Acara "Dukcapil Menyapa Masyarakat" Via Zoom Direspon Positif, Diikuti 1000 Lebih Warga

Dirjen Zudan: Agar Warga Dapatkan Informasi Yang Tepat Soal Adminduk


JAKARTA (wartamerdeka.info) – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) memulai rangkaian acara Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) hari ini, Sabtu (08/01/2022), dengan topik “Mengurus Pindah Penduduk”.

DMM ini akan dilaksanakan setiap pekan, tepatnya setiap hari Sabtu, memanfaatkan aplikasi Zoom. DMM juga disiarkan secara langsung, untuk itu masyarakat dapat berpartisipasi dengan mengakses siaran di akun Youtube @ditjendukcapil.

Disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, DMM diselenggarakan untuk membuka ruang dialog, tegur sapa, serta saling memberikan masukan antar insan Dukcapil dengan masyarakat.

“Tujuan lainnya, pertama agar masyarakat bisa secara langsung mendapatkan informasi yang tepat mengenai pengurusan seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk),” ungkap Zudan.

“Kedua, kalau ada keluhan, maka masyarakat bisa langsung menyampaikan untuk ditanggapi dan diselesaikan,” tambahnya.

Ketiga, tujuan DMM adalah untuk merawat kepuasan seluruh pelanggan layanan administrasi kependudukan secara nasional, yang notabene adalah seluruh penduduk yang ada di Indonesia.

“Saya, sebagai penanggung jawab akhir layanan administrasi kependudukan, tidak henti-hentinya untuk memaintenan, merawat seluruh pelanggan kita agar kami bisa melayani dengan baik,” katanya.

Sebagai tambahan informasi, sampai saat berita ini dibuat, acara DMM hari ini telah diikuti lebih dari 1000 peserta, baik melalui aplikasi Zoom maupun youtube.
 
Adapun untuk topik DMM kali ini, yakni tentang “Mengurus Pindah Penduduk”, dipilih karena Zudan merasa topik tersebut paling sering ditanyakan masyarakat.

Kepada hadirin, Zudan menyampaikan bahwa peraturan mengenai perpindahan penduduk telah disederhanakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya.

Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan surat keterangan pindah atau SKP. Hal itu berbeda dengan perpindahan penduduk antar kabupaten/kota atau provinsi.

“Adapun bila penduduk pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi, maka penduduk akan dibekali dengan SKP dari Dinas Dukcapil di daerah asal untuk dibawa ke daerah tujuan,” ungkapnya.

“Jadi, rekan-rekan semuanya, warga masyarakat yang hadir, tolong dilihat persyaratan-persyaratan itu karena semuanya sudah kita beri kemudahan agar masyarakat tidak lagi repot,” tutup Zudan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama