Peringatan HUT KE-103 Pemadam Kebakaran, Baru 104 Kabupaten Dan 1 Provinsi Terdapat Dinas Pemadam Kebakaran Mandiri

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Peringatan Hari Ulang Tahun ke -103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Kegiatan ini merupakan agenda rutin nasional yang diselenggarakan setiap tahun pada tanggal 1 Maret. 

Rangkaian Peringatan HUT dilaksanakan dengan menyelenggarakan Upacara dimana Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai Inspektur Upacara serta kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pemadam Kebakaran yang dihadiri oleh Kepala Daerah dan Pimpinan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Tema HUT ke 103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2022 adalah Pemadam Kebakaran dan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) Sinergi Bahu Membahu Mewujudkan Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh. 

Peringatan HUT Ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2022 Tingkat Nasional dilaksanakan secara terpusat oleh Kementerian Dalam Negeri dengan peserta upacara yang terbatas. 

Disamping melaksanakan upacara peringatan HUT, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2022 yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri. 

Rakornas ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan sebagai wadah bagi seluruh pemangku kebijakan untuk membahas berbagai isu aktual terkait penyelenggaraan sub urusan kebakaran di daerah sehingga dapat merumuskan poinpoin stratejik kebijakan umum penyelenggaraan urusan kebakaran. 

Dalam Rakornas tahun ini, Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah selaku penyelenggara layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan untuk memprioritaskan peningkatan kapasitas pemadam kebakaran dan penyelamatan baik dari segi aparatur, sarana prasarana, kelembagaan maupun anggaran.

Dalam rangka mendorong peningkatan kapasitas pemadam kebakaran dan penyelamatan di daerah, Kementerian Dalam Negeri selaku pembina umum dan teknis pemadam kebakaran dan penyelamatan telah menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah. 

Dari aspek peningkatan SDM, telah diterbitkan Kepmendagri Nomor 821.29-4006 Tahun 2021 tentang Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran di Daerah. 

Sampai dengan saat ini, telah terdapat sebanyak 1.482 orang pejabat fungsional pemadam kebakaran dan 196 orang pejabat fungsional analis kebakaran yang dilantik di 47 wilayah provinsi/kabupaten/kota.

Dari aspek sarana prasarana, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran Di Daerah. 

Melalui peraturan ini, pemerintah daerah diberikan pedoman dalam penyiapan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas fungsi. 

Di samping itu Kemendagri melalui Ditjen Bina Adwil memberikan fasilitasi hibah mobil pemadam kebakaran yang bersumber dari luar negeri. Sampai saat ini telah diserahkan 191 unit mobil pemadam kebakaran kepada pemerintah daerah. 

Dalam hal ketersediaan anggaran, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 0550-5889 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 

Terdapat 2 kegiatan dengan 15 sub kegiatan untuk provinsi serta terdapat 4 kegiatan dengan 20 sub kegiatan untuk kabupaten/kota yang mencakup seluruh tugas-tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan. 

Kegiatan dan sub kegiatan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan penyelenggaraan pemadam kebakaran dan penyelamatan di daerah. Dalam aspek kelembagaan, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota Kemendagri telah memberikan pedoman bagi pemerintah daerah untuk membentuk kelembagaan yang mandiri bagi penyelenggara pemadam kebakaran dan penyelematan di daerah. 

Sampai saat ini baru terdapat 104 Kabupaten dan 1 Provinsi yang telah berbentuk Dinas mandiri. Pemerintah daerah diharapkan dapat mencermati peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan tersebut, sehingga dengan semangat bersama layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran dapat terselenggara dengan baik.(A) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama