Aktivis Peduli Toraya Kecam Tindakan Dua Bupati Toraja Soal Reformasi Birokrasi

Setelah makan Kapurung bersama, Rony Rumengan (kedua dari kiri, duduk didepan baju putih) berfoto bersama beberapa anggota jemaat Gereja Toraja Jemaat Jatiwaringin Jakarta di Gedung Gereja Cabang Kebaktian Kupang, Sabtu siang tadi (23/3)
KUPANG (wartamerdeka.info) - Masalah yang melanda dua Pemerintah Kabupaten di Toraja, yakni Tana Toraja (Tator) dan Toraja Utara (Torut), terkait Reformasi Birokrasi di jajarannya, mendapat sorotan banyak pihak.

Reformasi birokrasi, menurut mereka, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan ada kesan kontradiksi dengan semangat dan maksud serta tujuan reformasi birokrasi. Seperti dalam mengangkat, memutasi dan menempatkan pejabat.

Sudah banyak contoh dilakukan dan masih segar diingatan. Diantaranya, pengangkatan Plt. Kadis Kesehatan Tator, baru-baru ini. Nico Biringkanae selaku bupati mengangkat dirinya sebagai Plt Kadis Kesehatan berdasarkan Sk yang ditandatanganinya sendiri.

Setelah mendapat tekanan dari Kemendagri dan Komisi ASN serta berbagai elemen masyarakat, Nico akhirnya menunjuk Yunus Sirante, Ketua Bappeda Tator, sebagai Plt Kadis Kesehatan.

Anehnya, pasca kisruh maladministrasi ASN (Aparatur Sipil Negara) oleh Nico ini, muncul gerakan yang memprotes pernyataan melecehkan dari oknum KASN yang menyebut Bupati Tator blo'on.

Menurut mereka, tindakan pelecehan tersebut tidak pantas dilakukan seorang oknun petinggi lembaga semacam KASN.

“Sebuah kesalahan apalagi kalau itu fatal, tidak perlu disantuni. Bayangkan sampai keluar omongan yang melecehkan itu. Berarti keterlaluan tindakan bupatinya. Ingat baru di Tana Toraja terjadi maladministrasi seperti ini, malu kan kita,” ujar Drs. Rony Rumengan, Ketua Yayasan Peduli Tondok Toraya, di sela acara makan kapurung di Gedung Gereja Cabang Kebaktian Kupang Jemaat Jatiwaringin Jakarta, di Kelurahan Liliba, Kupang, Sabtu siang tadi (23/3).

Rony menyesalkan tindakan sebagian kelompok masyarakat di Toraja yang selalu membela perbuatan menyimpang di birokrasi baik selaku ASN maupun pribadi.

“Bayangkan saya masih ingat sedangkan koruptor dipa'demoan latonganpa to. Tidak tanggung-tanggung sampai potong kerbau, mana bisa. Mereka mau hambat penegakan hukum. Hasilnya kan tetap dihukum juga. Jadi tidak ada gunanya bela-belain orang yang memang terbukti bersalah,” tandas Rony yang juga Pemred Korantator.com ini.

Hal sama terjadi di Toraja Utara. Masih soal maladministrasi. Bedanya, Bupati Torut Kala'tiku Paembonan mempromosi dan mengangkat ASN yang sudah seharusnya pensiun. Seperti dalam kasus Daniel Silambi.

Daniel Silambi dipromosi dari Eselon 3A dengan pangkat/golongan IV/a sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan menjadi Eselon 2B sebagai Asisten 2 Sekab Torut. Waktu itu, Daniel Silambi berumur 58 tahun.

Enam bulan kemudian setelah dipromosi, Bupati Kala'tiku memberi tugas tambahan Daniel Silambi dengan rangkap jabatan sebagai Plt Kadis Pendidikan. Rencana awal Kala'tiku ingin mengangkat Daniel Silambi secara definitif sebagai Kadis Pendidikan.

Namun ini urung dilaksanakan karena sehari sebelum pelantikan, seperti dilansir media ini yang lalu, Wabup Yosia Rinto Kadang mengancam keluar dari ruangan jika Bupati Kala'tiku memaksa melantik Daniel Silambi.

Kabar tentang kasus Daniel Silambi ini tercium pihak Kejari Tana Toraja. Pihak Kejaksaan, menurut sumber yang layak dipercaya, kemudian menggeledah Kantor BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Torut guna menyita dokumen kepegawaian yang bersangkutan.

Kasus ini kini ditangani pihak kejaksaan. Hanya saja, untuk pengembangan, dari diskusi dengan warga Toraja yang ada di Kupang, sesuai sumber diantara mereka, masih ada satu nama yang senasib dengan Daniel, yakni Andarias Sesa, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

Pemegang NIP 196010301987031001 ini dipromosi dari jabatan Eselon 3A selaku Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran ke jabatan Eselon 2B yang sekarang. Seperti Daniel, umur Andarias ketika dipromosi juga 58 tahun.

“Seharusnya kalau Daniel Silambi memang diproses maka tidak ada alasan untuk tidak diproses yang satu. Masalah dan modusnya kan sama. Jadi saya pikir perlakuan hukumnya harus equal,” beber sumber yang enggan disebut namanya ini.

Rony Rumengan sendiri, dalam menyikapi ini, merasa heran dengan kinerja dan kompetensi kedua bupati Toraja, Nicodemus Biringkanae dan Kala'tiku Paembonan.

“Jujur, saya kok tidak mengerti ya. Sulit diterima nalar dan akal sehat keduanya bisa begitu. Mereka sudah malang melintang di birokrasi. Keduanya pernah petinggi ASN sebagai pejabat eselon dua. Nico pernah di provinsi menjabat kadis. Juga Kala'tiku, pernah Sesditjen di Kemendgri dan dosen IPDN. Ini tidak main-main. Jadi mereka tahulah administrasi ASN itu atau pura-pura tidak tahu,” ketusnya.

Rony minta dan berharap kedua pimpinan daerah dimaksud agar selalu belajar dari pengalaman. “Mengevaluasi dan melakukan koreksi untuk perbaikan kedepan. Karena kalau tidak, ini menjadi preseden buruk bagi pemerintahan sekarang dan yang akan datang,” kuncinya. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama