Agus Boyo Anggota Pansus 28 DPRD Kota Bekasi Harap Peraturan Ketertiban Umum Terus Ditegakkan

Foto: Agus Boyo, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDIP (Anggota Pansus 28)

BEKASI, wartamerdeka.info
Agus Boyo, Anggota Pansus 28 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi terkait dengan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mengatakan, agar pihak-pihak yang menjalankannya di Kota Bekasi, harus secara terus-menerus menaati aturan.
 
Pasalnya, banyak hal yang menjadi perhatian masyarakat dari segi Ketertiban Umum (Tibum) yang kadangkala menimbulkan ketidakteraturan, bahkan mengganggu ketenteraman masyarakat. Seperti masalah Holiwings yang perizinan Live Music tidak sesuai prakteknya di lapangan; Hiburan-hiburan malam; Pemasangan Papan Reklame yang konstruksinya tidak mempertimbangkan risiko lalu-lalang pelintas disekitarnya; termasuk soal jalan lingkungan maupun jalan-jalan protokol; dan lain-lain.
 
Sebab itu, Agus Boyo yang juga sebagai anggota Komisi I ini mengatakan, agar hal-hal tersebut segera ditertibkan Dinas terkait Pemkot Bekasi.
 
“Hal-hal yang sifatnya masih melanggar Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, agar segera ditertibkan oleh Dinas terkait di Pemkot Bekasi. Termasuk soal jalan-jalan lingkungan yang rusak dan berlubang karena bekas galian yang tidak ditutup kembali dengan rapih, sehingga menimbulkan risiko kecelakaan pengendara motor khususnya. Demikian juga soal pengawasan tempat-tempat hiburan malam, soal miras dan ketenteraman lingkungan. Ini perlu ditegakkan,” ungkap Agus kepada media ini, hari Sabtu (23/07/2022) di kota Bekasi.
 
Dikatakan anggota DPRD dari Fraksi PDIP ini, pihaknya sudah menyampaikan hal-hal tersebut sebagai masukan dalam Rapat dengan Dinas-dinas terkait.
 
“Kita sudah sampaikan dalam rapat Pansus 28 dengan Dinas-dinas terkait. Juga kepada Kepala Satpol PP, yang mengawasi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” tandasnya.
 
Lebih jauh, Agus Boyo berharap, agar Pemkot Bekasi dapat betul-betul memperhatikan soal pembangunan masyarakat, sehingga dapat dirasakan masyarakat.
 
“Tentu, saya sebagai anggota DPRD Komisi I dari Fraksi PDIP berharap, agar Pemkot Bekasi dapat betul-betul meningkatkan pembangunan masyarakat, sehingga masyarakat dapat lebih menikmati hasil pembangunan masyarakat, dan merasakan manfaatnya,” imbuhnya.
 
Selain itu, Agus juga mengatakan agar Pemkot Bekasi dapat bersinergi dengan Legislatif, untuk mewujudkan pembangunan masyarakat.
 
“Kami berharap agar Pemkot Bekasi dapat bersinergi dengan Legislatif, untuk mewujudkan pembangunan masyarakat di berbagai aspek kehidupan. Kita harus bergandengan tangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
 
Sebagai wakil rakyat, Agus Boyo merasa bangga, jika mampu membantu mewujudkan harapan masyarakat terhadap kebutuhan-kebutuhan urgent yang diharapkan.
 
“Tentu, sebagai wakil rakyat, saya juga merasa bangga, jika mampu membantu mewujudkan harapan masyarakat terhadap kebutuhan-kebutuhan urgent mereka, seperti bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, sarana prasarana lingkungan, dan lain-lainnya,” pungkasnya.
 
Sebelumnya diketahui, Ketua DPRD Kota Bekasi, Syaifuddaulah menyatakan terkait Pansus 28, yang Juni lalu masih dalam pembahasan Dewan, diharapkan nantinya akan menjadi sebuah payung hukum bagi aparat penegak hukum, dalam hal ini Satpol PP dalam melakukan penindakan di lapangan terhadap Ketertiban Umum atau Perda K3 (Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan).
Dikatakan Ketua DPRD, ini revisi perda yang menggabungkan 2 Perda sebelumnya, yaitu Perda K3 yang ada terkait dengan ketertiban umum yang sebelumnya ada. Cuma masalahnya ada regulasi diatasnya yang perlu disempurnakan terkait dengan ketertiban umum, sehingga revisi ini menjadi penting.
 
Kemudian yang kedua, ini juga akan memberikan payung hukum bagi Satpol PP untuk melakukan penindakan baik terhadap bangunan liar, tempat hiburan yang memang tidak memiliki izin ataupun yang melanggar tata susila yang ada sebagaimana yang termaktub di dalam peraturan perundang-undangan.
 
Ketiga, harus ada terobosan, dimana Satpol PP selama ini mengalami kesulitan dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus terkait tempat tempat kos atau apartemen yang dijadikan sebagai tempat prostitusi.
 
"Oleh karena itu mudah mudahan nanti teman teman di pansus 28 dan Satpol PP akan mampu merumuskan kebijakan yang pada akhirnya memberikan kepastian hukum dan juga payung hukum bagi aparat pelaksana penegak hukum dalam hal ini Satpol PP," jelasnya. (Ad.Parlemen/ DANS).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama