Panwaslu Kecamatan Kelapa Dua Lakukan Perbaikan Berkas Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Agar Optimal


TANGERANG (wartamerdeka.info) - Panitia Pengawas Pemilihan Umun (Panwaslu) Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang melakukan perbaikan berkas pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Kelapa Dua.


Hal ini dilakukan agar pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 semakin maksimal serta optimal.


“PKD ini dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan Kelapa Dua melalui Pokja (Kelompok Kerja) untuk mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Kelurarahan dan desa melalui proses penjaringan secara terbuka, Pemilihan dan penetapan berpedoman pada prinsip-prinsip yang ditetapkan perundang-undangan,” kata Tamba Roni kepada Warta Merdeka info Senin  (23/1/2023).


Lebih lanjut Tamba Roni mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran calon PKD telah digelar selama 5 hari, tanggal 9-13 Januari 2023, pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD, serta penelitian kelengkapan berkas, selama 6 hari, tanggal 14-19 Januari 2023.


Perbaikan berkas pendaftaran selama 3 hari tanggal 20-22 Januari 2023, pengumuman masa perpanjangan pendaftaran selama 1 hari tanggal 23 Januari 2023. Lalu perpanjangan masa pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi perpanjangan selama 3 hari tanggal 24-26 Januari 2023.


Kemudian rapat pleno tanggal 27 Januari 2023, pengumuman peserta lulus administrasi calon anggota PKD tanggal 28 Januari 2023. Tanggapan dan masukan dari masyarakat, selama 9 hari tanggal 28 Januari-5 Februari 2023. Pelaksanaan tes wawancara selama 3 hari, 31 Januari-2 Februari 2023.


Pleno penetapan calon PKD terpilih tanggal 3 Februari 2023. Pengumuman PKD terpilih tanggal 4 Februari 2023. Pelantikan dan pembekalan PKD terpilih tanggal 5-6 Februari 2023.

(Hanafi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama