Tersangka Pembobol Bank Syariah Mandiri Ditangkap Tim Pidsus Kejagung

Detik detik penangkapan tersangka ERO

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tersangka pembobol PT Bank Syariah Mandiri kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp 14 miliar, berhasil diciduk Tim Pidsus Kejaksaan Agung di Hotel Aston Solo, Jawa Tengah, saat mau check out, Selasa pagi (8/6/2021).

Tersangka tersebut adalah ERO. Dalam kasus pembobolan ini dia menjabat Direktur PT Hasta Mulya Putra (HMP).

Disebut Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH,MH, Selasa (8/6/20221) di Jakarta, tersangka ERO adalah salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi yang membobol PT Bank Syariah Mandiri kantor Cabang Sidoarjo.

Kasusnya terkait pemberian fasilitas pembiayaan untuk pembangunan ruko dan perumahan di Madiun, Jawa Timur.

"Tersangka ERO ditangkap tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung saat mau  chek out atau mau meninggalkan hotel Aston Solo, Jawa Tengah yang menjadi tempat persembunyiannya   sekitar pukul 06.00 WIB, hari Selasa," ungkap Leonard.

Direktur PT HMP tersebut ditangkap setelah sehari sebelumnya mangkir dari panggilan tim jaksa penyidik pidana khusus untuk diperiksa di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta Senin (7/6/2021)

“Tersangka tidak memenuhi panggilan tim jaksa penyidik dengan tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan tanpa keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan,”kata Leonard.

Dalam upaya menangkap tersangka, Tim Jaksa Penyidik sempat mendatangi beberapa lokasi, termasuk mendatangi rumahnya di Jalan Tarumanegara Utama Nomor 65 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo, Jawa Tengah.

'Tapi karena tidak ada, tim kemudian memantau di sekitar Solo dan  menemukan mobil tersangka berada di Hotel Aston Solo. Saat hendak cek out dari hotel, tersangka akhirnya ditangkap.”

Direktur PT HMP ini selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterograsi mengenai alasan ketidakhadirannya. 

"Setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, tersangka dititipkan di Rutan Polres  Surakarta dan tim Jaksa Penyidik akan segera memberkaskan perkaranya untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” tutur Leo.

Sebelymnya Kejaksaan Agung  telah menjebloskan dua mantan pejabat PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo, Jawa Timur ke Rutan Salemba cabang Kejagung, Senin malam (7/6/2021).

Kedua tersangka  yakni FZR mantan Kepala Cabang dan FAR mantan Sales Assistant. 

Keduanya ditahan selama 20 hari  terhitung sejak 7 Juni hingga 26 Juni 2021 dan penahanan dilakukan setelah keduanya selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, pungkas Leonard. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama