![]() |
Eny Maulani Saragih |
Putusan terhadap Eny Maulani tersebut dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai DR Yanto, SH, MH, di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Selain itu, politisi partai Golkar tersebut (Eny Maulani Saragih), dijatuhi pula hukuman tambahan yakni diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 5.087 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Penghukuman ini karena Eny terbukti menerima suap sebanyak Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Ltd.
Blackgold Natural Resources Ltd adalah perusahaan untuk memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan pihak PLN, (Direktur Utama PLN, Sofyan Basir).
Uang pengganti dan denda seperti yang disebut dalam putusan majelis hakim harus dikembalikan terpidana paling lambat satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum pasti.
Terpidana Eny menyatakan langsung menerima putusan tersebut. Sedang jaksa KPK pikir pikir.
Seperti diberitakan, kasus PLTU-RIAU 1 melibatkan bekas Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR RI Setya Novanto dan bekas Mensos Idrus Markham (sedang diadili terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sejauh ini sudah dua perkara korupsi PLTU -RIAU 1 diputus. Yakni perkara atas nama Johanes Budisutrsno Kotjo dan Eny Maulani Saragih. (dm)
Tags
Nasional