Perkara Pileg Masih Berproses, Surat Penundaan Pelantikan DPRD Tapanuli Selatan Diterima Mendagri

Foto: Caleg PKB Tapsel (kanan) menyerahkan Surat ke Mendagri
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Buntut dari tidak adilnya keputusan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) di Mahkamah Konstitusi (MK), dan masih terbukanya peluang proses hukum, maka pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024 bisa terancam bubar.

‘’Saya yakin itu,’’ kata Mahmuddin Nasution, Caleg PKB Tapsel, kepada media, Jum’at sore (09/08/2019) di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat.

Mahmuddin Nasution bersama Kuasa Hukumnya, Bambang Suroso, SH, MH, melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), karena menilai bahwa putusan MK atas adanya dugaan kecurangan KPUD Tapsel dalam penghitungan suara di Pemilu 2019 lalu, tidak adil dan tidak tepat sasaran. Akibat pelanggaran yang dilakukan KPUD Tapsel itu, Mahmuddin menjadi korban atas kehilangan suara konstituennya.

Menurut Mahmuddin yang kini masih tercatat sebagai anggota DPRD kabupaten Tapsel itu, bila sengketa Pemilu masih berpeluang untuk diproses hukum, maka pelantikan mestinya tidak bisa dilakukan.

“Dugaan kecurangan KPUD Tapsel ini masih berpeluang diproses hukum. Jadi menurut Undang-undang, pelantikan tidak bisa dilakukan,” tandasnya.

Dikatakan Kuasa Hukumnya, hasil Rekapitulasi perolehan suara diduga hasil rekayasa dan berpotensi memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; pada Pasal 2 dikatakan, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas,rahasia, jujur, dan adil. Pasal 3, Pasal 505, Pasal 512, Pasal 514, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 524, Pasal 532, Pasal 545, Pasal 546, Pasal 547, Pasal 548,dan Pasal 551:Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Sementara itu diketahui, Surat Keputusan KPU Kabupaten Tapsel: Pada hari Selasa, tanggal 30 April 2019 di Aula Kantor KPU Kabupaten Tapsel dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten. Sebagian besar tokoh masyarakat dan warga Tapanuli Selatan keberatan  mengenai Rekapitulasi tersebut, karena tidak sesuai dengan Hasil Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Temuan pelanggaran serta kejadian khusus itu telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tapsel. Akan tetapi KPU Tapsel tidak menanggapi dan langsung dituangkan dalam keputusan Nomor: 067/PL.01.7.BA/1203//KPU.Kab/IV/2019, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan Pemilihan Umum Tahun 2019, hari Selasa, tanggal 30 April  Tahun 2019 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2019.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 dilakukan perubahan Tanpa mengundang pihak2 yang terkait dan tanpa saksi dari Partai Politik Peserta Pemilu, dengan Penetapan Berita Acara Nomor: 084/PL.01,7.BA/1203/KPU-Kab/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Perubahan Berita Acara Nomor:067/PL.01.7.BA/1203//KPU.Kab/IV/2019 30 April 2019, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan Pemilihan Umum Tahun 2019; dan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 070/PL.01.8-Kpt/1203/KPU-Kab/V2019Tanggal 16 Mei 2019,tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 067/PL.01.8-Kpt/1203/KPU-Kab/IV/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Mahmuddin mengatakan, pelanggaran Pemilu dan kejadian khusus KPUD itu sudah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan sedang diproses. Dan segera dituangkan dalam Keputusan tentang Perkara Aquo.

Lebih lanjut dikatakan Mahmuddin, selain di DKPP perkara Aquo juga disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun MK berpendapat bahwa Perkara yang dimohonkan itu sudah terkena ‘Diskualifikasi’ karena terlambat dua jam dalam menyerahkan Perbaikan Permohonan, sehingga dalam proses berikutnya objek perkaranya tidak diproses.

Namun pelanggaran dan kejadian khusus tersebut bisa diadukan ke DKPP dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

“Sanksi diskualifikasi, bukan berarti menghapus substansi perbuatan melawan hukumnya,” imbuh Kuasa Hukumnya, Bambang Suroso, yang juga dosen perguruan tinggi swasta di Jakarta itu.

Menurut Bambang, proses hukum bisa dibawa ke DKPP, Majelis Kehormatan MK, Ombudsman, Peradilan Tata Usaha Negara dan Lembaga Penegakkan Hukum lainnya yang terkait bukti adanya perbuatan melawan hukum (on recht matige daad). Posisi perkara tersebut sedang dalam proses termasuk pelanggaran Pemilu dan kejadian khusus yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Sebab itu, Mahmuddin dan Kuasa Hukumnya melaporkan adanya perkara dugaan melawan hukum KPUD Tapsel kepada Mendagri.

“Perkara dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh KPUD Tapanuli Selatan itu, sudah kami laporkan ke Mendagri,’’ bebernya.

Mahmuddin yakin, hukum di negeri hukum NKRI menjunjung tinggi asas Equality before the law Setiap orang sama kedudukannya dihadapan hukum, Lex semper dabit remedium The law always give a remedy Equum et bonum edt lex legum apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum. Dormiunt aliquando leges,nunquam moriuntur, Laws sometimes sleep but never die Hukum terkadang tidur, tetapi tidak pernah mati.

“Dengan rekayasa apapun, yang salah tetap salah. Saya yakin itu! Intinya, Mendagri sudah menerima laporan itu dan diharapkan demi tegaknya negara hukum, Pelantikan harus ditunda karena masih ada proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya mantap

Sebab itu, jika KPUD Tapsel memaksakan kehendaknya, dikhawatirkan akan berpontensi memicu keadaan yang tidak diinginkan. Keputusan yang salah dan cacat hukum harus dibatalkan. Dan pelantikan hendaknya ditunda hingga ada keputusan dari Lembaga Negara atau Lembaga Peradilan yang memiliki kekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde. (REL/DANS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama