Ditjen Dukcapil Kemendagri Targetkan 25 Persen Penduduk Miliki KTP Digital

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh


BANDUNG (wartamerdeka.info) - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menargetkan sebanyak 25 persen penduduk Indonesia sudah meregistrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini. Ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 27 kabupaten/kota sekujur Jawa Barat.


"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen. Untuk seluruh Jawa Barat yang berpenduduk hampir 50 juta ambil 25 persennya saja," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di hadapan peserta Rakor Evaluasi Pelayanan Adminduk yang disandingkan dengan Peringatan HUT Disdukcapil Provinsi Jawa Barat ke-6 di Bandung, Kamis (2/2/2023).


"Digitalisasi di pemerintah pusat dan daerah itu merupakan bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang biasa disebut dengan e-government dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi," kata Dirjen Zudan.


Ditjen Dukcapil, lanjut Zudan, sudah mulai menerapkan ekosistem digital sejak 2019. Ditandai pula dengan layanan online 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dan tidak lagi terikat ruang dan waktu, serta penerapan tanda tangan elektronik. 


"Dukcapil Go Digital menjadi momentum lompatan luar biasa bagi Dukcapil dalam pelayanan adminduk. Berbagai inovasi yang bertujuan membahagiakan masyarakat terus diluncurkan Dukcapil, mulai dari revolusi kertas putih dan cetak mandiri dokumen kependudukan, mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), dan terakhir Identitas Kependudukan Digital," urai Zudan menjelaskan.


Ia pun sejak jauh hari meminta jajaran Dukcapil sebanyak mungkin menyelenggarakan layanan adminduk secara daring atau online. "Dengan layanan online masyarakat bisa mencetak mandiri dokumen kependudukan yang dibutuhkan, seperti KK, akta kelahiran, dan lainnya kecuali KTP-el dan Kartu Identitas Anak. Cetak sendiri, pakai kertas dan printer sendiri, dan file PDF-nya mereka simpan. Kalau dokumen rusak atau hilang bisa dicetak kembali. Itu mengurangi beban Disdukcapil," tuturnya.


Zudan juga menyinggung soal Mal Pelayanan Publik (MPP), sebagaimana disebutkan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas sebagai MPP Digital. Ditjen Dukcapil, kata Zudan, mendukung penuh aplikasi MPP Digital sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor MPP. 


"Persyaratan MPP digital harus mengakses data Dukcapil. MPP dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (PTSP) di Indonesia baru ada di 98 lokasi atau 20% dari 514 kabupaten/kota," demikian Dirjen Zudan Arif Fakrulloh. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama