![]() |
Margareta Hadiono dan Budi S yang divonis bebas |
Vonis bebas murni terhadap Margareta dan Budi dibacakan majelis hakim yang diketuai Bayu Dirgantara, SH, MH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
Margareta dan Budi didakwa melakukan penggelapan dan pencurian emas sebanyak 6 kg milik Stenly Gandawidjaja (saksi pelapor). Dan setelah diadili oleh majelis yang sama dalam persidangan terpisah kedua terdakwa bersaudara kadung ini dituntut jaksa masing masung 8 bulan penjara. Tetapi barang bukti 6 Kg emas dalam perkara ini disebut jaksa 3 Kg milik Margareta dan dikembalikan kepadanya.
Terkait dengan kejanggalan itu, ketua tim penasihat hukum kedua terdakwa, DR Hotma Sitompul, SH, MH dari LBH Mawar Saron dan kawan kawan mengkritisi habis surat tuntutan jaksa dalam nota pembelaannya bahwa kedua kliennya adalah korban kejahatan saksi pelapor hingga harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
![]() |
DR Hotma Sitompul, SH, MH |
"Karena dakwaan JPU tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan dan dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," kata ketua majelis hakim Bayu.
Selain itu, barang bukti emas 3 kg yang menjadi barang bukti dalam persidangagan ini dikembalikan kepada terdakwa . (dm)
Tags
Hukum