Ditjen Bina Bangda Dorong Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Daerah Dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong sinkronisasi dokumen perencanaan daerah dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Hal itu mengemuka dalam  Rapat Pembahasan Hasil Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Provinsi Tahun 2023 Bidang Kelautan dan Perikanan yang digelar Dijten Bangd Kemendagri pada hari Jumat, 15 Juli 2022 di Hotel Grand Orchard Jakarta.

Sekretaris Ditjen Bina Bangda, Sri Purwaningsih, dalam arahannya menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan untuk berkoordinasi dan berdiskusi dalam rangka sinkronisasi dokumen perencanaan daerah.

“Lebih dari 70% wilayah Indonesia adalah laut. Untuk itu diperlukan optimalisasi potensi kelautan dan perikanan di daerah yang memerlukan peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah,” jelas Sri.

Lebih lanjut, Sri menyampaikan bahwa dalam rangka mengoptimalkan potensi dimaksud, ada tugas penting yang harus kita lakukan. Pertama, bagaimana dalam rangka menjalankan tugas fungsi dimaksud, maka perlu dicantumkan dalam dokumen perencanaan yang nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan KUA-PPAS dan APBD.

“Saat ini merupakan tahap penyusunan Rancangan Akhir RKPD 2023 dan bulan Juli adalah saat terakhir untuk melakukan perubahan RKPD 2022. Masih ada kesempatan apabila diperlukan perubahan dokumen perencanaan tahun 2022. Untuk itu, maka agar segera koordinasikan kembali dengan Bappeda masing-masing,” tegas Sri.

Yang kedua, berkaitan dengan kelautan dan perikanan terdapat dokumen penting yang perlu diintegrasikan ke dalam RTRW-P yaitu dokumen RZWP-3-K. Sri menghimbau bagi daerah yang belum menyelesaikan dokumen RZ tersebut, agar dapat segera menyelesaikan dan kemudian diintegrasikan ke dalam RTRW-P.

Pada rapat disepakati Pemda akan berkomitmen untuk mendukung pencapaian target pembangunan daerah Tahun 2023 melalui sinkronisasi program/kegiatan dan anggaran dalam dokumen perencanaan daerah. 

Untuk Pemda yang tidak menganggarkan pengintegrasian RZWP-3-K ke dalam RTRWP pada tahun 2023 agar merencanakan dan menganggarkan dengan menggunakan nomenklatur kegiatan penyusunan dan penerapan RZWP-3-K.

“Semoga pertemuan hari ini dapat digunakan semaksimal mungkin sebagai media sharing dan diskusi untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi,” pungkas Sri dalam arahannya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama