![]() |
| Salmon SP |
Dengan E-Kalatalog, Dinas Kesehatan seperti di Toraja Utara bisa langsung membeli Alkes yang disediakan vendor.
Hal ini berdasarkan Perpres RI No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 110 ayat (4) Perpres ini menyebutkan bahwa, Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi yang kemudian disingkat K/L/D/I, wajib melakukan E-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I.
Berikut, Perka LKPP No. 14 tahun 2015 tentang E-Purchasing, Surat Edaran Kepala LKPP No. 3 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing, dan Surat Edaran Kepala LKPP No. 4 tahun 2016 tentang Pengusulan Barang/Jasa untuk Katalog Elektronik.
Dari regulasi tersebut, menurut Salmon SP, tidak ada alasan bagi Bupati Toraja Utara Kala'tiku Paembonan memaksakan Lelang Pengadaan Alkes RS Pongtiku senilai 18,2 M tahun ini.
"Kecuali tidak ada dalam e-katalog. Sekarang ini kan alkes boleh dikata 90% ada dalam e-katalog," timpalnya ketika dimintai tanggapannya, via ponsel, tadi malam.
Pengadaan dengan sistem e-katalog, kata Salmon, jauh lebih efisien dibanding sistem lelang atau tender. Disamping itu, cara tersebut bisa mengurangi kebocoran anggaran. Sebab, dengan sistem e-katalog, harga dan kualitas barang terpampang transparan. E-katalog juga bisa mengurangi kontak dengan penyedia barang.
"Ini bisa menghindari terjadinya persekongkolan antara instansi pemerintah dengan vendor," tandas Anggota Pemantau Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Negara (LP3KN) ini.
Salmon mengaku heran pengadaan Alkes di Torut belum memanfaatkan e-katalog.
"Mungkin masih ada niat lain kita tidak tahu. Soalnya cara lelang itu rawan dan rentan KKN," ketusnya. (TimLiput)
Tags
Daerah
