Ini Pesan Kemendagri Kepada Pemerintah Daerah Sebelum Penetapan Upah Minimum Tahun 2023

SEMARANG (wartamerdeka.info) – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Teguh Setyabudi memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah yang telah menetapkan upah minimum provinsi tahun 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berharap untuk dapat terus konsisten dalam penetapan upah minimum pada tahun-tahun berikutnya. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Teguh dalam sambutannya saat mewakili Menteri Dalam Negeri pada acara Pertemuan Pusat dan Daerah dalam rangka Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Kegiatan tersebut diselenggarakan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 24 sampai dengan 26 Oktober 2022 di Gets Hotel, Kota Semarang dan yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah dan Direktur Harmonisasi PUU I Kementerian Hukum dan HAM. Turut hadir pula secara virtual Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada sambutannya, Teguh menjelaskan bahwa Penetapan Upah Minimum merupakan salah satu kewenangan pemerintah provinsi dalam Urusan Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dijelaskan lebih lanjut bahwa urusan tenaga kerja itu sendiri adalah urusan wajib non pelayanan dasar yang memiliki kontribusi dalam mencapai tujuan pembangunan daerah yaitu untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah dimana semua hal tersebut akan berpengaruh terhadap stabilitas sosial, ekonomi, keamanan dan kesejahteraan suatu daerah.

Tahun 2022 merupakan tahun pertama implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengupahan tersebut Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat kepada seluruh Gubernur Nomor 561/6393/SJ, tanggal 15 November 2021, perihal Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 yang meminta perhatian gubernur bahwa kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional. S

elain itu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

Pada kesempatan yang sama Teguh juga menyampaikan hasil evaluasi bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan terkait Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. 

Terdapat 2 (dua) poin besar dalam evaluasi yang disampaikan oleh Teguh dengan rincian sebagai berikut: Yang pertama, sebanyak 30 (tiga puluh) provinsi melakukan penyesuaian nilai UMP Tahun 2022 dan 4 (empat) provinsi menetapkan UMP Tahun 2022 sama dengan UMP Tahun 2021 yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Sulawesi Selatan; 

Sedangkan poin yang kedua, 29 (dua puluh sembilan) provinsi menetapkan UMP Tahun 2022 sesuai dengan mekanisme dan formula penetapan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 sedangkan 5 (lima) provinsi yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Papua Barat, masih belum sesuai.

Secara khusus, Teguh juga menyampaikan apresiasi kepada  Gubernur Sulawesi Tenggara yang telah berkenan merevisi Surat Keputusan Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 untuk mengikuti aturan yang berlaku dimana semula Sulawesi Tenggara menetapkan besaran UMP tahun 2022 belum sesuai dengan formula yang diamanatkan di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Kegiatan yang bertajuk Pertemuan Pusat dan Daerah dalam rangka Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ini mengundang 34 Provinsi di Seluruh Indonesia. Pada acara tersebut turut hadir perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Badan Pusat Statistik dan Ketua Pusat Kajian Statistik Sosial Politeknik Statistika STIS-BPS yang menjadi narasumber dan berbagi ilmu terkait pengupahan di Indonesia.

Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa acara ini dipandang sangat strategis mengingat waktu penyesuaian dan penetapan UM jatuh pada pertengahan bulan November 2022. 

Pertemuan ini merupakan wadah bagi kita semua untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi dan dukungan pemerintah daerah dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sehingga dapat tercipta hubungan industrial yang kondusif bagi peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha dan daya saing daerah sebagaimana tujuan dari pembangunan daerah.

Teguh berpesan kepada pemerintah daerah agar berkomitmen mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 di dalam menetapkan upah minimum, dimana di dalam Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan, sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada Struktur dan Skala Upah (SUSU). 

Selanjutnya, Teguh mengingatkan agar pemerintah daerah menjaga kondusifitas hubungan industrial dengan melakukan komunikasi yang intensif kepada serikat buruh/serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha terkait penyesuaian upah minimum. 

Terakhir Teguh mengingatkan Pemerintah Daerah untuk mendorong perusahaan untuk menyusun Struktur dan Skala Upah dan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaannya agar berjalan dengan baik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama