Salah satu contoh pelanggaran yang bisa merugikan semua pihak baik penumpang maupun awak kendaraan. |
AKP Dudi Pramudia menjelaskan, dalam operasi ini, polantas diperbolehkan melakukan penilangan di manapun tanpa terdapat operasi gabungan yang dikoordinir oleh satlantas polres rembang. Hal ini dikarenakan setiap polantas di berikan kewenangan untuk melakukan tindakan apabila sang pengendara terbukti melakukan kesalahan.”Ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran akan kelengkapan dan pematuhan terhadap lalulintas,” terangnya.
Pihaknya menyebutkan, target operasi citra polantas tersebut, tidak hanya diperuntukkan untuk sepeda motor ataupun mobil. Akan tetapi operasi juga dilakukan untuk semua tipe kendaraan. Seperti halnya, angkutan umum , anatara lain truk bahklan kendaraan roda tiga yang saat ini dialih fungsikan sebagai angkutan.”Yang paling utama diperhatikan adalah kendaraan roda tiga yang digunakan sebagai angkutan untuk manusia. Itu juga menjadi prioritas, karena keselamatan manusia tidak terjamin,” katanya.
Kasat lantas menambahkan, selain kendaraan roda tiga, truk dan kendaraan roda empat yang melebihi tonase muatan juga akan menjadi perhatian tersendiri. Apalagi kalau mobil yang melebihi muatan tersebut memang melaju di jalur cepat pentura, sehingga dapat mengacu terjadinya kemacetan dan kecelakaan.”Jadi, kami pastikan dalam operasi ini kami tidak akan tebang pilih. Jika ada pelanggaran maka langsung ditilang,” tandasnya.
Kasatlantas berharap kepada masyarakat dapat melengkapi perlengkapan berkendara sebelum keluar rumah. "Dan mentaati peraturan lalu lintas, sehingga kesadaran akan pentingnya berkendara bisa diwujudkan,” pungkasnya. (Hasan)