Bersama Komite III DPD RI, Senator Maya Rumantir Bahas Nasib Buruh dan Pekerja Bali

Dr. Maya Rumantir, MA., PhD bersama pejabat Pemprov Bali dan perwakilan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh

DENPASAR (wartamerdeka.info) -Berkunjung ke Pulau Dewata, Bali, dalam rangka inventarisasi materi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) R.I atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Buruh dan Serikat Pekerja, Senator RI, Dr. Maya Rumantir, MA., PhD bersama Komite III DPD R.I, bahas nasib buruh dan pekerja Bali, Senin (22/11/2021). 

Senator RI, Dr. Maya Rumantir, MA., PhD bersama rombongan Komite III DPD RI menggelar pertemuan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Gubernur Bali, dan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Bali Dr Ir Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati MSi.

Pada FGD yang juga diikuti oleh perwakilan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja itu, Senator Maya Rumantir mendapatkan kesempatan menggali sejumlah informasi melalui pertanyaan-pertanyaan detail.

Maya Rumantir menyampaikan bahwa akibat pandemi  Covid-19, banyak pihak yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung, tak terkecuali dengan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja dimanapun. Dia juga menanyakan langkah apa yang diambil Pemerintah Daerah untuk menyadarkan semua pelaku ekonomi guna memperkuat Serikat Pekerja dan Serikat Buruh khusus yang ada di Bali.

Dalam diskusi tersebut, Komite III DPD RI mendapatkan penjelasan dari Pemprov Bali mengenai seperti apa nasib para karyawan dan juga peran Serikat Pekerja dalam mendukung nasib pekerja yang ada di setiap badan usaha di Bali.

Di sisi lain, Senator Maya Rumantir juga mengakui bahwa akibat Pandemi  Covid-19, sejumlah perusahaan yang mempekerjakan karyawan mengalami penurunan aset atau pendapatan yang  dapat mengancam kelangsungan hidup pekerja di suatu perusahaan.

Maya Rumantir bersama Wakil Gubernur Bali, Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si

“Ada banyak pertanyaan yang kami ajukan, namun pada intinya saya dan teman-teman Komite III DPD RI hadir di Bali untuk melihat sejauh mana implementasi payung hukum terkait Serikat Buruh/Serikat Pekerja, yang mayoritas bergerak papda sektor pariwisata,” ujar Senator Maya Rumantir.

Terkait isu dirumahkannya banyak karyawan saat pandemi Covid-19 karena ada pembatasan kedatangan turis mancanegara di Bali, telah memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), senator Maya Rumantir mengharapkan ada solusi terbaik, sehingga hal itu tidak terjadi.

Pada bagian yang sama, Senator Maya Rumantir juga menyoroti peran Federasi  Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali untuk mencegah terjadinya PHK.

“Terkait hal ini, informasi yang ada pada saya ada sekitar 74.000 lebih pekerja pariwisata yang dirumahkan dan 3.000 lebih pekerja yang kena PHK. Jumlah ini belum termasuk pekerja yang tidak melaporkan jika dirinya terkena PHK. Semoga saja ada jalan keluar yang dapat diperjuangkan bersama oleh pemerintah dan Serikat Buruh/Serikat Pekerja untuk para karyawan, khususnya pekerja pariwisata di Bali ini. Lebih dari itu semua, semoga saja pandemi Covid-19 akan segera berlalu, sehingga Pariwisata di Bali dapat kembali normal lagi,” harap Senator Maya Rumantir. (DANS/FW)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama