Bamsoet: MPR Telah Menerima Dua Surat Soal Pemberhentian Fadel Muhammad Sebagai Wakil Ketua MPR

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan,  pimpinan MPR-RI telah menerima dua surat soal pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, baik dari pihak DPD RI maupun dari Senator Fadel Muhammad itu sendiri.

"Kami dari pimpinan MPR menerima dua surat, satu surat dari pimpinan DPD, satu lagi surat dari Pak Fadel Muhammad," kata Bamsoet saat acara peluncuran buku di Black Stone Garage, Jakarta Selatan, Sabtu (10 September 2022)

Dia mengatakan pimpinan MPR masih mendalami dan menelaah masing-masing surat tersebut. 

Menurut dia, MPR perlu mengambil langkah hati-hati karena ada dua pimpinan DPD yang menarik dukungan terhadap surat keputusan (SK) pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI.

Hal tersebut merupakan masalah internal dalam tubuh DPD RI. "Kami kembalikan kepada DPD," tambahnya.

Dia mengatakan pimpinan MPR dalam waktu dekat akan menggelar rapat guna menentukan langkah terkait polemik tersebut.

"Kami akan undang untuk menyelesaikan masalah yang ada. Jangan sampai nanti menjadi sesuatu yang tidak baik bagi MPR maupun DPD itu sendiri. Sehingga, kami lagi cari jalan, kami belum bertemu masing-masing pihak, tapi pasti akan ada," ujar Bambang Soesatyo.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna, Kamis, 18 Agustus 2022, DPD memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon pimpinan MPR dari unsur DPD menggantikan Fadel Muhammad.

Fadel Muhammad pada Jumat lalu menyatakan pihaknya menempuh perlawanan hukum terhadap Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti yang telah membuat dirinya diberhentikan sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD dalam rapat paripurna pada pertengahan Agustus 2022.

Kuasa hukum Fadel Muhammad, Amin Fahrudin, meminta pimpinan MPR menghentikan proses penggantian Fadel Muhammad tersebut sampai ada keputusan hukum yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Terkait masalah ini,  Wakil Ketua MPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad telah melaporkan AA La Nyalla Mattalitti, kepada Badan Kehormatan DPD RI Kamis, 25 Agustus 2022.

Menurut Fadel, tindakan pencopotan dirinya dari Wakil Ketua MPR RI melalui mekanisme "Mosi Tidak Percaya" oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti adalah tindakan yang melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD.

Fadel dalam surat pengaduannya mohon kepada BK DPD RI berkenan 
memberikan putusan "Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik, dan Tata Tertib DPD dan Menjatuhkan Sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian sebagai Ketua 
DPD." (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama