TASIKMALAYA (wartamerdeka.net)-Statement yang pernah dilontarkan oleh Kabid Perdagangan Indag Kota Tasikmalaya, H Uron yang dilangsir di wartamerdeka, yang akan melakukan evaluasi terhadap 322 PKL gerobak di Jalan Cihideung, pasca kegiatan Tasikmalaya Oktober Festival (TOF), kini ditunggu realisasinya oleh masyarakat.
Apalagi semua kegiatan TOF itu sudah berakhir kemarin. Sehingga saat ini tindakan apa yang akan oleh dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya setelah acara tersebut berakhir, dinanti oleh warga.
“Masyarakat sangat menunggu tindakan apa yang berupa evaluasi itu serta apa dan bagaimana konkretnya itu. Karena bagaimana pun kehadiran PKL Cihideung itu banyak menimbulkan polemik. Apalagi kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Sebab menimbulkan persoalan baru berupa kemacetan dan kesemrawutan,”tutur Dadang salah satu warga Indihiang, Kamis (19/10/2017).
Sebelumnya pada Rabu (6/9/2017) lalu H Uron mengatakan sebanyak 322 PKL gerobak yang berada di Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya, rencananya setelah event Tasikmalaya Oktober Festival (TOF) akan dievaluasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.
“Evaluasi itu sudah diagendakan dengan bagian ekonomi setda. Tindak lanjutnya itu akan ada rapat secara tim dengan mengambil suatu kebijakan.Tadinya evaluasi itu akan dilakukan setelah lebaran. Karena waktu itu ada permohonan namun tidak jadi. Kemudian mau sekarang, tapi terkendala dengan TOF HUT Kota Tasikmalaya.Sehingga nanti setelah selesai kegiatan tersebut,”tuturnya.
Menurut Uron, dulu konsep awal itu adalah buka tutup bagi sejumlah PKL itu. Artinya PKL itu bisa berjualan dengan menggunakan roda sampai sore hari. Setelah selesai berjualan roda tersebut harus dibawa pulang. Sehingga di Jalan Cihideung itu roda sudah tidak ada.
“Tapi kan realitanya sekarang itu, justru sangat bertentangan dengan konsep awal tersebut. Bahkan banyak sejumlah masyarakat memandang kondisinya kini semakin semrawut dan kumuh.Sehingga banyak menjadi sorotan selama ini. Makanya nanti akan segera dievaluasi kembali. Sebab kondisinya sudah melenceng dengan konsep awal,"ujarnya.
Rencananya hasil evaluasi itu belum memutuskan apakah harus direlokasi ataupun penataan. Sebab berkaitan dengan kajian, telaah juga aturan dari Perda. Karena dengan adanya regulasi itu apakah daerah Cihideung masuk zona hijau, kuning atau merah.
Saat ini regulasi ranperdanya itu sedang diproses. Adapun yang dimaksud dengan zona hijau itu adalah wilayah yang bisa digunakan berjualan PKL. Kemudian zona kuning itu bisa dipakai namun secara buka tutup. Sedangkan yang zona merah itu wilayah yang dilarang berjualan.
“Tapi kalau relokasi juga tempatnya belum ada. Sehingga nanti saja bagaimana hasil evaluasi tersebut. Setelah ada pembahasan dengan sejumlah tim terkait itu. Jadi saya secara pribadi juga belum tahu bagaimana hasil evaluasi nantinya.Tapi intinya keberadaan sejumlah PKL tersebut sudah jauh dari konsep awal itu,”bebernya.(Ariska)
Tags
Daerah