Dugaan Korupsi Rp 161 Miliar Taspen Mulai Disidik Kejagung

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dugaan korupsi Rp 161 Miliar pada pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017–2020, disidik Kejaksaan Agung RI.

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mulai melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Dr Supardi SH MH, Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 04 Januari 2022,”kata Leonard kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/01/2022).

Adapun kasus posisinya, pada tanggal 17 Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku manager investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Padahal sejak awal diketahui Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade,” kata Kapuspenkum Leonard.

Dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.

Ditambahkannya, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT. Bumi Mahkota Jaya dengan melalui skema investasi, yakni dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan.

“Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161,6 miliar,”kata Leonard mengungkapkan.

Terkait dengan penyidikan tersebut, kata Leonard, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi.

Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017 sampai dengan 2020. Yang diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance tahun 2017 oleh PT Taspen Life.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Taspen,” pungkas Leonatd. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama