Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Terjerat Narkoba, Pasutri Di OKU Ditangkap Polisi


OKU (wartamerdeka.info) -  Sepasang suami istri ES (39) dan AR (36) warga jalan Tihang Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, harus menelan pil pahit akibat ulah perbuatannya bermain-main dengan barang haram.

Mereka  ditangkap Tim Satnarkoba Polres OKU atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

ES dan AR ditangkap Tim Satnarkoba Polres OKU, pimpinan AKP. Widhi Andika Darma, SH.S.Ik pada hari Rabu (16/01).

Keduanya ditangkap di daerah Jl Dr Soetomo, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pasangan tersebut di kawasan Desa Air Paoh dan aparat Satnarkoba Polres OKU berhasil mengamankan 5 paket sabu, dan 1 ball plastik klip bening, 1 buah skop sabu, 1 HP, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah celana berwarna orange tempat tersangka menyimpan sabu di rumahnya.

Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari, didampingi Kasat Narkoba Polres OKU saat press release di halaman Mapolres OKU pada Kamis (17/1) menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus baru dalam menjalankan aksinya.

“Saat ditangkap salah satu tersangka (istri-red) menyimpan BB dalam mulutnya kemudian dibalut kertas rokok dan plastik hitam” ungkap Kapolres

Namun berkat kejelian anggotanya akhirnya modus penyimpanan barang haram tersebut dapat diungkap Tim Satnarkoba Polres OKU.

Kapolres juga menerangkan bahwa tersangka ES adalah residivis kasus serupa pada tahun 2015 yang lalu, kedua tersangka dijerat dengan pasal UU Narkotika No 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama