5 Pelanggar PPKM Didenda Jutaan Rupiah, Satu Di Antaranya Tidak Punya Uang Dan Minta Dihukum Kurungan

TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) - Penerapan PPKM di Tasikmalaya kini semakin ketat. Beberapa pelanggar telah terkena penertiban, diantaranya pengusaha cafe, toko Baso, pemilik sarana putsal, sampai ke Perusahaan besar seperti PT BKL. Mereka, hari ini disidangkan. 

Sidang 5 orang pelanggar PPKM ini, digelar di samping Taman Kota Tasikmalaya secara tatap muka, dengan mendirikan tenda representatif, Kamis ( 8/7/2021).

Terlihat para peserta sidang datang lebih awal dari jam yang telah ditentukan.

Selama menunggu, mereka mengaku cemas karena takut seperti tukang bubur ayam biasa malam yang kena denda 5juta rupiah.

Mereka mengakui atas pelanggaran itu, namun katanya denda Rp 5 juta itu baginya bukan uang sedikit.

"Iya, saya didenda 5 juta rupiah dan sudah dibayar kontan. Namun saya mohon kepada petugas, harus lebih adil dalam  melihat situasi, karena petugas tidak tau situasi di tempat usaha saya setiap waktu, padahal kebanyakan  sepi tidak berkerumun," katanya.

Menurut Alfan, saat itu kebetulan ada pedagang cuanki keliling yang mangkal di halaman, lalu ada orang beli dan ikut duduk di kedainya.

"Padahal yang ikut duduk itu tidak mencapai 10 orang," ujar Alfan (27) warga Bojong Tengah Kota Tasikmalaya.

Lanjut Alfan, dia menyiapkan uang untuk bayar denda itu bukannya banyak uang, namun melihat contoh tukang bubur ayam,dan mengaku dirinya tidak mau ribet makanya memilih mencari uang itu, walau dengan susah payah.

Dia pasrah dan menghimbau kepada para rekan UMKM harus hati hati dan patuhi aturan Prokes.

Di lokasi sidang, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa ini dilakukan dengan harapan ada efek jera khususnya bagi para pelanggar aturan PPKM. Pihaknya bersama unsur pemerintah lainnta, akan menindak tegas setiap pelanggaran.

"Para pelanggar yang disidangkan hari ini Kamis 8 Juli 2021 ada 5 orang, di antaranya pemilik dan pengelola cafe, pemilik dan pengelola sarana olahraga putsal, pemilik dan pengelola toko bakso dan satu orang Pemilik perusahaan besar, semua kita sidangkan hari ini,"  katanya.

Berbeda dengan Alfan, Mendi (28),seorang Pemilik Cafe yang beralamat di jalan Raya Barat Singaparna kabupaten Tasikmalaya, memilih dikurung saja.

Karena, katanya, dirinya tidak punya uang untuk membayar denda itu. 

Menurutnya, nika ada uang, lebih baik dipakai buat bayar pegawai saja.

"Saya bersalah menurut aturan PPKM, namun saya tidak punya uang, biar saja saya dipnjara untuk menebus pelanggaran ini," demikian kata Mendi saat ditemui di lokasi sidang.

Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf. S.E, mengatakan bahwa setiap uang denda pelanggaran PPKM ini di setorkan ke kas Negara, dan beliau berharap kepada pelanggar lainnya untuk bisa melaksanakan kewajiban nya. (H Adam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama