Dakwaan Dianggap Kabur, Rio S Tambunan, SH Akan Ajukan Eksepsi

Rio Tambunan, SH dan Andika Napitupulu, SH, penasehat hukum terdakwa di PN Jakarta Utara

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menanggapi surat dakwaan jaksa penuntut umum yang menuduh terdakwa Hengky Cendana terlibat kasus dugaan pinjaman online, Rio Tambunan, SH dan Andika Napitupulu, SH, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan keberatannya pada sidang yang akan datang.

"Setelah kami dengar isi dakwaan saudara penuntut umum, tidak ada penjelasan soal waktu kejadian kejahatan dilakukan klien kami," kata Rio Tambunan, SH di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Selain itu, lanjut Rio, jaksa katanya tidak menguraikan cara terdakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan.

"Jaksa tidak menguraikan tempat dan waktu kejadian secara nyata. Padahal itu salah satu syarat material suatu dakwaan," terang Rio.

Oleh karena itu, tambahnya, pihaknya selaku penasehat hukum terdakwa Hengky Cendana akan mengajukan keberatan pada sidang berikutnya.

"Minggu depan kami akan ajukan eksepsi atas dakwan saudara jaksa penuntut umum," ujarnya.

Seperti diketahui, terdakwa diduga terlibat kasus pinjol setelah tertangkapnya Rico Japutra, Jeffrey Tanuwidjaja, dan Alvedo Yovanda oleh anggota polisi dari Bareskrim Polri atas laporan korban Sanusi dan Taufik Hidayat yang merasa terancam dan terhina melalui pesan singkat terkait pinjaman online dari "Kredit Kilat Pro".

Menurut jaksa, peran terdakwa dalam kasus ini diantaranya menyewakan lokasi atau unit dilaksanakannya pinjol di Apartemen Green Bay Tower, Jakarta Utara kepada Shi Yibo (DPO).

Bahkan jaksa juga membeberkan bahwa terdakwa sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan berupa alat elektronik yang memiliki muatan pemerasan.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan Pasal 50 Jo. Pasal 34

Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 27 Ayat (4) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45 ayat 4 Jo. Pasal 27 ayat 4, atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No I 9 Tahun 2016 Tentang IT, atau Pasal 45 BJo. Pasal 29 UU No 19 tentang IT.

Untuk menanggapi dakwan penuntut umum, majelis hakim yang diketuai Agung Purbantoro, SH memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan keberatan.

"Kita tunda sidang satu minggu untuk mendengar eksepsi penasehat hukum terdakwa ya," ujar ketua majelis hakim di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. (Sormin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama