Terdakwa Penipuan Dan Penggelapan Jhon Lee Mau Dilaporkan Lagi Pidana Korupsi Dan TPPU

Teguh Santoso didampingi Kuasa Hukumnya, Elita Purnamasari dan Nazaruddin Lubis.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Perbuatan terdakwa  Indratno Suryadi  Pribadi alias Jhon Lee terungkap menimbulkan kerugian Triliunan rupiah bagi saksi Teguh Susanto.

Tentang kerugian Teguh Susanto yang sangat besar itu diungkapkannya kepada majelis hakim yang diketuai Muhammad Junaidi, saat   bersaksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2021).

Penyebab kerugian saksi pelapor terkait pembangunan empat Tower T Plaza tak diselesaikan perusahaan terdakwa PT Catur Bangun Mandiri (CBM). 

Kasus berawal dari pemberian izin Kementerian PUPR terhadap PT PK untuk mengelola tanah di kawasan Petamburan Jakarta Pusat, dengan Izin Hak Pengelolaan selama 30 tahun.

Terkait rencana pembangunan 4 Tower dan podium pada lokasi tanah itu, Dirut  PT CMB (terdakwa) mengajukan penawaran pembelian Tower A dan D (yang berubah menjadi Tower C).

Rupanya di balik penawaran 2 Tower tersebut maksud terdakwa Jhon Lee agar perusahaannya PT CBM ditunjuk sebagai kontraktor pembangunannya.

PT PK milik saksi Teguh Susanto Ahirnya memang  menyetujui PT CBM sebagai kontraktor pembangunan empat Tower dan podium.

Saat   pembangunan berjalan, terdakwa yang menjabat Dirut PT CMB mengajukan permohonan kepada PT Prima Kencana (PK) milik saksi pelapor untuk membeli 2 Tower A dan C, 'T Plaza'  yang kemudian harganya disepakati Rp 165 Miliar dengan dua kali tahap pembayaran. Namun dalam prakteknya tercatat 9 (sembilan) kali dibayar.

Selanjutnya pada 16 Oktober 2013 Terdakwa meminta surat kuasa untuk pembukaan rekening di BCA Wahid Hasyim atas nama PT Prima Kencana, dengan alasan untuk menampung hasil penjualan unit Tower A dan C serta pengelolaan dananya dilakukan secara independen oleh PT CBM sekaligus berkaitan dengan CBM yang nantinya didalam perjanjian kontrak akan ditunjuk  sebagai Marketing Coordinator Executive.

Namun dalam surat kuasa tersebut ditambahkan tulisan tangan oleh pihak PT CBM dengan klausul : "TTD Berlaku 2 Diantara 3: Surat Kuasa Ini hanya bisa dicabut dengan persetujuan yang diberi kuasa , 2 diantara 3." 

Belakangan terungkap setelah diaudit bahwa seluruh hasil penjualan unit Apartemen di Tower A sejumlah 307 unit hunian dan 3 unit ruko. Sedangkan di Tower C  sejumlah 256 unit hunian dan 4 unit ruko.

Sekitar Agustus 2018 PT PK  mengajukan permohonan penutupan rekening di BCA Wahid Hasyim tersebut. Dan ditemukan rekapitulasi total hasil penjualan ruko pada Tower A dan C sebanyak Rp 123.967.946.492. Namun yang tercatat  di dalam rekening koran saldonya hanya Rp 198.588.232.043.

Rekening tersebut tidak dapat ditutup dikarenakan dalam surat kuasa tercantum klausul dari pihak PT CBM, rekening tersebut dapat ditutup apabila ada minimum dua tanda tangan dari tiga penerima kuasa yang juga tertera dalam spesimen bank. Dilain pihak PT PK juga telah berusaha mengirimkan formulir untuk ditandatangani pihak PT CBM namun tidak membuahkan hasil.

Belakangan para pembeli unit pada Apartemen tersebut mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan PT PK dinyatakan pailit. Sehingga perusahaan Saksi (Teguh Susanto), mengalami rugi besar, sebab perusahaannya punya nama baik dan tidak punya hutang dimanapun.  

"Hanya karena Rp 1,9 Miliar, perusahaan saya yang bernilai Triliunan rupiah dipailitkan," kata Teguh Santoso dengan nada tinggi dalam sidang.

"Saya tidak hanya sekedar bicara tapi jelas peebuatan terdakwa berdasarkan audit," kata Teguh kepada wartawan.

Korupsi dan TPPU

Sedangkan pengacara Dr Elita Purnamasari, SH, MH dan  Nazaruddin Lubis, SH, MH, dari Law Firm Lubis, Elita & Partners yang menjadi penasihat hukum Teguh Santoso mengatakan, pihaknya bakal melaporkan lagi terdakwa Jhon Lee dengan sangkaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). 

Dari persidangan menurut Nazaruddin Lubis, telah terbukti perbuatan terdakwa berdasarkan hasil Auditor Independen. Bahwa terdakwa tidak menyelesaikan pembangunan Apartemen, disamping itu bukti lain telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum hingga terungkap ada sejumlah Rp 1,6 Miliar tidak digunakan sebagaimana mestinya dan dipakai membeli mobil Marzedes Benz terbaru.

Jadi perbuatan menipu, menggelapkan, memalsu menurut temuan kami selaku tim kuasa hukum sudah terbukti. Sebab fakta fakta itu tidak dibantah pengacara terdakwa dalam sidang.

Hal ketiga ada dugaan tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa sebab dari hasil pajak pajak yang diwajibkan disetorkan ke kas negara tidak disetorkan. Dan itu sudah kita audiens ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Seharusnya uang tersebut dimasukkan ke kas negara tapi masuk ke pribadinya," kata Nazaruddin.

Nazaruddin juga mengatakan bahwa dia berharap supaya putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum berkeadilan karena kliennya menjadi korban. Dan pertama kali dilaporkan terdakwa ke Polda tapi tidak terbukti di Bareskrim dan Polda Metro Jaya. 

"Mudah mudahan keadilan berpihak kepada klien kami pak Teguh yang kerugiannya sekitar Rp 900 Miliar," pungkasnya.

Ditambahkan Elita Purnamasari bahwa pihaknya untuk ketiga kalinya telah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengganti ketua majelis hakim Muhammad Junaedi karena hakim tersebut sebelumnya menjadi ketua majelis hakim perkara PKPU dan juga sebagai hakim ketua dalam perkara terdakwa Jhon Lee yang berstatus tahanan. (DM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama