JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan langsung ke sekolah menunjukkan kehadiran negara dalam upaya menyederhanakan birokrasi.
"Anggaran yang diberikan langsung kepada sekolah seharusnya dinikmati
(secara maksimal) oleh pendidik maupun peserta didik. Ini juga penting
untuk menunjukkan kehadiran negara dalam upaya menyederhanakan
birokrasi," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Merdeka
Belajar Episode 16 yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, program yang didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu harus dikelola secara akuntabel.
"Penggunaan dana APBN yang langsung ditransfer ke sekolah ini harus tetap menjaga akuntabilitas," katanya.
Ia
mengatakan, Kemenkeu bersama dengan Kemendikbudristek dan
Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi dalam melakukan reformasi
anggaran dan integrasi sistem informasi pengelolaan dana BOS untuk
mengedepankan akuntabilitas anggaran serta untuk melihat efektivitas
anggaran APBN.
Ia
menilai, program Merdeka Belajar episode 16 cukup penting karena salah
satu semangatnya adalah perbaikan kebijakan, prosedur, dan pendanaan
serta pemberian otonomi yang lebih besar bagi satuan pendidikan untuk
mereformasi anggaran di sekolah.
Ia mengapresiasi seluruh pihak yang terus menciptakan momentum perbaikan di dalam pendidikan di Indonesia.
"Program
Merdeka Belajar merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk
memperbaiki dan menjawab tantangan di dalam meningkatkan kualitas
pendidikan di Indonesia," kata Sri Mulyani.
Dalam
kesempatan sama, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, pada tahun
2022 perencanaan dan pelaporan BOS menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah (ARKAS) sebagai aplikasi tunggal.
"ARKAS sebagai aplikasi untuk perencanaan dan pelaporan penggunaan dana BOS," katanya.
Selama ini, disampaikan, sistem pengelolaan anggaran sekolah masih terpisah dari sistem pengelolaan keuangan daerah.
Untuk
menyederhanakan sistem itu, maka melalui integrasi ARKAS dengan Sistem
Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), satuan pendidikan hanya perlu
melakukan pengisian pada satu aplikasi saja.
Sementara
itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan pihaknya akan menyediakan payung
regulasi terkait pengelolaan BOS dan penggunaan ARKAS.
"Kami sangat mendukung pengintergasian ARKAS dan SIPD," katanya.
Ia
mengimbau agar pemda dapat melakukan percepatan penetapan dan
pengusulan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran dana BOS, BOP
PAUD, dan BOP Kesetaraan.
Ia menambahkan pemda juga
harus dapat memastikan implementasi, pengendalian dan pengawasan
terhadap pelaksanaan sistem ARKAS berjalan dengan baik.
"Kami
harap pemerintah daerah dapat memfasilitasi dinas pendidikan, baik
provinsi/kabupaten/kota dan mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan
penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan dana BOS
menggunakan ARKAS," tuturnya. (An)
Tags
Nasional