![]() |
Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CB, kuasa hukum penggugat |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Nasabah Dafip alias Njo Dafip, gugat PT Bank UOB Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Gugatan Dafip tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL dengan rekan.
Penggugat Dafip menurut Hartono Tanuwidjaja, pada tahun 2011 membuat akta perjanjian kredit (APK) dengan PT Bank UOB Indonesia terkait surat persetujuan fasilitas kredit (SPFK), dengan jumlah Rp1,6 Miliar untuk jangka waktu 96 bulan dari tahun 2011 sampai Maret 2019.
Karenanya, Dafip berkewajiban membayar/cicilan awal Rp 24.067.524 yang kemudian setiap bulannya berubah menyesuaikan pengenaan bunga kredit sampai 2018.
Terkait kredit itu, Penggugat menjaminkan sebidang tanah berupa sertifikat hak milik No 4205/Kelapa Gading Barat (Jakarta Utara) seluas 144 m2.
Namun terjadi kemacetan sejak Juni 2018 akibat merosotnya bisnis perdagangan tekstil debitur. Sehingga pada 30 April 2013 dibuat perubahan perjanjian kredit (APPK) pertengahan 2014 di notaris Dr Ir Yohannes Wilion SE SH MH (Turut Tergugat I).
Dalam APPK tersebut diatur persetujuan pemberian top-up fasilitas kredit multi guna untuk tujuan konsumsi jumlah maksimum Rp1,2 miliar dari perusahaan tergugat (PT Bank UOB Indonesia) untuk jangka waktu 120 bulan terhitung sejak 30 April 2013 sampai dengan 30 April 2023. Jaminannya sebidang tanah berikut bangunan bersertifikat hak milik No 4205 juga di Kelapa Gading Barat.
Untuk pinjaman ini penggugat mempunyai kewajiban angsuran awal Rp 15.194.599 yang kemudian setiap bulannya berubah menyesuaikan pengenaan bunga kredit secara lancar sampai dengan Mei 2018. Pada Juni 2018 angsuran kredit ini pun mengalami kemacetan. Meski demikian, penggugat terus berupaya memenuhi kewajibannya.
Pada Maret 2018 penggugat mengajukan permohonan untuk mengikuti program restrukturisasi dan pada 4 Juni 2018 juga mengajukan permohonan penundaan pembayaran pinjaman pokok dengan mengisi formulir layanan pinjaman. Namun kedua permohonan tersebut tidak direspon tergugat I. Bahkan pada September 2018 tergugat secara tiba-tiba melayangkan surat UOB No 18/COL/10608 dan No 18/COL/10611 perihal pemberitahuan pengalihan piutang-piutang yang ditujukan kepada penggugat.
Dalam suratnya tergugat menyatakan telah menjual dan mengalihkan hak tagih piutang penggugat kepada tergugat II yakni, Dion Setiawan berdasarkan akta pengalihan hak atas tagihan No 106 dan No 107 tertanggal 27 September 2018 yang dibuat di hadapan turut tergugat III notaris Faridah SH MKn. Diisyaratkan pula dalam kesempatan itu agar penggugat menghubungi tergugat II untuk membicarakan penyelesaian kewajiban.
“Klien kami tentu saja merasa heran dengan pengalihan piutang-piutang tersebut. Sebab, sebelumnya Tergugat tidak pernah mengkomunikasikannya. Bahkan permohonan rektrukturisasi yang diajukan klien kami tidak ditanggapi sama sekali,” tutur Hartono Tanuwidjaja.
Kejanggalan lain ungkap Hartono, Tergugat II justru meminta agar Penggugat melunasi kewajibannya sebesar Rp 2,3 Miliar kepada Tergugat II. "Tidak itu saja, Tergugat II menyatakan akan melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap jaminan SHM No 4205/Kelapa Gading Barat atas nama penggugat pada tanggal 1 Agustus 2019."
Bahkan juga memberikan waktu untuk melunasi sluruh kewajiban pada tanggal tersebut.
“Perbuatan Tergugat II untuk memerintahkan Penggugat menebus aset jaminannya seketika jelas suatu tindakan semena-mena. Tergugat II tidak memberikan ruang waktu sama sekali untuk melakukan negosiasi,” tutur Hartono.
Berdasarkan pasal 4 Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No 30/26/KEP/DIR tentang Kualitas Aktiva Produktif jo pasal 12 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia No 14/15/PBI/2012 tentang Kualitas Aset Bank Umum maka kualitas kredit dari Penggugat masih belum memenuhi kriteria “diragukan” apalagi “kredit macet”. Oleh karena tunggakan angsuran pokok dan bungan belum melampaui 180 hari.
“Seharusnya Tergugat meneribitkan surat peringatan pertama sampai ketiga terhadap klien kami. Tetapi hal itu tidak dilakukan. Maka itu tindakan Tergugat tersebut dapat diklasifikasikan melanggar pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen sektor Jasa Keuangan,” tandas advokat senior Hartono.
Atas berbagai perbuatan yang melanggar itu, Hartono meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar memutuskan, Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan pengalihan hak tagih piutang atau cessie antara Tergugat I dengan Tergugat II batal demi hukum. Selajutnya menyatakan pembayaran tunggakan angsuran kredit yang dilakukan Tergugat II tidak sah. (dm)
Tags
Hukum