Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Margareta Dan Budi Divonis Bebas, Karena Tidak Terbukti Mengelapkan 6 Kg Emas

Margareta Hadiono dan  Budi S yang divonis bebas
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dua bersaudara  kandung  Margareta Hadiono dan  Budi S, yang sudah dituntut masing masing 8 bulan penjara potong tahanan karena diduga menggelapkan atau mencuri 6 Kg emas batangan, ahirnya divonis bebas.

Vonis bebas murni terhadap Margareta dan Budi dibacakan majelis hakim yang diketuai Bayu Dirgantara, SH, MH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3).

Margareta dan Budi didakwa melakukan penggelapan dan  pencurian emas sebanyak 6 kg milik  Stenly Gandawidjaja (saksi pelapor). Dan setelah diadili oleh majelis yang sama dalam persidangan terpisah kedua terdakwa bersaudara kadung ini dituntut jaksa masing masung 8 bulan penjara. Tetapi barang bukti 6 Kg emas dalam perkara ini disebut jaksa 3 Kg milik Margareta dan dikembalikan kepadanya.

Terkait dengan kejanggalan itu, ketua tim penasihat hukum kedua terdakwa, DR Hotma Sitompul, SH, MH dari LBH Mawar Saron dan kawan kawan mengkritisi habis surat tuntutan jaksa dalam nota pembelaannya bahwa kedua kliennya adalah korban kejahatan saksi pelapor hingga harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

DR Hotma Sitompul, SH, MH
Dan pembelaan tim penasihat hukum tersebut didukung majelis hakim yang  dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hilmi Akbar Lubis SH  tidak dapat dibuktikan secara hukum selama persidangan berlasung, sehingga majelis menolak seluruh dakwaan dan tu tutan jaksa.

"Karena dakwaan JPU tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan dan dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," kata ketua majelis hakim Bayu.

Selain itu, barang bukti emas 3 kg yang menjadi barang bukti dalam persidangagan ini  dikembalikan kepada terdakwa . (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama