![]() |
VMF Dwi Rudatyani, SH (kanan) didampingi pengurus YPKC memberikan keterangan pers terkait bukti kepemilikan lahan di Jalan Tole Iskandar, Depok |
"Buktinya YPKC memiliki empat sertifikat hak guna bangunan yakni No : 450 seluas 18.285 M2, No : 01120 seluas 300 M2, No : 01121 seluas 300 M2, dan No : 01122 seluas 300 M2," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Selain itu, Dwi Rudatyani juga menyebut bukti lain yang dimiliki YPKC yakni putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dimana sebelumnya, menurut Dwi Rudatyani, SH, YKPC digugat di pengadilan. Gugatan itupun dimenangkan YPKC.
"YPKC sebagai pemilik lahan di Jalan Tole Iskandar, Depok itu juga dikuatkan putusan PN Bogor sampai MA. Lalu putusan PTUN sampai MA. Kemudian putusan PN Depok sampai PT Bandung karena penggugat tidak mengajukan upaya hukum kasasi," terangnya.
Bahkan kemudian YPKC, lanjutnya, digugat lagi di PN Depok yang juga dimenangkan oleh YPKC.
"Mulai dari PN Depok sampai PT Bandung, mereka (penggugat) kalah dan tidak mengajukan kasasi, sehingga inkracht," tambahnya.
Sementara dugaan ada tuduhan YPKC merupakan "mafia tanah", lantas VMF. Dwi Rudatyani, SH mengaku keberatan dan menyebut akan mengambil langkah hukum.
"Pihak manapun yang menuduh YPKC merupakan mafia tanah, justru dia dan merekalah mafia tanah sesungguhnya," katanya dengan tegas. (SR)