Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Perkara Ruben, Pembela Sebut Penyidik Dan Jaksa Sebagai "Pahlawan Jendela Rusak"

Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, Penasehat Hukum

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sebelum menyampaikan nota pembelaan terhadap terdakwa Ruben PS Maray, S.Sos, MSi, ketua tim penasihat hukum, Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH tanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan catatan kecil.

"Ada catatan kecil tentang pleidooi Ruben PS Marey, S.Sos,MSi," kata Hartono Tanuwidjaja lewat SMS kepada media ini, Minggu (24/3).

"Polisi  dan Jaksa sebagai Pahlawan 'Jendela Rusak'," kata Hartono.

Yang dimaksud "Jendela Rusak"adalah teori yg diperkenalkan 2 orang Ilmuwan Sosial Amerika Serikat : James Q. Wilson & George L. Kelling pada tahun 1982.

Intinya kira kira begini. Apabila kejahatan atau ketidakteraturan kecil dibiarkan tanpa ditindaklanjuti maka akan lebih banyak orang melakukan hal yang sama. Dampaknya, bahkan menyebabkan terjadinya kejahatan yang lebih besar.

Teori ini berdasarkan hasil percobaan terhadap beberapa jendela pecah di sebuah daerah pemukiman. Jendela pecah yang tak segera diperbaiki itu kemudian memicu orang-orang ikut memecahkan jendela-jendela lainnya, melakukan aksi vandalisme dan bahkan membobol masuk.

Lama- lama orang tidak peduli terhadap rumah tersebut. Jendela pecah kemudian dianggap biasa. Normal. Demikian ungkap Hartono Tanuwidjaja dalam pesan singkatnya.

Terdakwa Ruben PS Marey, SSos, MSi (52), dituntut satu tahun penjara potong tahanan sementara karena terbukti dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah isinya sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, kata JPU Marlay Daniel, SH.

Tuntutan satu tahun ini dinilai tim penasihat hukum terlalu berat bagi Ruben. Karena Ruben tidak merugikan siapapun kendati sempat buka rekening di Bank Mandiri Cabang Kota dan Bank BCA Thamrin, Jakarta Pusat.

Sedangkan penyidik hingga JPU sudah menahan Ruben selama enam bulan, dalam pemalsuan KTP yang dapat berdampak memporak porandakan istri dan anak Ruben.

Rencananya, Rabu ini, tim penasihat hukum menbacakan pembelaan terdakwa Ruben dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, DR Indah Desti Pertiwi, SH, MH.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama