SK Pemberhentian Abdul Hayat Gani Sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Dinilai Banyak Kejanggalan

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Dr Yusuf Gunco SH MH

MAKASSAR (wartamerdeka.info) - SK Pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dinilai banyak kejanggalan, dan terkesan terlalu dipaksakan, sehingga terdapat sejumlah cacat administrasi/prosedur.

Kejanggalan pertama, SK Pemberhentian tersebut yang "konon" diteken langsung oleh Presiden Ir Joko Widodo, yang diterima oleh Abdul Hayat Gani ternyata bukan SK Asli yang diteken Presiden, tapi berupa petikan atau salinan SK Presiden No: 142/TPA Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Petikan SK Presiden itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo SH MH. 

Dalam petikan SK Presiden tersebut disebutkan :

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang: dst.  

Meningat: dst

MEMUTUSKAN 

Menetapkan: dst

KESATU : Memberhentikan dengan  hormat Sdr.  Dr. Abdul Hayat , M.Si.  , NIP 196504051990101002 , Pembina Utama ( IV / e ) , dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan , disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa - jasanya .  selama memangku jabatan tersebut.

KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan . 

Surat tersebut diberikan langsung oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Rujab Gubernur, di Jl Sungai Tangka Makassar, Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.

Surat tersebut dinilai Abdul Hayat Gani tidak lengkap.

"Masa hanya satu lembar," katanya.

Menurutnya, ketika ada surat pemberhentian seperti itu, juga jelas kemana dirinya ditempatkan dan siapa penggantinya.

"Mestinya harus ada pengganti. Seharusnya ada lanjutan surat ini dipindahkan dan ditempatkan mestinya ada. Tapi belum kita dapat," kata Abdul Hayat.

Kejanggalan kedua, adalah terkait prosedur. Sampai sekarang belum jelas benar, siapa yang mengirimkan surat usulan pemberhentian Abdul Hayat Gani tersebut ke Kemendagri atau Presiden. Dari kemendagri menyebut surat usulan tersebut dikirimkan oleh Pemprov Sulsel yang ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS). Tapi  Gubernur menyebut tidak mengurusi hal tersebut, karena hal itu adalah urusan Badan Kepegawaaian Daerah (BKD).

Sementara pihak BKD Provinsi Sulsel tidak mengakui pernah mengirim surat usulan pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Pemprov Sulsel.

Terkait surat usulan pemberhentian tersebut yang dikirimkan ke Kemendagri ada dua versi. Pertama, Nomor : 800 / 0019 / BKPS DMD. Kedua, No. 800 / 7910 / BKD tanggal 12 September 2022. Tapi, kedua surat tersebut ternyata tidak tercatat/terarsip di BKD.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irawan kepada wartawan juga pernah mengakui bahwa ada kekeliruan atau kesalahan dalam surat yang dikirimkan ke Presiden terkait usulan pemberhentian tersebut, yaitu  pada penomorannya yang menyebutkan nama instansi BKPSDMD. Padahal  tidak ada instansi bernama BKPSDMD di lingkungan Pemprov Sulsel.

Atas kekeliruan tersebut, kata dia, akan dilakukan perbaikan dengan mengubah BKPSDMD menjadi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.  

"Betul , tidak ada OPD BKPSDMD di Provinsi Sulsel , dan yang ada BKD. Terkait dengan surat Mendagri kepada Presiden Nomor : X.123 / 46 / SJ , tanggal 2 November 2022 , terdapat kesalahan pengetikan atau pencantuman nomor surat. Pada surat tertulis  Nomor : 800 / 0019 / BKPS DMD , seharusnya ditulis No. 800 / 7910 / BKD tanggal 12 September 2022. Dan atas kekeliruan itu akan dilakukan perbaikan, " kata Benni, Minggu (4/12/2022).

Anehnya, saat pihak kemendagri menyatakan adanya kekeliruan tersebut, yaitu tanggal 4 Desember 2022, ternyata "diam-diam" sudah keluar SK Presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani tertanggal 30 November 2022. 

Terkait adanya sejumlah kejanggalan / cacat adminstrasi dalam penerbitan SK Presiden tentang  pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai sekretaris daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Pengacara Abdul Hayat Gani, Dr Yusuf Gunco SH MH akan menggugat  di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

"Kami melakukan upaya hukum yang dianggap perlu, sehubungan dengan SK Presiden 142/TPA/2022 tentang pemberhentian Abd Hayat selaku Sekda Provinsi Sulsel. SK ini ditetapkan di Jakarta pada 30 November 2022," kata Yusuf Gonco.

Dia menyebut, ada dugaan kekeliruan prosedur administrasi pemerintahan.

Kesalahan berikutnya, surat penetapan SK tersebut berjalan sendiri. Seharusnya, menurut Yusuf, dalam surat itu dilengkapi dengan konsideran dasar surat ini keluar.

Sebab, katanya, seseorang yang dicopot dari jabatannya harus jelas perkaranya apa. Meskipun ada petikan, tapi jika tanpa konsideran pemberhentian, maka tentu akan menjadi pertanyaan dan diduga ada ketentuan administrasi yang dilanggar.

Bahkan, kata Yusuf, diduga ada resistensi atas surat Nomor 800/7910/BKD yang ditujukan ke Presiden RI Joko Widodo, cq Menteri Sekretaris Kabinet, di Jakarta pada 12 September 2022, perihal bersifat rahasia terkait permohonan pemberhentian Sekda Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani.

Setelah diperiksa, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel tidak pernah mengeluarkan surat tersebut, katanya.

"Saya selaku kuasa hukum, akan mengajukan gugatan ke PTUN berkaitan masalah ini. Sedangkan untuk tim lima yang menilai kinerja sekda itu nantinya berbentuk pidana. Kami menduga surat itu dibuat di luar pagar Pemprov Sulsel karena sebenarnya BKD tidak mengetahui sehingga tidak berkesesuaian," ungkap mantan anggota DPRD Kota Makassar itu. (A)


 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama