Fanly Katili SPd, Ketua AMPUH Provinsi Gorontalo |
GORONTALO (wartamerdeka.info) - Surat Edaran Instruksi plh Sekda Provinsi Gorontalo No. 800/3280/Pemkesra tentang Instruksi Penjemputan Tropy WTP yang diraih oleh Pemrov yang ditujukan bagi Ssluruh ASN dan PTT di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dinilai sangat diskriminatif.
Tudingan ini dilontarkan oleh Fanly Katili S.Pd selaku Ketua Lembaga Analisis dan Monitoring Produk Hukum (Lembaga AMPUH) Provinsi Gorontalo kepada wartawan, Senin (24/9/2018) pagi.
Menurut mantan Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul ULama (PP IPNU) dan juga Aktivis Gerakan Provinsi Gorontalo ini, dalam instruksi tersebut mencantumkan Point ANCAMAN tentang catatan "Yang tidak Hadir akan dipotong TKD 25 Persen".
Hal ini dianggap Fanly sebuah kebijakan yang cukup diskriminatif terhadap ASN (Aparat Sipil Negara) yang ada di pemprov. Alasannya bahwa, prestasi yang diraih oleh Pemda Provinsi Gorontalo yang sudah beberapa kali ini, tentunya tidak lepas dari kinerja dan pengorbanan serta jiwa loyalitas dari seluruh staf yang ada.
"Sangat ironis ketika hanya pada saat penjemputan tropy yang kini menjadi simbol dari kinerja aparatur, lantas akan mengorbankan hak aparatur berupa tunjangan kinerja daerah yang diberikan oleh Gubernur sebagai bentuk penghargaan kinerja aparatur," tambah Fanly.
Apalagi, kata Fanly lagi, pemberian sanksi terkait aparatur yang tidak Ikut hadir dalam Penjemputan Tropy WTP ini tidak ada cantolannya dalam Pergub no 4 thn 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo.
"Bagaimana mungkin sanksi yang diberikan kepada ASN lalu tidak ada dasar hukum yang mengaturnya? Kami berpendapat bahwa Instruksi Plh Sekda itu sudah benar terkait dengan kewajiban Kehadiran ASN dalam Penjemputan Tropy WTP tersebut. Namun Catatan kaki yang dalam penilaian kami tentang Ancaman Pemotongan TKD Sebesar 25 persen itu sangat Ironis sekali dan adalah sebuah kebijakan yang kurang bijaksana. Saya pun berkeyakinan bahwa tanpa ada ancaman pemotongan TKD sebesar 25 persen tersebut, ASN dan PTT pasti akan loyal dan mengikuti Instruksi Plh Sekda itu," tandasnya.
Apalagi dalam surat tersebut melatar belakangi INSTRUKSI GUBERNUR. "Karena yang kami tahu rata-rata ASN di pemprov begitu loyal dengan arahan dan petunjuk Gubernur Rusli Habibie," ujarnya.
Surat Edaran tersebut saat ini memang ramai diperbincangkan di kalangan Sosial Media. Hal ini karena Surat Resmi Plh Sekda yang mengatasnamakan Instruksi Gubernur tersebut dibumbuhi dengan Ancaman Pemotongan TKD sebesar 25 persen.
"Ini tidak sejalan dengan apa yang kemudian direncanakan oleh Pak Gubernur yang notabenenya justru berniat untuk menaikkan TKD Prmprov pada tahun 2018 ini. Sekali lagi dapat ditegaskan bahwa Perintah Sekda terkait kehadiran ASN dan PTT dalam Penjemputan tropy tersebut sudahlah benar. Namun yang kami khawatir Bapak Plh Sekda keliru dalam menjabarkan Instruksi Gubernur, sehingga sedikit berlebihan dalam berimprovisasi," urai Fanly yang kini kuliah lagi di Fakultas Hukum Unisan Gorontalo.
Olehnya, pihaknya berharap kebijakan Plh Sekda Provinsi dalam hal ini dapat mengklarifikasi Surat Edaran tersebut. Agar Gubernur dalam hal ini tidak larut dan terseret seret pada asumsi publik yang negatif.
"Dan saya berharap kepada kita semuanya agar kemudian tidak menjadikan hal ini sebagai bahan yang dapat dipolitisasi. Ke depan kami berharap dalam pelaksanaan administrasi para staf yang diberikan tanggung jawab di setiap Pengelolaan Surat menyurat untuk lebih selektif lagi guna menghindari kekeliruan yang mengakibatkan nama para pimpinan terseret seret," ucap Fanly.
Sangat tidak elok, tambah Fanly lagi, jika kemudian ketika seluruh proses administrasi harus dikoreksi lebih detail lagi oleh para pimpinan sekelas Sekda bahkan Gubernur atau Wakil Gubernur.
Fanly berharap, semoga hal ini menjadi pembelajaran kita semua baik pemerintah maupun nasyarakat serta seluruh StakeHolder yang ada di Provinsi Gorontalo, dalam rangka perbaikan dan fungsi kontrol yang sifatnya saling membangun guna terciptanya Pemerintahan yang baik dan pembangunan yang nendekati kesempurnaan di wilayah provinsi Gorontalo.
"Yang paling terakhir kami menyarankan kepada Dewan Provinsi Gorontalo dalam hal ini sebagai Lembaga yang melegislasi semua aturan yang ada untuk kiranya juga dapat memberikan masukan kepada eksekutif terkait dengan produk-produk aturan yang dilahirkan. Contohnya, mungkin Pergub no 4 thn 2018 tersebut bisa diubah namanya menjadi PERGUB TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TKD BAGI JAJARAN ASN DAN PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMDA PROVINSI GORONTALO. Sehingga setiap kebijakan yang diambil dalan hal pemberian dan pemotongan TKD semuanya dipayungi oleh aturan dan mekanisme yang tertulis. Tak Lupa juga saya mengajak kepada seluruh Masyarakat Gorontalo untuk kiranya dapat memberikan apresiasi yang luar biasa serta memberikan selamat terhadap prestasi Pemerintah Provinsi Gorontalo yang ke lima kalinya mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat dalam Prestasinya di bidang Pengelolaan Keuangan dengan Predikat WAJAR TANPA PENGECUALIAN," pungkas Fanly yang juga Ketua STUDI PANCASILA DAN KONSTITUSI (SPASI). (Ar)
Tags
Daerah