Eny Maulani Saragih Divonis 6 Tahun Penjara

Eny Maulani Saragih 
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Terbukti menerima suap dalam bentuk mata uang Rupiah dan Dolar Singapura, Eny Maulani Saragih dihukum 6 tahun penjara potong selama dalam tahanan sementara.

Putusan terhadap Eny Maulani tersebut dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai DR Yanto, SH, MH, di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

Selain itu, politisi partai Golkar tersebut (Eny Maulani Saragih), dijatuhi pula hukuman tambahan yakni diwajibkan  membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan  membayar uang pengganti   Rp 5.087 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Penghukuman ini karena Eny  terbukti menerima suap sebanyak Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Ltd. 

Blackgold Natural Resources Ltd adalah perusahaan untuk memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan pihak PLN, (Direktur Utama PLN, Sofyan Basir).

Uang pengganti dan denda seperti yang disebut dalam putusan majelis hakim harus dikembalikan terpidana paling lambat satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum pasti.

Terpidana Eny menyatakan langsung menerima putusan tersebut. Sedang jaksa KPK pikir pikir.

Seperti diberitakan, kasus PLTU-RIAU 1 melibatkan bekas Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR RI Setya Novanto dan bekas Mensos Idrus Markham (sedang diadili terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sejauh ini sudah dua perkara korupsi   PLTU -RIAU 1 diputus. Yakni perkara atas nama Johanes Budisutrsno Kotjo dan Eny Maulani Saragih. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama