PPKM Di Kota Tasikmalaya Diawali Dengan Sosialisasi

TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) - Pemerintah Pusat hari ini 3 Juni 2021, mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali. Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, jadi salah satu wilayah yang menerapkan PPKM Darurat mulai Sabtu 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Adapun pemberlakuannya yaitu, Senin-Jumat saat hari kerja, penyekatan dimulai pukul 17.00 WIB hingga 18.00 WIB, sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu dimajukan penyekatannya mulai  pukul 15.00 WIB sampai dengan 18.00WIB.

Sosialisasi dengan woro woro terus dilakukan oleh para petugas dalam beberapa hari ini, agar seluruh Masyarakat mengetahui dan memaklumi tentang PPKM ini, karena nantinya jika ada masyarakat yang melanggar akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Sanksi ini berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perda Provinsi Jawa Barat nomor 13 tahun 2018 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

Dikatakan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan bahwa ring penyekatan pertama dalam kota berpusat di beberapa titik yang sering dijadikan warga berkerumun atau tempat keramaian, seperti Jalan HZ Mustofa yang merupakan pusat Kota Tasikmalaya dan tempat keramaian lainnya, akan ditutup selama PPKM Darurat serta dilakukan pengalihan arus kendaraan.

Lanjut Doni, mengenai ring keduanya, dilakukan penyekatan ketat di titik-titik perbatasan,seperti gerbang masuk masyarakat dari Kabupaten Tasikmalaya, dan kabupaten Ciamis disana di tempatkan personel gabungan di tiap pos titik penyekatan, yang tergabung dalam gugus tugas.

"Hari ini akan kita maksimalkan sosialisasi. Penerapan sanksi akan kita terapkan setelah beberapa hari sosialisasi, karena mungkin masyarakat belum memahami betul," kata AKBP Doni Hermawan kepada para Pewarta. ( H.Adam )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama