// Pasar saham UEA di Dubai dan Abu Dhabi telah kehilangan sekitar $120 miliar sejak perang AS-Israel terhadap Iran. // Indeks saham Nikkei 225 turun lebih dari 2.000 poin (+4%), pada Senin pagi, di tengah kekhawatiran konflik di Iran akan meningkat dan mengganggu pasokan minyak mentah. // Ketua parlemen Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, mengatakan Amerika Serikat sedang merencanakan serangan darat meskipun dalam upaya diplomatik untuk mengakhiri perang. //

Berita Foto

Wisata

Profil: Anda AH

Juru Bicara Houthi Memperingatkan Serangan Jika Kapal AS Menyerang Iran dari Laut Merah


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Seorang juru bicara pemberontak Houthi di Yaman telah memperingatkan kemungkinan serangan terhadap militer AS jika kapal angkatan laut Amerika menyerang Iran dari Laut Merah.

Lanjut...

WMChannel


 

Prof. Zudan Dorong Pengurus Korpri Setiap Level Optimalkan Perlindungan Hukum ASN


JAKARTA (wartamerdeka.info) -- Ketum Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh mendorong agar setiap level kepengurusan Korpri di kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota terus mengoptimalkan program bantuan serta mendirikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri.

"Dalam UU ASN disebutkan tugas Korpri ada empat, yakni mengembangkan profesi, perlindungan ASN, menegakkan kode etik, dan peningkatan kesejahteraan anggota," kata Prof. Zudan Arif Fakrulloh pada sambutannya dalam peringatan HUT Korpri ke-50 di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Zudan menyampaikan, poin perlindungan ASN, Korpri harus memberikan perlindungan hukum kepada ASN yang bermasalah hukum. 

"Saat ini ketika ada ASN yang bermasalah hukum, hampir semuanya meninggalkan ASN yang bersangkutan. Padahal Pasal 126 secara eksplisit memberikan tugas kepada pengurus Korpri untuk mengadvokasi dan perlindungan hukum sampai pada persidangan," kata Zudan.

Dirinya mengingatkan para pejabat publik agar mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga ASN yang telah diputuskan tidak bersalah oleh pengadilan bisa dikaryakan seperti semula agar kembali berdarmabakti sebagai ASN.
 
"Ini perintah UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014 sehingga setiap pejabat negara wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Zudan. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama