Resik Indah, yang beralamat di Jln.Puspa Asih No.3 dan No. 5 Kel. Sukamanah Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya sebagai tempat produksi.

Dan TKP ke 2 adalah rumah tempat tinggal pemilik di Perum Nirwana Garden, jl. Bebedahan 1 kelurahan Sukanagara kecamatan Purbaratu kota Tasikmalaya Jawa Barat.

Saat pengeledahan di TKP 1 Perum Bumi Resik Indah telah di amankan barang bukti sbb : 

1). Satu paket Dus besar di dalamnya terdapat 100 paket plastik di masing-masing plastik berisikan 1000 (seribu) butir pil putih bertuliskan hurup YY.

2). Satu paket Dus besar di dalamnya terdapat 100 paket plastik di masing-masing plastik berisikan 1000 (seribu) butir pil putih bertuliskan hurup LL

3). Satu jolang besar berisikan Grandul (Bahan racikan siap cetak) diantaranya (Laktos, Alkohol, Talek, Klosel, Pelekat PVP.

4). Satu buah Plastik putih yang tergelar diatas lantai di atasnya terdapat Bahan racikan yg belum di open atau blm siap cetak. Bahan diantaranya : Laktos, Alkohol, Talek, Klosel, Pelekat PPP.

5). Bahan bahan yang belum di racik diantaranya : 

Lima karung Laktos

Lima HCl

Satu karung Glocel

6). Satu buah mesin Cetak warna coklat, satu buah mesin Open, satu buah Kipas angin, 50 rol alumunium poil (di peruntukan sebagaikemasan strip obat)

7). Satu buah Timbangan ukuran Besar

8). Saatu buah timbangan Kecil

9). Satu buah Mobil jenis Daihatsu Luxio warna putih No. pol. :Z - 1284 - NF

10). Satu unit mobil warna hitam jenis Xpander  No.Pol. Z 1271 LK

Sedangkan di TKP 2 Perum Nirwana Garden, jl.Bebedahan 1,kelurahan Sukanagara kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, dan telah di amankan barang bukti berupa: Satu paket plastik  berisikan 5,6 kilo bahan berupa Jenis Trihexpenedil dan menahan SUYATMAN sebagai pemilik.

Para pelaku yang sudah diamankan adalah :

1. YATMAN 

(SEBAGAI PEMILIK)

2. ADIT SUHERLAN Bin (37 th)

(Sebagai  kuril mengantar ke jasa  expedisi dakota, dan melalui bus sugeng Rahayu.

3. AGUS BAMBANG PRIYADI (46 th) 

(Sebagai buruh cetak dan ngepak)

4. ISNANTO Als ANTO  (35 th) 

(Sebagai buruh cetak dan packing)

5. SUTARNO (41 th)

(Sebagai tukang cetak dan peking)

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan saat di lokasi menerangkan ke 5 tersangka sudah diamankan beserta barang bukti dan pasal ancamannya  UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 196 junto pasal 197 dengan ancaman kurungan 15 tahun. (H.Adam) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama