Tindakan La Nyalla Inkonstitusional, HMI Dukung Langkah Fadel Laporkan La Nyalla Ke Dewan Kehormatan DPD RI

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Upaya pencopotan Fadel Muhammad dari wakil ketua MPR-RI oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti mendapat respon dari HMI.

Abdul Rajak Babuntai, Wasekjen Infokom PB HMI mengatakan, pencopotan Fadel dari Wakil Ketua MPR-RI adalah bentuk tindakan yang inkonstusional yang diambil oleh lembaga DPD RI yang dalam hal ini dipimpin oleh La Nyalla Mattalitti.

"Pada prinsipnya, kami  mendukung langkah-langkah yang ditempuh Fadel dalam menegakkan konstitusi," ujar Abdul Rajak Babuntai, kemarin.

Ditegaskannya, DPD RI ini merupakan lembaga negara yang patut dijaga marwahnya. 

Segala keputusan yang diambil oleh lembaga ini harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada, bukan atas dasar tendensi kepentingan orang per orang. 

Kalau Fadel benar tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, mestinya dia dilaporkan dulu ke badan kehormatan untuk diadili, baru itu diberhentikan kalau ternyata bersalah. 

"Kami lihat, langkah itu tidak dilakukan oleh lembaga DPD RI, ini langkah yang salah, nampak sekali kepentingan orang-orang dalam keputusan itu."

Sebagai seorang negawaran yang baik,  Fadel sudah menunjukkan langkah yang tepat. Aturan harus ditegakkan. Seperti adagium hukum "Fiat Justitia ruat caelum"(Tegakkan kebenaran mesti langit runtuh).

Terhadap laporan Fadel mengenai kesalahan etik ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti dalam pengambilan keputusan lembaga kepada badan kehormatan DPD, itu baru perilaku yang patut dicontoh. Semua harus dilakukan demi hukum, bukan atas hasrat kepentingan pribadi. Sebab, Indonesia ini adalah negara hukum

Seperti diketahui, tindakan kontroversial Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mattalitti  terkait dengan  upayanya untuk mencopot Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR RI mendapat perlawanan dari Fadel. 

Malah sekarang, justru terjadi arus balik. La Nyalla yang kini terancam diberhentikan sebagai Ketua DPD RI dengan tudingan telah melanggar kode etik dan tatib DPD RI serta melanggar UU MD3.

La Nyalla tampaknya lupa, atau sengaja menabrak konstitusi bahwa seorang pimpinan lembaga tinggi, seperti pimpinan MPR RI, tidak bisa diberhentikan atau dicopot saat masih bertugas dengan mekanisme "Mosi Tidak Percaya".

Dalam UU MD3 tidak dikenal mekanisme "Mosi Tidak Percaya". 

Selain itu dalam konteks ini, DPD RI  bukanlah "fraksi tersendiri" seperti fraksi parpol yang bisa mengusulkan anggotanya untuk dicopot, dengan syarat-syarat yang ketat seperti diatur dalam UU MD3.

Seperti diketahui,  Wakil Ketua MPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad telah melaporkan AA La Nyalla Mattalitti, kepada Badan Kehormatan DPD RI.

"Kami mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI), hari ini,  terhadap saudara AA Lanyalla Mattalitti (Ketua DPD RI) atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI," ujar Fadel Muhammad kepada wartawan, Kamis (25 Agustus 2022).

Menurut Fadel, tindakan pencopotan dirinya dari Wakil Ketua MPR RI melalui mekanisme "Mosi Tidak Percaya" oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti adalah tindakan yang melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD.

Fadel dalam surat pengaduannya mohon kepada BK DPD RI berkenan 
memberikan putusan "Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik, dan Tata Tertib DPD dan Menjatuhkan Sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian sebagai Ketua 
DPD."

Fadel juga memohon BK DPD RI memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Penarikan Pengadu sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD.

"Kami juga mohon BPK DP memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Calon Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD dan menyatakan 'Mosi Tidak Percaya' kepada Pengadu adalah Tindakan yang tidak sah dan melanggar tata tertib DPD," tandas Fadel. 

Apakah Dewan Kehormatan DPD RI bakal mengabulkan permohonan Fadel Muhammad untuk memberi sanksi pemberhentian La Nyalla sebagai Ketua DPD RI? 

Masyarakat pun kini menunggu langkah dan tindakan Dewan Kehormatan DPR RI atas laporan Fadel Muhammad tersebut. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama