Sembako Akan Dipajak, Begini Reaksi Masyarakat

TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) -Rencana Pemerintah akan menerapkan pajak sembako yang tercantum dalam revisi ke lima, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), menuai berbagai pendapat di Masyarakat.

Di antara sembako yang akan dikenakan PPN adalah termasuk kebutuhan yang mendasar sekali diantaranya, jagung, kedelai,gula,  beras juga gabah, sagu, garam dapur, daging, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, juga telur serta rempah rempah.

Keresahan Masyarakat mengakibatkan bermunculannya asumsi liar seperti ketidak mengertiannya masyarakat terhadap tujuan pemerintah,seperti yang dikatakan para pedagang dan pembeli sembako di Pasar Induk Cikurubuk Kota Tasikmalaya.

"Pedagang sembako itu harus dibantu bukan dikenakan pajak atau PPN, begini saja sudah susah, apalagi nanti setelah PPN di terapkan," kata H.Leo pedagang sekaligus produsen tahu Tasikmalaya, Lamis (10/6/2021).

Pendapat senada juga diungkapkan oleh pedagang sembako komplit yaitu Peni Pebriani (25).

"Saya sangat tidak setuju , namun jika pemerintah tetap akan menerapkan pajak atu PPN sembako ya silahkan saja, asal ada plus minusnya, coba turunkan dulu harga seluruh sembako,jika mau menerapkan PPN," ujarnya.

(H. Adam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama