Diduga Menambang Di Luar Lokasi, DPRD Barru Investigasi Di Lapangan

BARRU (wartamerdeka.info) -  Berdasarkan laporan yang disampaikan pihak Yayasan Kompak Indonesia Kabupaten Barru terkait adanya aktifitas penambangan (Tambang C) diluar titik kordinat oleh PT.  Cahaya Saga Utama (CSU),  pihak DPRD yang terdiri dari Gabungan Komisi meninjau langsung lokasi tersebut, dilingkungan Jalange Kelurahan Mallawa Kecamatan Mallusetasi, Rabu (18/8/2021).

Hadir dalam kunjungan tersebut, anggota DPRD Gabungan Komisi masing-masing, A. Akram Fiter. Sulaeman. H. Syahrullah. Rusdi Cara. A. Wawo Monjengi. Rusdi Bucek. Syamsu Rijal. Hj. Hamsiati. A. Yenni. Susanti. 

Selain itu,  ikut hadir Kepala Dinas Lingkungan  Hidup, Drs. M. Taufik Mustafah. Kepala Dinas PMPTSP, Syamsir. S. Ip.  Camat Mallusetasi,  Drs. H. Nompo dan Lurah Mallawa, Mahyuddin. 

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, penanggung jawab PT. CSU, Idham mengaku bahwa selama ini pihaknya tldak pernah melakukan penambangan di luar lokasi atau titik kordinat. Dan jika itu dilakukan pasti sudah lama diberhentikan. 

Saat terjadi perdebatan di lapangan, H. Syahrullah dari Komisi III menegaskan bahwa kita sekarang berada di lokasi dan ketika kita bicara realitas diatas peta lokasi. Pertanyaannya kemudian apakah ada aktifitas di atas lokasi yang diduga di luar titik kordinat tersebut?

Kadis PMPTSP,  Syamsir mencoba menjelaskan, berdasarkan foto satelit (peta)  nampak terlihat ada bekas aktifitas, namun pihaknya tidak dapat memastikan kapan dilakukan. 

"Selama ini kami bekerja berdasarkan ijin lokasi yang kami miliki dan tidak pernah dan tidak berani beraktifitas diluar lokasi atau titik kordinat", kata Idham mencoba menyakinkan tanpa memperlihatkan dokumen tertulisnya. 

Dikatakan, terkait laporan Hasirman dari LSM Kompak itu kemungkinan pada lokasi yang lain. Karena pihaknya punya dua ijin lokasi yang berdekatan. Yang pertama seluas 9,1 Hektar lebih dan yang kedua seluas 4.3 hektar lebih. Sedangkan ijin operasianalnya sudah melalui perpanjangan. 

Sementara Kepala Dinas  Lingkungan Hidup, M. Taufik Mustafah menilai aktifitas yang dilakukan PT. CSU kurang memperhatikan Penataan Lingkungan. Pola penambangannya serampangan sehingga berpotensi merusak lingkungan sekitarnya. Untuk itu pihaknya meminta pelaksana segera melakukan penataan. 

"Harusnya pelaksana bekerja sesuai aturan yang ada," tegasnya. 

Kordinator Kompak Harisman, usai peninjauan menegaskan kalau dirinya tidak yakin ada di lokasi itu. 

"Kami tidak yakin ada ijin dilokasi terebut.Makanya kami  akan cocokan  data itu di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral", tandasnya.. (syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama