Angkut Penumpang Tanpa Surat Vaksin Atau PCR, 36 Bus Diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus angkutan umum yang mengangkut penumpang tanpa membawa persyaratan lengkap di masa PPKM darurat. 

"Kami amankan sebanyak 36 bus angkutan umum karena tidak membawa surat vaksin atau PCR. Mereka juga mengangkut penumpang dari terminal bayangan," ujar Dirlantar Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, Sabtu (17/7/2021). 

Lanjut Sambodo, ada 3 terminal resmi angkutan umum yang menyediakan surat vaksin dan hasil Swab atau PCR, yaitu terminal Kalideres, Pulogebang dan Kampung Rambutan. 

"Bagi para penumpang angkutan umum diwajibkan untuk membawa kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," terang Sambodo. 

Jumlah penumpang dari 36 bus angkutan umum lebih kurang 900 orang. Bagi supir dan kernet diberi sanksi administratif dan mereka juga melanggar pasal 308 UU Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan. 

Selain sanksi administratif, ternyata Ditlantas Polda Metro Jaya juga menunjukkan rasa sosialnya dengan memberikan bantuan sembako kepada para supir dan kernet. 

"Untuk menunggu masa sidang yang akan dilakukan 2 hari lagi, sebaiknya supir dan kernet menunggu di rumah," kata Sambodo. 

Razia angkutan umum di masa PPKM darurat, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease  2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. 

Inmendagri yang ditandatangani Tito pada tanggal 2 Juli 2021 ini dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. 

Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona yang terus meningkat. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama