Lakukan Penipuan Melalui Arisan Investasi, Wanita Ini Diringkus Satreskrim Polres Kobar

KOBAR (wartamerdeka.info) - Seorang perempuan warga Kabupaten Kotawaringin Barat ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Barat karena diduga melakukan penipuan lewat arisan investasi.

“Jadi ada warga melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan saudari Purlina, terkait dengan investasi, korban itu memasukan sejumlah uang kepada terlapor kemudian dijanjikan akan diberikan keuntungan antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per hitungan hari, masih kita dalami,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah.

Dengan modus arisan investasi, Purlina sukses memperdayai korban yang berniat mendapatkan keuntungan dengan cara menginvestasikan uangnya, ucap AKBP Devy Firmansyah, dalam keterangan pers release, Kamis (30/9/2021).

Namun saat tanggal jatuh tempo seharusnya penyerahan hasil investasi, tersangka Purlina tidak bisa memberikan uang keuntungan.

Bahkan, kata Kapolres, justru uang korban yang diinvestasikan pada tersangka juga tidak bisa dikembalikannya.

Karena itulah, korban yang berinisial S menyadari bahwa ia sudah diperdayai oleh tersangka dan melaporkan hal tersebut ke Mapolres Kobar, kata AKBP Devy Firmansyah.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang diserahkan oleh S digunakan tersangka untuk menutupi uang arisan sebanyak 15 slot dari 49 orang peserta arisan.

Awalnya tersangka mengajak korban S tanggal 15 September 2021 di Jalan Utama Pasir Panjang, Desa Sungai Kapitan,untuk ikut dalam arisan dengan nama Investasi Get.

"Lantaran tertarik dengan iming-iming keuntungan yang besar, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 311.800.000 untuk mengikuti 41 slot arisan," jelas Kapolres AKBP Devy Firmansyah

Menurut Kapolres, ternyata hingga hari yang ditentukan tersangka yang berprofesi sebagai cleaning service pada RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun tidak bisa menyerahkan keuntungan dan uang investasi pada korban.

“Karena uang tersebut digunakan tersangka untuk menutupi pembayaran peserta arisan lainnya. Istilahnya gali lobang tutup lobang. Dari hasil pendalaman penyidik total omzet arisan tersebut sudah sekitar Rp 900 juta," terang Kapolres AKBP Devy Firmansyah.

Ia mengatakan, diperkirakan korban penipuan bermodus arisan ini masih banyak lagi. Namun saat ini baru 1 korban yang melaporkan hal ini pada aparat Kepolisian.

“Tidak menutup kemungkinan nantinya masih ada korban yang melakukan pelaporan”.

"Jadi saat ini kami masih menunggu masyarakat yang akan melaporkan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Purlina,” jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Th/Wartamerdeka.info)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama