Proses Pengurusan Perijinan, Bupati Barru Garansi Selesai 15 Menit

BARRU (wartamerdeka.info) - Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si menegaskan, proses pengurusan perijinan melalui Apkikasi Online Single Submission (SOS) dan SIPAMMASE, dijamin dapat selesai dalam waktu 15 menit.

Bupati Barru, Suardi Saleh menegaskan hal itu, saat launching Agen Perizinan Desa dan Kelurahan secara virtual  di Barru Smart Information Center ( Basic ), Lantai II Kantor Bupati Barru,  Kamis (28/10/2021).

Dikatakan, untuk lebih memudahkan pelayanan perizinan, Dinas PMPTSPTK telah memulai era digitalisasi pelayanan perizinan dengan sebuah komitmen percepatan perizinan berusaha melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) dan SIPAMMASE (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Secara Elektronik).

Namun hal tersebut, kata Bupati, masih memerlukan edukasi kepada masyarakat dengan mendekatkan layanan, pendekatan pemberian informasi dan edukasi pemanfaatan teknologi. 

Lanjut Bupati, untuk menjawab permasalahan perijinan maka dibentuk agen perizinan yang saat ini sudah dibentuk di tiap Kecamatan, Desa  dan Kelurahan.

Agen perizinan itu sendiri adalah aparatur Kecamatan, Desa/Kelurahan yang dibentuk dan dibekali pengetahuan, pemahaman, sikap dan perilaku untuk bertugas sebagai agen perizinan yang memberikan pendamping pelayanan perizinan, memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat dalam hal pelayanan perizinan terutama mengedukasi masyarakat mengakses pelayanan perizinan online.

Manfaat dengan keberadaan agen perizinan antara lain:

1. Mempermudah masyarakat mengakses pelayanan perizinan, 

2. Mendekatkan pelayanan perizinan dan informasi layanan, 

3. Mengurangi biaya  dan waktu pemohon, 

4. Memberikan edukasi pelayanan perzinan

Hadir mendampingi Bupati Barru, Sekda Barru Dr. Ir. Abustan. M. Si. Kepala Dinas PMPTSPTK, Syamsir. S. Ip. M. Si dan diikuti secara virtual Camat, Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Barru dan Agen Perijinan se Kabupaten Barru.  (nar/sam).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama