Oknum K3S Babalan Dan Kasek SD N 050746 Dituding Jual Buku Bekas Aset Sekolah

LANGKAT (wartamerdeka.info) - Seorang oknum Kepala Sekolah (Kasek) salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Her SPd yang juga  merangkap sebagai  Ketua kelompok kerja kepala sekolah (K3S) Kecamatan Babalan dituding telah menjual buku bekas aset negara / sekolah.

Her selaku K3S membawahi beberapa Kepala sekolah Dasar (SD). Dia dituding mengkoordinir penjualan buku ini ke sejumlah sekolah.

Hal itu diungkapkan Rahmanto (47), tokoh pemerhati pendidikan warga Pangkalan Brandan kepada Wartawan wartamerdeka.info, kemarin.

Dikatakannya, buku nekas tersebut berasal Dari beberapa sekolah di kecamatan Babalan termasuk Sekolah dasar 050746 yang dikepalai SR, Spd.

"Buku buku yang diambil dari beberapa sekolah itu merupakan buku bekas tahun 2004," ungkap Rahmanto. 

Menurutnya, tindakan oknum ketua K3S tersebut  sudah melanggar peraturan pemerintah ( PP) nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggara pendidikan terutama pas 181 huruf a.

Dengan tegas dikatakannya, beberapa hari yang lalu, sejumlah warga melihat oknum K3S itu mengambil buku di salah satu SDN jalan Kalimantan Brandan dan membawa buku dengan menggunakan kendaraan pick up.dengan nomor polisi Bk 8605 dan mereka siap menjadi Saksi. 

Padahal sangat jelas ada larangan guru, Kepala sekolah Dan Komite Sekolah  menjual buku.

Sehingga sangat mengherankan oknum K3S berani mengambil asset sekolah seperti buku buku yang ada di setiap sekolah.

"Ini sudah maladministrasi karena oknum Hj Her melanggar PP NO 17 Tahun 2010. Dan yang tragis lagi Her mengkordinir dan melakukan kordinasi kepada kepala sekolah melalui WA menyangkut buku yang mau dijual dan hal ini jelas ada unsur pidananya karena buku yang dibeli berasal dari uang negara untuk anak anak sekolah demi mencerdaskan anak anak bangsa," tandas  Rahmanto.

Sementara oknum K3S Hj Her ketika dikonfirmasi Wartawan melalui whats aap-nya membeberkan beberapa alasan terkait hal ity.

Oknum Hj Her membantah menjual tapi membawa ke Stabat bahkan oknum Hj Her mengaku bukan buku tapi kertas habis pakai dari pada dibakar atau dimakan rayap atau lemari penuh lebih baik dibawa saja. 

Kemudian oknum Hj Her berdalih buku buku lama boleh dijual asal dibuat surat permintaan kepada Kepala Sekolah.  Itu boleh, apalagi buku tahun 2004.Bahkan oknum Her berdalih itu bukan buku tapi lembaran kertas  atau buku yang tidak layak pakai. 

Di akhir pesan whatsa apnya Her juga menyatakan itu dibuat juga surat pemusnahan dan difoto. (HASRIZAL)  


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama