Akuntansi Sederhana Untuk UMKM Kecamatan Ciseeng-kabupaten Bogor

Oleh: ADITYA RIKY NUGROHO, S.E., M.Ak

(Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Prodi Akuntansi Universitas Pamulang)

ABSTRAK

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan bagian penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia selain dari sektor Koperasi dan sektor usaha lainnya. Hal itu terbukti bahwa UMKM mampu bertahan ditengah terpuruknya perekonomian secara global maupun dampak dari wabah COVID-19 saat ini. 

Jumlah UMKM setiap tahun terus bertambah sehingga banyak menyerap tenaga kerja. Kemampuan UMKM memiliki potensi yang tinggi untuk berkembang, namun dikarenakan para pelaku usaha memiliki keterbatasan dalam menyediakan informasi laporan keuangan, hal ini menghambat UMKM untuk dapat mengakses perolehan modal dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya. 

Pengelolaan keuangan merupakan aspek penting untuk mengembangkan usaha UMKM di Indonesia. Pengelolaan keuangan dapat dilakukan dengan cara pembukuan, yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tertentu. 

Menindaklanjuti masalah pencatatan transaksi pada entitas UMKM yang disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan UMKM saat ini telah terdapat standar yang dirumuskan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dalam lembaga Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) tentang Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM), yang menyederhanakan standar sebelumnya yaitu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), yang secara efektif berlaku mulai 1 Januari 2018. 

Program pelatihan yang ditawarkan berupa pelatihan akuntansi sederhana dengan pendekatan pemahaman dasar dan penyusunan secara manual mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah (SAK EMKM). Pelatihan ini ditujukan bagi Kelompok Forum UMKM IKM Kecamatan Ciseeng-Kabupaten Bogor yang berlokasi di Desa Babakan Luar Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor - Jawa Barat. Dengan diadakannya pelatihan ini diharapkan pelaku UMKM yang tergabung dalam Forum UMKM IKM Kecamatan Ciseeng dapat mengetahui dan menyusun laporan kuangan dalam rangka memajukan usaha mereka.

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah subhanahu wata’ala karena berkat rahmatNya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan akhir ini dengan baik. Sholawat teriring salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi dan Rasul penutup Rasulullah Muhammad sholallahu ‘allaihi wassalam beserta kaum kerabat beliau, para sahabat, dan ummatnya hingga hari akhir.

Pengabdian Kepada Masyarakat ini diangkat sebagai upaya untuk mengembangkan dan menyebarluaskan pemahaman konsep dasar dari metode pencatatan akuntansi dan sebagai salah satu bentuk tridharma Perguruan Tinggi. Pengabdian Kepada Masyarakat ini berjudul “Akuntansi Sederhana Untuk UMKM Kecamatan Ciseeng-Kabupaten Bogor”. 

PKM ini memaparkan bagaimana memberikan edukasi tentang pemahaman konsep dasar dalam pembukuan sederhana sesuai Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah (SAK EMKM). Pelatihan ini ditujukan bagi Kelompok Forum UMKM IKM Kecamatan Ciseeng-Kabupaten Bogor yang terlaksana pada 28 Februari 2022 - 02 Maret 2022 secara offline di Empang Mak Niyah, Jl. Pedurenan  No.2 RT.02 / RW.01, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. 

Selain itu, PKM ini diharapkan dapat memberi bahan masukan kepada pihak yang terkait dalam upaya meningkatkan dan memperbaiki taraf hidup masyarakat desa.

Melalui kegiatan PKM ini semoga semua termotivasi untuk terus berinovasi dan berprestasi serta berkontribusi bagi dunia kampus, UMKM dan lingkungan sekitar. Kami menyadari masih adanya kekurangan, namun dengan adanya PKM ini, semoga memberikan manfaat kepada pelaku UMKM dan kita semua.

BAB I

PENDAHULUAN

Analisis Situasi Permasalahan

Berdasarkan data publikasi profil industri mikro dan kecil (IMK) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik dengan No. Publikasi: 05320.2003, menyatakan bahwa hasil Survei industri mikro dan kecil (IMK) Tahunan 2019, jumlah usaha/ perusahaan industri mikro dan kecil (IMK) di Indonesia tercatat 4,38 juta usaha/perusahaan. Pulau Jawa yang merupakan pulau dengan jumlah penduduk dengan jumlah IMK terbanyak. 

Jumlah IMK di Pulau Jawa mencapai 62,26 persen dari seluruh IMK di Indonesia. Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat menjadi provinsi-provinsi dengan jumlah IMK terbanyak, dimana masing-masing terdapat lebih dari 500 ribu usaha/perusahaan. 

Kondisi ini sangat berbeda dengan Provinsi Maluku dan Papua di mana jumlah usaha masing-masing mencapai kurang dari 30 ribu usaha/perusahaan. Keberhasilan sebuah usaha/perusahaan industri dipengaruhi oleh sumber daya manusia dan sumber daya lainnya, termasuk di dalamnya adalah karakteristik pengusaha yang memimpin roda produksi usaha tersebut. 

Sebanyak 44,96 persen usaha industri mikro dan kecil (IMK) di Indonesia hanya dikelola sendiri oleh pemiliknya. Lebih dari separuh IMK, yakni sebanyak 2,38 juta orang (54,24 persen) dipimpin oleh pengusaha berpendidikan SD ke bawah. Sementara usaha industri mikro dan kecil (IMK) yang dikelola oleh pengusaha yang mengenyam bangku kuliah (lulusan D1 ke atas) hanya berjumlah sekitar 3,53 persen. Jenis kendala/kesulitan terbanyak adalah pemasaran yaitu sebesar 22,94 persen. Kendala/Kesulitan yang dialami oleh usaha industri mikro dan kecil (IMK) yang kedua adalah modal. 

Modal merupakan pondasi penting dalam membangun dan mengembangkan sebuah usaha. Tidak hanya perusahaan besar, usaha IMK juga memerlukan modal untuk mengembangkan usahanya. Ada sebesar 22,46 persen usaha industri mikro dan kecil (IMK) yang kendala/kesulitannya dalam hal permodalan. 

Banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah merasa bahwa usaha yang mereka jalankan berjalan normal, namun sebenarnya usaha tersebut tidak mengalami perkembangan. Ketika mereka mendapatkan pertanyaan mengenai laba yang didapatkan setiap periode, mereka tidak bisa menunjukan dengan nominal angka, melainkan dengan bentuk lain, misalnya tanah, rumah atau kendaraan. Lebih lanjut, aset tersebut diperoleh tidak hanya dengan dana perusahaan tetapi terkadang menggunkan dana pribadi. 

Aset tersebut terkadang penggunaannya untuk keperluan pribadi dan keperluan usaha sehingga sulit untuk dilakukan perlauan pencatatannya. Hal semacam ini menjadi salah satu penyebab perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), khususnya dalam mengukur kinerja keuangan tidak dapat diketahui secara jelas. Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merasa kesulitan jika harus menggunakan pembukuan secara akuntansi dalam kegiatan bisnisnya. 

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjelaskan, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif milik orang perseorangan dan/atau bahan usaha perorangan yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha Menengah atau Usaha yang memenuhi kriteria usaha kecil. 

(1) Kriteria usaha mikro adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);

(2) Kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah); 

(3) Kriteria Usaha Menengah adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah). 

Salah satu sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) adalah usaha kuliner dan konveksi yang banyak tersebar di wilayah Indonesia. Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor adalah salah satu contohnya. Ciseeng memiliki potensi sumber daya yang dapat dikembangkan menjadi penggerak ekonomi dalam pembangunan kesejahteraan rakyat, yaitu pada sektor manufaktur. 

Desa Babakan Luar adalah salah satu nama Desa di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Mayoritas warganya bermata pencaharian sebagai petani, peternak, namun ada pula yang bekerja sebagai buruh pabrik, karyawan, wiraswasta, dan sebagainya. 

Masyarakat Desa Babakan Luar kini banyak menjadi pengolah bahan pangan dan sandang menjadi produk siap konsumsi sebagai sumber penghasilan. Dalam menjalankan usaha manufaktur warga membentuk kelompok-kelompok dengan jumlah anggota tertentu dengan tujuan agar memudahkan dalam menghimpun permodalan untuk menjual hasil produksi yang dilakukan sehingga anggota dalam kelompok tersebut dapat saling membantu. Sebagian besar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) umumnya mengalami kesulitan terhadap akses ke perbankan, karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi seperti laporan keuangan dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. Masalah utama yang terjadi dalam UMKM selain modal adalah pengelolaan keuangan. 

Sistem akuntansi UMKM selama ini digunakan sederhana dan cenderung mengabaikan standar yang berlaku. Laporan keuangan yang akurat dan baku akan banyak membantu mereka dalam pengembangan bisnisnya secara nyata yang bergerak di sektor perikanan. Saat ini sebagian besar usahanya dilakukan dengan cara tradisional secara turun menurun sesuai dengan kebiasaan lokal setempat. 

Selain dari itu, keterbatasan pengetahuan dan akses permodalan menjadi salah satu faktor penyebab terhambatnya perkembagan usaha yang mereka jalankan. Untuk memperoleh akses permodalan dari perbankan secara umum akan mempersyaratkan adanya pelaporan keuangan sebagai dasar analisa pemberian modal usaha.

Dengan memperhatikan latar belakang yang telah dipaparkan diatas kami akan mengadakan pengabdian kepada masyarakat berlokasi di Desa Babakan Luar Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor - Jawa Barat. 

Rumusan Masalah

Adapun perumusan masalah dan tujuan dilaksnakannya PKM ini sebagai berikut: 

Bagaimana cara meningkatkan kemauan masyarkat agar melakukan pembukuan atas usaha yang dijalankan?

Bagaimana tahapan akuntansi yang sederhana bagi UMKM?

Bagaimana menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah ?

Tujuan Pelaksanaan PKM

Adapun tujuan dari pelaksanaan PKM ini:

Untuk meningkatkan kemauan masyarkat agar melakukan pembukuan atas usaha yang dijalankan.

Untuk memberikan pengetahuan tahapan akuntansi yang sederhana bagi UMKM.

Untuk memberikan pelatihan menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah.

Manfaat Pengabdian kepada Masyarakat

Dengan diselenggarakannya PKM tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan bagi masyarakat pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Desa Babakan, Ciseeng secara umum dan khususnya anggota kelompok pengusaha UMKM dalam upaya memecahkan permasalah yang dihadapi dalam upaya memperoleh akses sumber permodalan untuk mengembangkan usaha yang mereka jalankan menjadi lebih baik.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

Pengertian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2008 Pasal 1, yang dimaksud dengan :

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pengertian UMKM adalah “Sebuah perusahaan yang digolongkan sebagai UMKM adalah perusahaan kecil yang  dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan omset tertentu”. Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008, yaitu :

Pada tabel di atas menunjukan bahwa :

Usaha Mikro adalah usaha yang memiliki perorangan atau badan usaha perorangan yang memiliki asset usaha bersih paling banyak Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan beromset paling banyak Rp. 300 juta per tahun.

Usaha Kecil adalah usaha yang berdiri sendiri serta dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang memiliki asset usaha bersih lebih dari Rp. 50 juta s/d Rp. 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan beromset lebih dari Rp. 300 juta s/d Rp. 2,5 miliar per tahun.

Usaha Menengah adalah usaha yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang memiliki asset usaha bersih lebih dari Rp. 500 juta s/d 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan beromset lebih dari Rp2,5 miliar s/d Rp. 50 miliar per tahun

Ciri-Ciri UMKM

Jenis usaha/komoditi usahanya tidak selalu tetap. sewaktu-waktu dapat berganti;

Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;

Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usahanya;

Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;

Umumnya belum pernah mengakses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah mengakses ke lembaga keuangan non bank (bank titil dan semacamnya);

Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.

Pembukuan Sederhana

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pembukuan sederhana diartikan sebagai suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan. Pencatatan keuangan ini meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa. Kemudian bisa ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada periode tersebut.

Bagi perusahaan besar, biasanya sudah memiliki staff akuntan yang berpengalaman untuk mengelola pembukuan di perusahaan tersebut. Sementara untuk perusahaan kecil atau perusahaan baru sering menganggap akuntansi itu  susah dan rumit, sehingga mereka tidak membuat pembukuan.

Banyak perusahaan kecil yang tidak membuat akuntansi sederhana karena lebih berfokus pada produk. Memang hal itu baik juga, karena kamu masih dalam tahap pengenalan produk. Ketika kamu terus berkembang dan tidak memiliki pembukuan dari awal, kamu juga akan kesusahan di kemudian hari dalam proses akuntansinya. Selain itu, mungkin kamu berpikir omzet kamu sudah besar, padahal bisa jadi kamu tidak memiliki profit margin atau dana kas karena tidak ada pencatatan jelasnya.

Informasi pembukuan atau akuntansi dasar mempunyai peranan penting  untuk mencapai keberhasilan usaha bagi pemilik, pengelola, dan pegawai usaha  mikro. Informasi akuntansi dapat menjadi dasar yang andal bagi pengambilan keputusan ekonomis dalam pengelolaan usaha mikro. Kebanyakan pelaku usaha hanya mencatat jumlah uang yang diterima dan dikeluarkan, jumlah barang yang dibeli dan dijual, dan jumlah piutang/utang. Namun, pencatatan itu hanya sebatas pengingat saja dan tidak dengan format yang memudahkan untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. 

Dari kebiasaan-kebiasaan mencatat kegiatan usaha secara sederhana tersebut, dapat diarahkan untuk mencatat transaksi keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi secara lengkap dan rapih. Tentunya dengan format yang sederhana dengan mempertimbangkan alokasi tenaga dan waktu yang terbatas. Pencatatan transaksi usaha adalah kegiatan mencatat setiap transaksi yang berhubungan dengan lalu lintas keuangan aktifitas usaha.Secara standar, transaksi yang perlu dicatat adalah transaksi yang berhubungan dengan kas, pembelian (tunai dan kredit), penjualan (tunai dan kredit), piutang dan utang. Mencatat setiap transaksi yang terjadi sangat penting sebagai bahan untuk menyusun laporan keuangan.Tanpa adanya catatan transaksi usaha, mustahil laporan keuangan dapat dibuat.Tentunya setiap transaksi juga harus disertai bukti transaksi, sebagai bukti bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi.

Beberapa manfaat pembukuan usaha adalah:

Dapat meminimalisir risiko kehilangan prosuk, aset, dan juga uang.

Bisa mengetahui kewajiban pajak akibat bisnis yang dijalani.

Dapat memengaruhi aset yang dimiliki berpengaruh pada rugi laba suatu bisnis di kemudian hari.

Bisa mengetahui besarnya piutang dan hutang.

Bisa mengontrol biaya akibat operasional bisnis.

Dapat mengetahui progress dari bisnis yang sedang dijalan

Pengertian Laporan Keuangan UMKM

Terdapat beberapa pengertian laporan keuangan, antara lain menurut Kasmir (2013:7) dalam pengertian yang sederhana, laporan keuangan adalah laporan yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan pada saat ini atau dalam suatu periode tertentu. Maksud laporan keuangan yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan saat ini adalah merupakan kondisi terkini. Kondisi perusahaan terkini adalah keadaan keuangan perusahaan pada tanggal tertentu (untuk neraca) dan periode tertentu (untuk laporan laba rugi). Laporan keuangan menggambarkan pos-pos keuangan perusahaan yang diperoleh dalam suatu periode. Laporan keuangan yang diperlukan oleh UMKM tentunya berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan besar. Melihat kompleksitas dan ukuran usaha yang lebih kecil, laporan keuangan yang perlu disusun menjadi lebih sederhana. Dengan demikian pengusaha kecil tidak perlu terlalu takut membayangkan rumitnya penerapan pencatatan keuangan dan penyusunan laporan keuangan bagi usahanya. berikut ini adalah jenis laporan keuangan yang bisa disiapkan oleh pelaku UMKM:

Laporan rugi laba 

Laporan rugi laba digunakan untuk mengetahui laba.rugi usaha melalui pencatatan pemasukan (berasal dari penjualan barang atau jasa) dan pencatatan pengeluaran (biaya-biaya operasional dan non-operasional usaha). Laba/rugi menunjukkan tingkat keberhasilan usaha yang selanjutnya dapat digunakan untuk mengembangkan usaha tersebut.

Laporan perubahan modal 

Laporan ini menunjukkan perubahan modal yang dimiliki oleh pemilik sebelum dan sesudah kegiatan usaha pada suatu periode, yaitu sesuai dengan jumlah laba/rugi yang dihasilkan dalam periode yang bersangkutan.

Neraca

Neraca menunjukkan posisi keuangan usaha, yaitu menunjukkan besarnya asset, hutang dan modal usaha.

Laporan arus kas 

Laporan arus kas memperlihatkan aliran kas keluar dan masuk pada berbagai kegiatan operasional, investasi, dan pembiayaan usaha. Dengan mengetahui arus kas ini, manajemen UMKM akan mengetahui jumlah dan waktu untuk mendapatkan kas dari penjualan dan penagihan piutang maupun kas keluar dari pembayaran biaya-biaya operasional dan hutang.

Pengelolaan Keuangan UMKM

Phobi Kevin dalam Baskoro (2014) menyampaikan lima tips dalam pengelolaan keuangan usaha, antara lain:

Perlunya pemisahan antara keuangan usaha dan keuangan pribadi;

Menentukan besarnya persentase keuangan yang akan untuk kebutuhan usaha;

Melakukan pencatatan keuangan (pembukuan) secara tertib untuk mengontrol semua transaksi keuangan, baik itu pemasukan maupun pengeluaran, serta utang dan piutang;

Mengurangi risiko dari utang usaha;

Mengendalikan kelancaran arus kas usaha. Manajemen keuangan merupakan salah satu aspek penting dalam usaha, namun sering diabaikan, baik karena minimnya pengetahuan pelaku usaha maupun karena kesibukan aktivitas operasional bisnis sehari-hari. Sebagai contoh, mencampur keuangan pribadi/rumah tangga dengan keuangan usaha akan menyulitkan pengusaha dalam memonitor kemajuan usahanya. Begitu pula pengaturan arus kas diperlukan pengusaha untuk memastikan ketersediaan kas guna membayar pembelian bahan baku ke supplier serta membayar utang jangka pendek yang jatuh tempo.

Manfaat Penyusunan Laporan Keuangan UMKM

Menurut Ganjar Isnawan (2012: 6) secara rinci, manfaat penyusunan laporan keuangan bagi UMKM dapat dibagi sebagai berikut:

Memperlancar Kegiatan Usaha Dengan menggunakan akuntansi, segala aktivitas usaha akan tercatat secara jelas, rapih dan sesuai dengan kronologis kejadian tiap transaksi. Kita dapat mengetahui berapa besar ongkos produksi perusahaan, biaya-biaya operasional lainnya, persediaan barang dagangan dan jumlah penjualan yang sudah terjadi. Jika ada pihak konsumen yang melakukan pembelian secara angsur atau kredit, kita bisa memantau pembayarannya dengan baik sehingga terhindar dari resiko kehilangan. pendapatan. Tentu saja perolehan laba yang menjadi tujuan utama dapat diketahui jumlahnya dengan baik.

Bahan Evaluasi kinerja Perusahaan Melalui sajian akuntansi, kita dapat melakukan evaluasi kinerja perusahaan, seperti seberapa besar pencapaian target penjualan, bagaimana efisiensi pengeluaran ongkos produksi serta bagaimana target pencapaian laba usaha. Dari data keuangan tersebut perusahaan dapat menyimpulkan strategi yang akan dilakukan berkaitan dengan kondisi keuangan sehingga perusahaan terus maju dan berkembang.

Melakukan Perencanaan yang efektif Dari data laporan keuangan tersebut, manajemen perusahaan dapat melakukan perencanaan berkaitan strategi pengembangan penjualan, strategi efisiensi produksi dan akhirnya strategi mencapai target posisi laba tertentu. Strategi-strategi tersebut hanya dapat dilakukan secara efektif jika memiliki informasi keuangan yang baik dan akurat. Hal tersebut dapat diperoleh jika perusahaan melakukan pembukuan transaksi usaha dengan kaidah akuntansi.

Meyakinkan Pihak di Luar Perusahaan. Ada kalanya perusahaan akan berhubungan dengan pihak diluar perusahaan seperti pemerintah, calon investor dan perbankan. Jika usaha semakin berkembang perusahaan akan membutuhkan tambahan modal, misalnya tambahan modal dari program bantuan pemerintah, pengajuan proposal usaha kepada investor swasta atau pengajuan kredit usaha pada perbankan. Untuk meyakinkan proses penambahan modal tersebut tentu saja perusahaan harus memiliki penyajian laporan keuangan yang baik berdasarkan kaidah ilmu akuntansi yang memiliki bahasa yang standar, sehingga dapat dipahami oleh pihak lain. Selain itu laporan keuangan yang sesuai kaidah akuntansi memudahkan pelaporan kepada kantor pajak. Intinya dengan akuntansi perusahaan dapat mempertanggungjawabkan segala aktivitas usahanya.

Sedangkan menurut Abdullah Mubarok (2011:8), manfaat yang diperoleh UMKM bila menyusun informasi (laporan) keuangan antara lain:

Mengetahui informasi tentang posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan modal, pemilik pada masa lalu.

Menjadi salah satu bahan dalam pengambilan keputusan.

Mengetahui nilai perubahan kas dan distribusinya.

Memenuhi salah satu syarat dalam pengajuan kredit kepada lembaga keuangan tertentu.

Sebagai salah satu bahan pelaporan untuk pajak, penyusunan anggaran kas, penetapan harga jual, dan penyusunan analisis impas.

Pihak Pemakai Akuntansi

Menurut William Lee (2011:132), tujuan utama akuntansi adalah memberikan informasi ekonomi suatu perusahaan yang diperlukan baik oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan.

Pihak internal perusahaan antara lain :

Manajer perusahaan Manajer perusahaan bertugas memimpin perusahaan sehingga dapat mengelola dan melakukan strategi dengan baik.

Pemilik perusahaan Tujuan dari usaha adalah memperoleh laba sehingga melalui laporan keuangan yang sesuai akuntansi dapat mengevaluasi kinerja manajer dalam mencetak laba.

Pihak Eksternal Perusahaan :

Pemerintah Jika akan memberikan program bantuan pengembangan usaha khususnya disektor UMKM. Selain ituberguna untuk laporan pembayaran pajak bdan usaha bagi kantor pajak.

Perbankan atau Lembaga Keuangan Apabila perusahaan akan mengajukan kredit pada bank, pihak bank akan membutuhkan laporan keuangan yang baik sebagai bahan analisis kelayakan usaha.

Masyarakat Luas Terutama bagi perusahaan yang sudah “Go Public” atau yang telah terdaftar dibursa saham guna memberikan informasi mengenai kredibilitas dan prospek perusahaan ke depan sehingga dapat menarik para calon investor.

Konsep Dasar Akuntansi

Akuntansi menggunakan konsep dasar sebagai berikut :

Entitas Akuntansi Perusahaan adalah suatu entitas atau kesatuan usaha yang terpisah dan berdiri sendiri diluar entitas ekonomi lain.

Kesinambungan (Going Concern) Perusahaan diasumsikan akan terus menerus berkesinambungan dari periode ke periode.

Pencatatan transaksi harus diungkapkan atau dituangkan dalam satuan mata uang.

Pecatatan transaksi harus berdasarkan bukti dokumen asli, bersifat objektif.

Historical Cost, yaitu pembelian suatu barang harus dicatat berdasarkan harga beli atau nilai perolehan.

Periode akuntansi biasanya dihitung selama 12 bulan atau satu tahun.

Matching Cost Againts Revenue yaitu pencatatan beban-beban atau biaya harus satu periode dengan pencatatan pendapatan atau penjualan.

BAB III

MATERI DAN METODE PELAKSANAAN

Kerangka Pemecahan Masalah 

Para pelaku UMKM, sebagian besar membukukan arus kas bisnisnya dengan sangat sederhana. Seringkali uang bisnis bercampur tidak jelas dengan uang keluarga. Semua uang di laci seakan jadi uang pribadi. Padahal, sebagian adalah uang bisnis yang harus dikelola cermat agar bisnis bisa terus berputar. Belum adanya pengelolaan keuangan bisnis dengan rapi merupakan persoalan banyak pemilik usaha mikro dan kecil. Kalaupun ada catatan pembelian barang, dilakukan secara sederhana di sebuah buku. Itu pun kalau tidak terlupa. Begitu pula catatan utang. Maklum, tetangga kadang belum punya uang ketika harus membeli gula pasir atau minyak goreng.

Tidak adanya pembukuan itu sebenarnya menyulitkan para pelaku UMKM. Berapa keuntungan yang didapat tidak jelas. Apalagi ketika uang keluar pun tidak dicatat, bisa saja sebagian dikeluarkan bukan untuk membeli barang dagangan tetapi untuk keperluan keluarga. Akibatnya, modal tergerus perlahan. Tidak adanya pembukuan juga membuat para pelaku UMKM ini sulit mengakses produk perbankan seperti kredit. Arus kas yang tidak jelas membuat bank sulit memberikan keputusan soal pemberian kredit. Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyebutkan, baru ada 41 juta pelaku UMKM yang dapat mengakses pendanaan dari perbankan. Sementara 23 juta pelaku UMKM lainnya tidak punya akses.

Pengelolaan keuangan merupakan aspek penting untuk mengembangkan usaha UMKM di Indonesia. Pengelolaan keuangan dapat dilakukan dengan cara akuntansi, yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tertentu. Dengan melakukan pembukuan berarti telah manjalankan fungsi akuntansi yang merupakan proses sistematis dalam menghasilkan informasi keuangan dalam pengambilan kebijakan usaha. Beberapa manfaat pembukuan bagi pelaku UMKM sebagai berikut:

dapat mengetahui kinerja keuangan usaha;

dapat mengetahui dan membedakan harta milik perusahaan dengan harta pribadi;

mengetahui posisi dana yang dimiliki maupun pengeluaran yang dilakukan;

dapat dijadikan dasar membuat anggaran usaha dengan baik;

dapat dijadikan dasar perhitungan pajak dan;

dapat mengetahu aliran uang dalam periode tertentu.

Setelah mengetahui besarnya manfaat pembukuan seharusnya pelaku UMKM sadar bahwa pembukuan itu wajib dilakukan demi kemajuan usaha UMKM.

Berdasarkan permasalahan tersebut, maka perlu diadakan kegiatan pelatihan bagi pelaku UMKM dalam hal mengelola keuangan sesuai dengan standar yang berlaku. Program pelatihan yang ditawarkan berupa pelatihan akuntansi sederhana. Pelatihan ini ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor - Jawa Barat. Pendampingan dan Pelatihan Pengembangan Usaha memberi manfaat dan nilai tambah ekonomi dan kesejahteraan anggota Forum UMKM IKM Kecamatan Ciseeng. Dengan diadakannya pelatihan ini diharapkan pelaku UMKM dapat mengetahui dan menyusun laporan keuangan dalam rangka memajukan usaha mereka, maka solusi yang ditawarakan kepada mitra adalah:

Adapun solusi dan target pertama yang akan dicapai Meningkatkan pengetahuan, mengetahui dan memahami arti pentingnya pembukuan akuntansi dan dapat membuat laporan pembukuan sederhana dengan baik.

Solusi tesebut dilaksanakan selama 1 tahun, dengan penyelesaian sesuai target.

Luaran selama 3 Hari sebagai berikut :

Hari ke 1 : Pengumpulan data (dengan memberikan kuisioner atau wawancara kepada masyarakat Forum UMKM IKM Kecamatan Ciseeng). Pendampingan dan pelatihan pencatatan pembukuan secara teori (dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat Forum UMKM IKM Kecamatan Ciseeng). 

Hari ke 2 : Pendampingan pelaksanaan praktek pembuatan akuntansi sederhana.

Hari ke 3 : Pengawasan pembuatan akuntansi sederhana dalam bentuk laporan keuangan sederhana bagi setiap pelaku UMKM.

Tim Pengusul akan berupaya untuk melaksanakan pengabdian ini semaksimal mungkin sesuai dengan rencana, tujuan dan luaran yang telah ditetapkan untuk dapat memberi manfaat bagi pelaku UMKM di Kecamatan Ciseeng dan sekitarnya.

Realisasi Pemecahan Masalah

Untuk melaksanakan kegiatan PKM ini, realisasi pemecahan masalahnya    adalah sebagai berikut :

Tahap Persiapan

Tahap persiapan yang dilakukan meliputi :

Survei awal, Pada tahap ini dilakukan survei lokasi di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor - Jawa Barat.

Observasi. Setelah survei maka ditentukan pelaksanaan dan sasaran peserta kegiatan.

Rapat Koordinasi Tim. Pada tahap ini rapat mengenai pembagian tugas, membuat jadwal pelaksanaan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai evaluasi dan penyusunan laporan.

Tahap Pelaksanaan

Tahap pelaksanaan yang dilakukan meliputi :

Sosialisasi Program. Pada tahap awal pelaksanaan dilakukan sosialisasi program kepada calon mitra sebagai pelaku UMKM Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Pelatihan/Pendampingan. Sesuai dengan langkah selanjutnya adalah memberikan pelatihan/pendampingan berupa akuntansi sederhana di lokasi mitra.

Tahap Evaluasi

Tahap evaluasi merupakan penilaian setelah rangkaian kegiatan dilakukan oleh pelaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Evaluasi ini bisa berupa perbaikan atau saran untuk pelaksanaan kegiatan lebih baik lagi dan kelanjutan menjadi binaan kampus.

Partisipasi Mitra dalam Pelaksanaan Program

Partisipasi mitra dalam pelaksanaan program PKM ini sangat kooperatif dengan memberikan ijin kepada tim untuk melaksanakan pengabdian kelurahan binaan kampus, memberikan keterangan baik berupa informasi atau data-data yang dibutuhkan sampai rencana pelaksanaan berupa kegiatan pelatihan/pendampingan.

Kemudian kami mengidentifikasi masalah-masalah Usaha Mikro dan Menengah yang ada di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor – Jawa Barat:

Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan

Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan usaha, oleh karena pada umumnya usaha kecil merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi usaha mikro adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua usaha memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.Terkait dengan hal ini, usaha mikro juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu

Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.

Khalayak Sasaran

Berdasarkan data BPS pada tahun 2019, Kecamatan Ciseeng merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Bogor yang memiliki 10 (sepuluh) Desa dengan jumlah penduduk 115.523 jiwa.  Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kecamatan Ciseeng kini sedang menghadapi kesulitan yang parah semenjak Pandemi COVID-19 menyebar, banyak dari mereka yang tidak lagi bisa melakukan usaha seperti biasanya, bahkan tidak sedikit yang akhirnya tumbang dan gulung tikar. Sasaran dari pelaksanaan PKM ini adalah para pelaku UMKM di wilayah tersebut.

Tempat dan Waktu

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2022 - 02 Maret 2022 dan berlokasi di Empang Mak Niyah,   Jl. Pedurenan No. 2 RT. 2 / RW. 1, Kecamatan  Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Metode Kegiatan

Metode Pelatihan yang dirancang untuk mengembangkan sumber daya manusia melalui rangkaian kegiatan identifikasi, pengkajian serta proses belajar yang terencana. Untuk mengatasi permasalahan yang ada, tim akan melakukan pelatihan-pelatihan bagi seluruh pelaku UMKM. Adapun metode kegiatannta sebagai berikut :

Hari ke-1: Pengumpulan data (melakukan wawancara kepada para pelaku UMKM).

Hari ke-2: Pelatihan Pembukuan Sederhana (dengan memberikan teori dan praktek kepada seluruh pelaku UMKM)

Hari ke-3: Pelatihan dan pendampingan Akuntansi Sederhana (dengan memberikan pengawasan kepada pelaku UMKM sampai bisa membuat akuntansi sederhana dalam bentuk laporan keuangan)

Rencana kegiatan yang akan dilakukan untuk kegiatan ini:

Tahap persiapan, Persiapan ini difokuskan dengan menyiapkan semua peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanan kegiatan ini, studi literatur dan melakukan koordinasi dengan para pelaku UMKM dan masyarakat terkait.

Penentuan Lokasi, Pada tahap ini dilakukan kunjungan ke lokasi untuk menentukan tempat (lokasi) pendampingan serta pelatihan akuntansi sederhana.

Perancangan sistem pembuatan akuntansi sederhana yang mudah dipahami.

Melihat permasalahan yang dihadapi maka langkah-langkah yang dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran kegiatan ini maka diadakan pendekatan kepada para pelaku UMKM terkait yaitu melalui workshop dan sosialisasi serta pelatihan berupa penjelasan tujuan pembuatan akuntansi sederhana dalam upaya dan strategi meningkatkan grade usahanya sendiri dari yang usaha mikro menjadi usaha menengah di Kecamatan CIseeng, Kabupaten Bogor – Jawa Barat. Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) akan dilaksanakan pada bulan Februari - Maret 2022. Pengabdian ini akan dibimbing oleh tim pelaksana staf-staf pengajar dari Universitas Pamulang. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman akan akuntansi sederhana, karena dengan mengerti dan memahami manfaat dari pencatatan akuntansi sederhana diharapkan akan dapat membantu pelaku usaha mengetahui posisi keuangannya.

Sehingga diharapkan apabila peserta berkeinginan untuk memperoleh tambahan modal untuk memperluas usahanya dapat mengajukan pinjaman dari Bank dengan membawa Laporan Keuangan usaha yang telah dimilikinya.

Pelaksanaan PKM dilaksanakan secara Offline dan metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor pada bulan Februari - Maret 2022 adalah dengan menggunakan 3 (tiga) metode yaitu  ceramah, tutorial dan diskusi. Berikut pejelasan masing-masing metode pelaksanaan:

Metode ceramah, dilakukan dengan memberikan penjelasan dan informasi tentang pentingnya akuntansi sederhana dengan tujuan agar menumbuhkan kemauan melakukan pembukuan dalam kegiatan usahanya.

Metode tutorial, dilakukan dengan cara memberikan materi secara singkat namun lengkap tahap demi tahap dalam pembuatan akuntansi sederhana. Dalam tutorial tersebut menggunakan data nyata dari kegiatan usaha mereka sebagai model pelatihan penyusunan akuntansi sederhana.

Metode diskusi, dilakukan dengan maksud memperdalam pemahaman anggota pengusaha kecil dan menengah setelah menyimak penjelasan yang diberikan oleh tim pengusul. Selain dari itu, metode diskusi diharapkan mampu menyerap informasi dari anggota UMKM secara  teknis maupun non teknis.

Kombinasi ketiga metode tersebut diharapkan mampu mencapai tujuan pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini.

BAB IV

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan sesuai dengan rencana kegiatan. Pelatihan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2022 - 02 Maret 2022, tim pengabdi melakukan survei pendahuluan untuk melihat kondisi UMKM di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Pelatihan dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut dimulai dari melakukan wawancara dan dilanjutkan dengan menyampaikan materi terkait akuntansi sederhana, kemudian pada pertemuan berikutnya dilakukan pendampingan akuntansi sederhana langsung ke UMKM.



Sumber : Tim Pengabdi (Diolah).

Jenis luaran yang akan dihasilkan dari masing-masing solusi yaitu memberikan pendampingan terhadap pelaku UMKM berkaitan dengan urgensi pelaksanaan pola pemasaran pembuatan akuntansi sederhana yang tepat dan akurat.

Proses pendampingan dan pelatihan, yakni :

Pengumpulan data (melakukan wawancara kepada pelaku UMKM).

Pelatihan pembuatan akuntansi sederhana (dengan memberikan pengetahuan teori dan praktek kepada pelaku UMKM).

Memberikan pendampingan dan pengawasan (dengan memberikan pelatihan akuntansi sederhana milik pelaku UMKM sampai benar- benar memahami dan bisa membuat akuntansi sederhana berupa laporan keuangan.

Sumber : https://accuratecloud.id/2016/12/23/siklus-akuntansi- dan-tahap-tahapnya (Diolah).

Siklus akuntansi diawali dari adanya transaksi keuangan yang dilakukan perusahaan dan diakhiri dengan dihasilkannya informasi akuntansi perusahaan yang berwujud laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya dan dilakukannya proses memasuki periode selanjutnya, inilah alasannya mengapa dikatakan sebuah siklus yang artinya berputar, hal ini tidak lain karena antara periode satu ke periode berikutnya masih memiliki keterkaitan.

Berdasarkan gambar siklus akuntansi di atas maka dapat terlihat bahwasanya proses siklus akuntansi itu berputar seperti halnya jam dinding dirumah anda, Proses siklus akuntansi diawali dengan penganalisaan bukti transaksi yang muncul selanjutnya hasil analisa tersebut dicatat ke dalam jurnal umum, setelah dibuat jurnal umum maka dilanjutkan dengan pempostingan ke dalam buku besar. Langkah selanjutnya adalah penyusunan neraca saldo dengan dibuatnya neraca saldo maka selesailah tahap pencatatan dan selanjutnya menyambung ke tahap pengikhtisaran yang diawali dengan pembuatan jurnal penyesuaian, setelah dibuat jurnal penyesuaian maka dapat membuat neraca lajur atau kertas kerja. 

Dalam pembuatan kertas kerja membutuhkan data-data dalam neraca saldo dan jurnal penyesuaian dari neracasaldo dan jurnal penyesuaian maka dalam kertas kerja dapat membuat kolom neraca saldo disesuaikan, kolom laba- rugi dan kolom neraca, berdasarkan kertas kerja ini maka kita dapat menyusun laporan keuangan, dan selanjutnya dilakukan pembuatan jurnal penutup dan neraca saldo penutup. Dengan dibuatnya neraca saldo penutup maka berakhirlah siklus akuntansi pada periode tersebut dan selanjutnya bersiap memasuki periode siklus akuntansi berikutnya yang dimulai dengan pembuatan jurnal pembalik.

Permasalahan utama yang dihadapi para UMKM adalah tidak adanya pemisahan antara keuangan rumah tangga dan usaha. Sebagian besar UMKM yang ada sejauh ini memang melakukan pencatatan tetapi hanya transaksi penjualan saja. Terkait dengan alokasi biaya usaha, masih tercampur dengan perhitungan buaya untuk keperluan rumah tangga. Demikian juga dengan penerimaan, transaksi kas masuk atas hasil usaha diakui menambah pemasukan rumah tangga.

Pelaku UMKM cenderung menggunakan ingatan sebagai dasar pencatatan, transaksi yang dicatat dengan menggunakan dokumen pendukung tertulis yang lengkap masih sangat kurang. Sebagian besar UMKM hanya memiliki nota penjualan rangkap sebagai salah satu bentuk dokumen pendukung terkait dengan transaksi penjualan, namun untuk transaksi selain itu lebih banyak tanpa menggunakan dokumen pendukung. Selain itu, belum ada kebijakan-kebijakan akuntansi yang diterapkan di UMKM, misalnya terkait saldo piutang yang menggantung, perhitungan metode persediaan dan pembebanan biaya ke produk. Secara umum permasalahan yang dialami oleh UMKM yang ada di KEcamatan Ciseeng ini lebih kepada kurangnya pengetahuan terkait kebijakan akuntansi dalam melakukan pembukuan sederhana dan mekanisme penentuan harga. Sebagian besar pelaku UMKM menentukan harga juga berdasarkan dengan kebiasaan dan harga pasaran.

Penentuan biaya ke produk untuk menentukan harga jual cenderung diabaikan dan hanya berdasarkan intuisi saja. Selain permasalahan tersebut, para pelaku UMKM ini cenderung tidak memiliki waktu khusus untuk mengerjakan hal-hal yang bersifat administratif seperti membuat akuntansi sederhana. Kebanyakan dari UMKM ini memiliki pekerjaan lain di luar dari usaha yang dijalankan, ditambah dengan mereka melakukan  semua aktivitas bisnis UMKM sendiri, sehingga tidak memiliki cukup waktu untuk tertib administrasi. Pada hari pertama tim pengabdi melakukan  wawancara secara online kepada pelaku UMKM. 

Setelah itu kemudian tim pengabdi memberikan pembekalan juga secara online terkait akuntansi sederhana. Materi akuntansi sederhana ini meliputi mekanisme melakukan pencatatan atas setiap transaksi yang terjadi, mengelompokkan akun dan bukti transaksi serta menyusun laporan keuangan sederhana mulai dari menghitung laba atau rugi usaha, perubahan modal sampai pada pembuatan neraca. Pada hari ketiga, tim pengabdi juga melakukan pendampingan sekaligus pengawasan langsung secara online kepada para pelaku UMKM sebagai tindak lanjut untuk membantu para pelaku UMKM dalam menghasilkan laporan keuangan sederhana sampai dengan menghitung pembebanan biaya ke produk. Setelah pelaksanaan PKM pun, tim pengabdi membuka saluran telepon/WA bagi para pelaku UMKM yang  masih belum memahami akuntansi sederhana secara jelas.

Pada PKM akuntansi sederhana ini, para pelaku UMKM tidak hanya menerima ulasan materi tetapi juga belajar mempraktikkan secara langsung tahapan akuntansi ini melalui contoh kasus. Pada sesi hari pertama, tim pengabdi melakukan wawancara kepada pelaku UMKM agar didapat perbedaan bidang usaha, modal dan jenis pembukuan yang telah dilakukan, kemudian pada sesi hari kedua, tim pengabdi membuat simulasi untuk memberi gambaran nyata siklus akuntansi mulai dari pencatatan transaksi sampai pada penyusunan laporan keuangan. Pada hari kedua pelatihan, peserta diberi materi menghitung harga pokok produk. Sesi ini tidak kalah penting untuk disampaikan karena sebagian besar UMKM belum benar-benar memahami cara membebankan biaya ke produk. Biaya- biaya yang diperhitungkan biasanya hanya biaya utama, yaitu bahan baku secara general bukan secara detail kebutuhan dalam menghasilkan 1 item produk dan tenaga kerja saja.

Biaya overhead langsung, biaya overhead tidak langsung serta biaya  periodik tidak diperhitungkan sebagai biaya produk. Pada sesi hari ketiga ini, peserta pelatihan diminta mengidentifikasi biaya-biaya yang dikeluarkan dalam proses bahan mentah sampai bahan jadi diterima oleh pelanggan. Tim pengabdi pada sesi hari ketiga melakukan pelatihan dan pendampingan pembukuan sederhana dengan memberikan pengawasan kepada pelaku UMKM sampai bisa membuat akuntansi sederhana dalam bentuk laporan keuangan. Pendampingan dan pengawasan ini dilakukan langsung kepada para pelaku UMKM sebagai tindak lanjut untuk membantu  para pelaku UMKM dalam menghasilkan laporan keuangan sederhana sampai dengan menghitung pembebanan biaya ke produk. Pada pendampingan dan pengawasan ini, tim pengabdi mendampingi para pelaku UMKM dalam mengidentifikasi aset, hutang dan modal usaha yang dimiliki untuk melihat posisi neraca tiap UMKM. Beberapa UMKM mampu mengidentifikasi saldo awal akun neraca, tetapi beberapa mengalami kesulitan.

Berdasarkan hasil analisa tim pengabdi, secara umum, para pelaku UMKM sudah mampu membuat laporan keuangan sederhana sendiri. UMKM sudah memahami alur dari mulai penentuan saldo awal di laporan keuangan, identifikasi atas transaksi serta pencatatannya di buku kas dan neraca lajur. Kendala di dalam pembuatan laporan keuangan sederhana yang dilakukan oleh UMKM ini antara lain, keterbatasan sumber daya manusia. Sebagian besar pengelola UMKM sudah berusia lanjut dengan latar belakang pendidikan relatif rendah, serta banyaknya yang memiliki fungsi ganda yaitu sebagai pemilik UMKM sekaligus bekerja. Hal ini menyebabkan terbatasnya waktu untuk melakukan pembukuan sekaligus berpotensi menyebabkan keuangan usaha dan rumah tangga tercampur. Selain itu, ditemukan pada saat pendampingan dan pengawasan, ada beberapa pelaku UMKM yang masih kesulitan membuat laporan keuangan sampai dengan selesai, bahkan mereka hampir menyerah dengan hanya membuat pembukuan yang lebih sederhana lagi, yaitu hanya ada kolom saldo awal penerimaan, pegeluaran dan saldo akhir. Meskipun cara tersebut cukup baik tetapi masih belum bisa memperbaiki cash flow (arus kas) di internal pelaku UMKM.


BAB V

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan


Kegiatan PKM akuntansi sederhana bagi UMKM di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pencatatan keuangan berjalan dengan lancar. Pelaksanaan PKM ini dilakukan secara offline dengan standar prokes yang ketat dimulai pada tanggal 28 Februari 2022 - 02 Maret 2022, semua peserta sangat semangat mengikuti acara hingga selesai dan merasakan manfaat PKM ini bagi peningkatan usaha mereka. Pemaparan materi disampaikan dengan detail oleh narasumber yang menguasai bidangnya sehingga semua peserta benar-benar memahami semua penjelasan tentang akuntansi sederhana.

Pelaksanaan kegiatan PKM dilakukan wawancara kepada pelaku UMKM dengan memberikan pengetahuan teori dan praktek langsung kepada pelaku UMKM. Pendampingan dilakukan selama kegiatan PKM.

Pelatihan dan pendampingan pembuatan akuntansi sederhana dilakukan dengan memberikan pengawasan kepada pelaku UMKM sampai bisa membuat akuntansi sederhana dalam bentuk laporan keuangan dan memahami akan pentingnya akuntansi sederhana bagi pelaku UMKM.

Saran

Pelaku UMKM sebaiknya tetap melakukan pencatatan keuangan usaha dengan membuat akuntansi sederhana agar terlihat jelas perkembangan usaha yang dijalankan dan mempermudah akses permodalan dari institusi perbankan dan lainnya. Selain itu, pelaku UMKM diharapkan lebih mengurangi transaksi utang pada pembeli dalam ukuran nominal besar dan memisahkan keuangan rumah tangga/keluarga dengan usaha yang dijalankan mengingat keuntungan yang dimiliki oleh usaha kecil tidaklah besar, sehingga tidak memperlambat perkembangan usaha.

Untuk pihak akademisi agar lebih sering berkontribusi di masyarakat khususnya dalam membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi di tingkat UMKM, baik melalui pendidikan dan pelatihan maupun pendampingan pembuatan akuntansi sederhana sehingga pelaku UMKM dapat mengembangkan usaha dan memperbaiki taraf  hidupnya.

Peran pemerintah sangat penting dari berbagai segi untuk memproteksi pelaku UMKM dari serbuan barang impor, kartel perdagangan, distribusi dan bantuan pembiayaan permodalan dengan bunga serendah-rendahnya ataupun tanpa bunga. Pemerintah harus lebih sering ber mitra dengan pelaku UMKM.

DAFTAR PUSTAKA

A, Gunaedi Jenji dkk (2016). UKM Pembukuan Akuntansi Sederhana, Prosiding Seminar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat

Alinsari, Natasia (2021). Peningkatan Literasi Keuangan pada UMKM melalui Pelatihan dan Pendampingan Pembukuan Sederhana, Magistrorum Et Scholarium: Jurnal Pengabdian Masyarakat. Volume 01 (2), 256 – 268

Arsyad, Lincolin, (2008). Buku Panduan Usaha Kecil Menengah Industri Manufaktur, Jakarta

Badan Pusat Statistik, 2020. Profil Industri Mikro dan Kecil 2019. No. Publikasi: 05320.2003. Jakarta 

Hapsari, Putri Denny dkk (2017). Model Pembukuan Sederhana Bagi Usaha Mikro Di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Jurnal Akuntansi. Vol 4 (2), 36-47

Hidayat Heri, 2012, Akuntansi Excel Untuk Orang Awam dan Pemula, Penerbit : Dunia Komputer, Jakarta

IAI. 2021. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan

Isnawan Ganjar, 2012, Akuntansi Praktis Untuk UMKM, Penerbit : Laskar Aksara, Jakarta

Kasmir. 2013. Analisis Laporan Keuangan. Rajawali Pers : Jakarta.

Lee William, 2011, Manajemen Keuangan Usaha Kecil, Penerbit : Sinar Ilmu Publishing, Yogyakarta

Mubarok Abdulloh, Faqihudin, 2011, Pengelolaan Keuangan Untuk Usaha Kecil dan Menengah, Penerbit : Suluh Media, Tangerang

Muchid, Abdul. 2012. Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK – ETAP) (Kasus pada UD. Mebel Novel’l di Banyuwangi). Jember: Universitas Jember. 

Tambunan Tulus, 2012, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Di Indonesia, Penerbit: LP3ES, Jakarta

Widjaja, Restiani Yani dkk (2018). Penyusunan Laporan Keuangan Sederhana Untuk UMKM Industri Konveksi, Jurnal Abdimas BSI, Vol. 1 (1), 163- 179

https://accuratejakarta.id/pembukuan-sederhana-adalah/ diakses tanggal 24 Juli 2021

https://accuratecloud.id/2016/12/23/siklus-akuntansi-dan-tahap-tahapnya/ diakses tanggal 24 Mei 2022

https://www.beritasatu.com/ekonomi/173156/lima-tips-cerdas-mengelola- keuangan-umkm diakses tanggal 30 Mei 2022

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13317/UMKM-Bangkit-Ekonomi- Indonesia-Terungkit.html diakses tanggal 28 Mei 2022

http://dosen.univpancasila.ac.id/dosenfile/1190211016155106438525February201 9.pdf diakses tanggal 29 Mei 2022

https://money.kompas.com/read/2020/03/07/060300226/jadi-penopang-ekonomi- umkm-harus-diberdayakandiakses tanggal 28 Mei 2022

https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2022/01/06/selamat-tinggal-buku-kumal diakses tanggal 05 April 2022.

https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2021/12/31/tahun-2022-menjadi-fase- pemulihan-transformatif- umkm?status=sukses_login&status=sukses_login&utm_source=kompasid&utm_ medium=login_paywall&utm_campaign=login&utm_content=https%3A%2F%2F www.kompas.id%2Fbaca%2Fekonomi%2F2021%2F12%2F31%2Ftahun-2022- menjadi-fase-pemulihan-transformatif-umkm&status_login=login diakses tanggal 09 April 2022.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, danMenengah.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan

LAMPIRAN-LAMPIRAN

Lampiran 1. Identitas Tim Pengusul

TIM PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

PRODI AKUNTANSI UNIVERSITAS PAMULANG


Ketua Pengabdi

Nama: Aditya Riky Nugroho, S.E., M.Ak

Anggota

1. Jimmy Paulino Ginting Putra, S.E., M.Ak

2. Reni Astuti, S.E., M.Ak


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama