Lokasi Pasar Pangala' Tidak Cukup Untuk Membangun Pasar Semi Modern


TORAJA UTARA (wartamerdeka.info) - Setelah melalui pertemuan "Kombongan" rumpun keluarga Tongkonan Tondon di Pangala' Rindingallo, yang difasilitasi Camat Rindingallo, Suleman Tarukbua', Sabtu kemarin, mulai pagi sampai sore (4/8), akhirnya diputuskan bahwa lahan Pasar Pangala' di Pasang Lambe' secara teknis  tidak bisa menjadi lokasi Pembangunan Pasar Semi Modern.

Hal ini terungkap setelah Julianto Raya Palimbong menyampaikan di tengah peserta "Kombongan" bahwa luasan areal pasar tersebut tidak cukup untuk pembangunan Pasar Semi Modern.

Penyampaian ini berdasarkan pesan dari Direktur Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Luther Palimbong.

"Saya baru saja bicara lewat telepon dengan Pak Luther rupanya luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan Pasar Modern 2 hektar, nah saya lihat lahan pasar Pangala' sendiri luas dan lokasinya tidak memadai. Luasnya hanya kurang lebih 1 hektar jadi tidak memenuhi syarat. Belum lagi model bangunannya yang prototipe," beber Julianto yang akrab disapa Anto, di depan peserta Kombongan.

Keluarga Tongkonan Tondon sendiri yang tadinya pecah, ada yang mendukung dan ada yang menolak memberi hibah, tidak bisa berkata banyak setelah mendengar informasi dari Anto.

Direktur Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri, Luther Palimbong, ketika dimintai tanggapannya, via WhatsApp, Sabtu kemarin juga, menyalahkan Kadis Perdagangan Torut.

"Salahnya Kadis Perdagangan Torut. Kan dari Kemendag sudah dipatok luas lahan yang harus disiapkan," tegas Luther.

Dengan gagalnya lokasi Pasar Pangala' untuk pembangunan Pasar Semi Modern ini, pemerintah setempat dengan dibantu tokoh masyarakat akan mencari lahan lokasi yang lain.

"Kalau masih bisa dan memungkinkan kita akan cari lahan lokasi yang lain apakah di Balasepang, To' Nanna' atau tempat lain. Pada prinsipnya kita semua tidak menolak pembangunan yang masuk ke kampung kita. Dengan selesainya pertemuan kombongan ini kita akan cabut surat permohonan sertifikat hibah yang masuk ke pertanahan," demikian kata Camat Rindingallo menutup pertemuan.

Untuk diketahui, sebelumnya terjadi tarik-ulur atau pro-kontra diantara rumpun keluarga Tongkonan Tondon Pangala' mengenai lahan Pasar Pangala'. Ada yang ingin menghibahkan lokasi tersebut untuk pembangunan Pasar Semi Modern senilai 6 M. Tapi ada juga yang menolak dengan keras dengan alasan lahan tersebut milik leluhur, sebagai tanah adat atau tanah Tongkonan dari rumpun keluarga Tongkonan Tondon Pangala'.

Yang pro lalu mengajukan permohonan sertifikat hibah ke kantor BPN Torut.

Sebaliknya, yang kontra melayangkan keberatan dengan menyurati Bupati Torut Kala'tiku Paembonan tanggal 19 Juli 2018.

Surat yang ditandatangani Tommy Tiranda selaku koordinator ditembuskan ke jajaran Muspida, Kepala BPN dan Kadis Perdagangan Torut serta Camat Rindingallo. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama