TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) - Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota telah mengamankan 3 krang pelaku pengedar tembakau sintetis atau viralnya tembakau gorila.
Dari hasil penyelidikan yang berlanjut pengeledahan telah didapati 33 linting dan 1 plastik narkotika jenis tembakau sintetis dari 3 orang pelaku, yaitu diantaranya:
1 AWN, 25 tahun ,warga Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya.
2. SAN, 27 tahun, warga Cihideung Kota Tasikmalaya.
3.ISF, 24 tahun warga Cipedes Kota Tasikmalaya.
Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba AKP Ade Hermawan SH, saat wawancara, kemarin.
Mereka mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli secara online di medsos untuk diedarkan di wilayah Kota Tasikmalaya.
"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat ayat 1 UU Narkotika no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal.12 tahun penjara," ungkap Kasat Narkoba AKP Ade Hermawan SH.
Dalam waktu yang sama, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan membenarkan hal ini dan dia berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba serta memproses para pelakunya dengan tegas.
Aksi operasi pekat ini mendapat apresiasi dari tokoh ulama Kota Tasikmalaya, KH Aminudin Busthomi M.Ag. Dia mengajak kepada semua pihak untuk bekerjasama dalam mengawasi perilaku generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam lingkungan narkoba.
"Saya menghimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasannya, tokoh lingkungan juga harus berperan aktif membantu aparat, dan terimakasih kepada Polres Tasikmalaya Kota yang tetap eksis memberantas segala bentuk gangguan keamanan termasuk peredaran narkoba, Jangan kasih ruang bagi bandar dan pengedar narkoba, agar Kota yang dijuluki kota santri ini tetap aman,kondusif dan bebas narkoba," papar tokoh yang juga Ketua DKM Mesjid Agung ini.(H.Adam)